KANAL KOTA – Video aksi seorang juru parkir (jukir) yang diduga melakukan tindakan premanisme terhadap pengendara mobil di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan, viral di media sosial.
Insiden tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian. Polisi menyebut pengaduan terkait kejadian itu masuk melalui layanan darurat 110 dan selanjutnya ditangani oleh Polres Pekalongan Kota.
Kapolsek Pekalongan Timur, Kompol Tri Handayani, mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
“Lapornya layanan kontak darurat Ke 110. Jadi 110 yang langsung menangani polres,” katanya kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut kini berada di tangan kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jadi sudah di tangan pihak Polres. Sudah ditangani,” ujarnya menegaskan.
Meski demikian, polisi masih membuka peluang penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang terlibat.
“Insyaallah ada titik damai,” lanjut Tri Handayani.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, peristiwa tersebut bermula ketika sebuah mobil parkir di salah satu titik di Jalan Hayam Wuruk.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Sugeng Hardi Widiyanto, mengatakan lokasi tersebut merupakan titik parkir dan bukan kawasan yang dilarang untuk parkir.
Persoalan kemudian muncul ketika terjadi perdebatan mengenai pembayaran retribusi parkir. Dishub menyebut orang yang berada di lokasi dan terlibat dalam insiden tersebut bukan nama yang tercantum dalam surat tugas jukir.
Orang tersebut disebut hanya menggantikan petugas parkir resmi pada waktu tertentu sehingga tidak terdaftar sebagai jukir resmi.
“Statusnya dia hanya menggantikan saja, tidak terdaftar,” terang Sugeng.
Namun, dari hasil penelusuran Dishub, orang tersebut disebut memiliki hubungan dengan petugas parkir resmi yang terdaftar dan terkadang menggantikan ketika petugas utama belum berada di lokasi.
Dishub menegaskan praktik pergantian jukir tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan secara administratif.
“Secara aturan tidak boleh,” ucapnya tegas.
Dishub juga memperoleh informasi bahwa setelah terjadi perdebatan soal retribusi, pengemudi mulai menggeser kendaraan. Mobil yang semula diparkir serong kemudian diarahkan lurus.
Dalam proses tersebut, kaki orang yang berada di lokasi disebut terkena kendaraan. Karena merasa kakinya terlindas, orang tersebut kemudian disebut spontan memukul bagian kap mobil.
Namun, Dishub menegaskan dugaan tindakan kekerasan tersebut menjadi ranah kepolisian. Kedua pihak juga disebut telah mendatangi penyidik. Bahkan, orang yang mengaku kakinya terlindas kendaraan disebut meminta dilakukan visum.
“Jukir yang ada di situ karena dia merasa dilindas kakinya, dia pun juga minta visum,” ungkap Sugeng.
Polisi dan Dishub kini sama-sama menelusuri persoalan tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












