KANAL SEMARANG — Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Fadia Arafiq, membantah pernah menerima langsung uang Rp11 juta dalam acara perayaan ulang tahunnya di Guci, Kabupaten Tegal. Bantahan itu justru mendapat penegasan dari saksi Wahyu Kuncoro dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/8/2026).
Di hadapan majelis hakim, Wahyu menyatakan uang Rp11 juta yang dibawanya untuk acara tersebut tidak diberikan langsung kepada Fadia, melainkan dititipkan kepada Pj Sekda Kabupaten Pekalongan saat itu, Edy Herijanto.
Fakta tersebut terungkap ketika Fadia diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada Wahyu yang dihadirkan sebagai saksi.
Fadia awalnya meminta kepastian mengenai uang Rp11 juta yang disebut berkaitan dengan perayaan ulang tahunnya.
“Pak Wahyu datang di ulang tahun saya, ya, yang katanya diminta Rp11 juta?” tanya Fadia dalam persidangan.
Wahyu membenarkan bahwa dirinya hadir dalam acara ulang tahun tersebut. Namun, ketika Fadia mempersempit pertanyaan mengenai apakah uang itu diberikan langsung kepadanya, Wahyu menjawab tidak.
“Dan saya, uang itu dikasihkan kepada saya di situ?” tanya Fadia.
“Tidak, Bu,” jawab Wahyu.
Wahyu kemudian menjelaskan mekanisme pemberian uang tersebut. Menurut dia, acara ulang tahun Fadia di Guci telah dipersiapkan oleh sebuah kepanitiaan. Dalam kepanitiaan tersebut, Edy Herijanto yang saat itu menjabat Pj Sekda Kabupaten Pekalongan berperan sebagai koordinator.
Karena itu, uang Rp11 juta yang dibawa Wahyu tidak diserahkan langsung kepada Fadia.
“Acara ulang tahun itu sudah ada kepanitiaannya. Koordinatornya Pj Sekda. Jadi, uang Rp11 juta saya titipkan ke Pj Sekda,” ujar Wahyu di hadapan majelis hakim yang diketuai Rightmen M.S. Situmorang.
Wahyu mengatakan nominal Rp11 juta sengaja dipilih karena berbeda dengan pemberian dari orang lain dalam acara tersebut.
“Saat itu acara ulang tahun Ibu Fadia dirayakan di Guci. Karena unik, saya memberikan uang dengan nominal Rp11 juta, berbeda dengan yang lainnya,” katanya.
Wahyu juga mengingat suasana ketika pemberian uang itu berlangsung. Dia mengaku saat itu berada di luar gedung karena merokok. Ketika hendak kembali masuk ke ruangan, suasana sudah dibuat gelap karena lampu dimatikan untuk memberikan kejutan ulang tahun kepada Fadia.
“Saat itu saya berada di luar gedung karena saya perokok aktif. Ketika hendak masuk ke ruangan, lampu padam untuk memberikan surprise kepada Ibu Fadia,” terangnya.
Keterangan tersebut menjadi penting karena Fadia sebelumnya ingin memastikan apakah uang Rp11 juta yang disebut dalam persidangan benar-benar pernah diterimanya secara langsung.
Jawaban Wahyu menunjukkan uang tersebut tidak berpindah tangan langsung dari dirinya kepada Fadia.
Dalam persidangan yang sama, Fadia juga menanyakan hal lain kepada Wahyu, yakni apakah dirinya pernah meminta uang Lebaran atau uang akhir tahun kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Apakah saya pernah tanya, Pak Wahyu, kenapa enggak ngasih uang Lebaran? Pak Wahyu, kenapa enggak ngasih uang akhir tahun? Pernah saya marahin begitu?” tanya Fadia.
“Tidak, Bu,” jawab Wahyu.
“Betul?” Fadia kembali memastikan.
“Betul, Bu,” jawab Wahyu.
Fadia kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang tersebut kepada para pejabat.
“Karena saya tidak pernah meminta. Dan saya juga tidak tahu siapa yang ngasih,” ungkap Fadia.
Menurut Fadia, dirinya juga tidak mengetahui adanya pemberian uang dalam acara ulang tahunnya karena acara tersebut merupakan kejutan.
Dia mengatakan setiap ulang tahun biasanya tidak berada di Kabupaten Pekalongan karena bepergian bersama keluarga.
“Tidak mungkin saya tahu. Setiap ulang tahun saya, saya tidak pernah ada di Kabupaten Pekalongan. Saya selalu pergi dengan keluarga saya,” tegas Fadia.
Dia juga menceritakan suasana kejutan tersebut. Lampu ruangan dimatikan dan sejumlah orang disebut mengenakan pakaian menyerupai ayah Fadia.
Meski saksi menyatakan uang Rp11 juta tidak diserahkan langsung kepada Fadia, persoalan tersebut tetap menjadi bagian dari fakta yang diuji dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjeratnya.
Keterangan mengenai siapa penerima uang, kepada siapa uang diserahkan, dalam kapasitas apa pemberian dilakukan, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau kepentingan tertentu menjadi bagian yang harus dinilai dalam keseluruhan rangkaian pembuktian perkara.
Fadia Arafiq saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026.
Perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Karena itu, keterangan Wahyu mengenai uang Rp11 juta maupun bantahan Fadia belum menjadi kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Majelis hakim masih akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












