KANAL HUKUM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Dwi Hendratno alias Duwel dalam perkara perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon. Namun, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis justru menyoroti adanya pihak lain yang disebut memiliki peran lebih besar dalam rangkaian kejadian, tetapi hingga kini belum diproses secara hukum.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti, didampingi dua hakim anggota, Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi.
Majelis menyatakan Ketua Ormas Lindu Aji Kabupaten Pekalongan, Duwel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana dakwaan tunggal.
Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim tidak mengabaikan fakta bahwa perbuatan Duwel hanya menjadi bagian awal dari rangkaian peristiwa yang kemudian berkembang menjadi tindakan yang lebih serius terhadap korban.
Hakim bahkan secara eksplisit mempertimbangkan ketimpangan peran antara Duwel dan pihak lain yang terlibat.
“Meskipun asas pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi, sehingga tidak diprosesnya pelaku lain tidak serta-merta menghapuskan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang, Senin (10/8/2026).
Namun, menurut majelis, ketimpangan peran dan ketidakselarasan penanganan perkara menjadi pertimbangan penting dalam menentukan bobot pidana yang adil bagi Duwel.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim menilai Duwel awalnya bermaksud membawa Purwanto alias Gacon ke rumah atau posko relawan pasangan calon nomor urut 01 di Desa Jetak Lengkong.
Korban disebut akan dimintai keterangan dan klarifikasi mengenai dugaan perbuatan yang sebelumnya dilakukan. Dalam pelaksanaannya, Duwel disebut bertindak secara sadar bersama beberapa orang lain. Namun, majelis hakim mencatat orang-orang lain yang disebut terlibat tersebut hingga kini belum diproses secara hukum.
Hakim juga menemukan adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan. Kendati demikian, peran Duwel dinilai hanya berada pada tahap awal dari rangkaian kejadian.
“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa hanyalah bagian awal dari rangkaian perbuatan selanjutnya yang lebih bersifat serius dan lebih menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis bagi saksi korban,” kata hakim.
Pertimbangan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar majelis dalam mengukur tingkat kesalahan terdakwa Duwel.
Majelis hakim tetap menilai perbuatan Duwel menimbulkan dampak terhadap korban. Purwanto alias Gacon disebut mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu keadaan yang memberatkan terdakwa.
Selain trauma korban, majelis juga menilai Duwel tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang pemimpin organisasi kemasyarakatan. Namun, sejumlah keadaan lain menjadi pertimbangan yang meringankan.
Duwel dinilai melakukan perbuatannya dalam waktu relatif singkat. Majelis juga menilai peran dan derajat kesalahannya tidak terlalu berat dibandingkan pihak lain yang justru disebut memiliki peran lebih banyak dalam rangkaian perbuatan lanjutan. Duwel juga disebut belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, serta bersikap kooperatif setelah peristiwa maupun selama menjalani persidangan.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Dwi Hendratno alias Duwel. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana.
Majelis juga menetapkan Duwel tetap berada dalam tahanan. Selain pidana penjara, Duwel dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kemudina sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak yang sebelumnya dikenai penyitaan. Di antaranya barang milik Purwanto alias Gacon berupa salinan rekam medis, nota pembelian telepon seluler, pakaian dan sepeda motor Honda Supra Fit. Barang bukti berupa telepon seluler dan USB flashdisk juga dikembalikan kepada masing-masing pihak yang berhak.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan tiga pilihan kepada Duwel dan Penuntut Umum, yakni menerima putusan, mengajukan banding atau menyatakan pikir-pikir. Duwel pun kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum menentukan sikap.
“Pikir-pikir, Bu,” jawab Duwel di depan majelis hakim.
Dengan sikap tersebut, majelis menegaskan putusan belum berkekuatan hukum tetap.
“Dengan demikian, perkara Saudara belum berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim.
Sidang kemudian dinyatakan selesai dan ditutup dengan ketukan palu tiga kali.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












