KANAL BATANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Batang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Batang. Seorang pria berinisial K alias B (37) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 779 gram.
Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Banyuputih.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polresta Batang dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas memperoleh informasi yang cukup mengenai aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Selanjutnya, petugas melakukan penindakan terhadap inisial K alias B di TKP. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 779 gram,” katanya dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolresta Batang, Jumat (14/8/2026).
K alias B yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Banyuputih ditangkap pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Lokasi penangkapan berada di pinggir jalan masuk wilayah Dukuh Kemoko, Desa Sempu, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket dengan berbagai ukuran.
Rinciannya, tujuh paket sabu ukuran besar dengan berat masing-masing sekitar 108 gram atau total 756 gram. Kemudian dua paket ukuran sedang dengan berat masing-masing 6,5 gram atau total 13 gram, serta 10 paket kecil dengan berat masing-masing sekitar 1 gram atau total 10 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital, 204 sedotan warna hitam dan satu unit telepon seluler warna silver.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengungkap peran K alias B dalam jaringan peredaran sabu.
Tersangka diduga berperan sebagai kurir yang dalam jaringan tersebut disebut sebagai ‘kuda’. Perannya mengambil narkotika dalam jumlah besar untuk kemudian dipecah menjadi paket-paket lebih kecil sebelum ditempatkan di lokasi tertentu sesuai alamat untuk diedarkan.
“Tersangka K alias B berperan sebagai kurir atau di sini bahasanya adalah ‘kuda’, yaitu orang yang berperan mengambil narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, kemudian dipecah menjadi paket 100 gram, paket 5 gram dan paket 1 gram, lalu ditaruh di tempat-tempat tertentu yang dialamatkan untuk dijual,” jelas Warsono.
Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu, jaringan peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dengan jumlah barang bukti mencapai 779 gram, polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu tersebut mencapai sekitar Rp1,168 miliar.
Perhitungan itu menggunakan asumsi harga peredaran sekitar Rp1,5 juta per gram. Tak hanya bernilai ekonomi besar, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut juga mencegah potensi peredaran sabu kepada ribuan orang.
Dengan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi sekitar 10 orang, sebanyak 779 gram sabu yang diamankan diperkirakan berpotensi menjangkau sekitar 7.790 jiwa.
Warsono menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus peredaran gelap narkotika di wilayah Batang.
“Satreskoba Polresta Batang akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, K alias B disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












