PEMALANG, KANALPLUS.ID – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Mohamad Haris alias Gus Haris, orang yang disebut sebagai orang dekat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, di Jalan Belimbing, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jumat (31/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan tiga unit sepeda motor mewah yang dibawa menggunakan mobil towing.
Berdasarkan kesaksian warga sekitar, Fery Riyan (29), rombongan KPK tiba di lokasi sekitar pukul 08.42 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian.
“Kurang lebih jam 08.42 WIB ada enam mobil KPK masuk ke Jalan Belimbing, Banyumudal, Moga. Selain mobil KPK juga ada mobil polisi yang mengawal,” kata Fery kepada wartawan.
Menurutnya, proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam. Selama itu, sejumlah penyidik terlihat keluar masuk rumah untuk melakukan pemeriksaan.
Usai penggeledahan, penyidik membawa sejumlah barang dari dalam rumah, termasuk tiga sepeda motor mewah milik Muhamad Haris.
“Salah satunya tiga unit Harley-Davidson dengan berbagai tipe yang dibawa menggunakan kendaraan towing. Warga belum mengetahui kendaraan itu dibawa ke mana,” ujarnya.
Pantauan di lokasi sebelumnya juga menunjukkan kendaraan yang diamankan penyidik terdiri atas dua unit Harley-Davidson dan satu unit motor trail Honda CRF. Seluruh kendaraan tersebut telah dipasangi segel KPK sebelum dibawa dari lokasi.
Penggeledahan di rumah Gus Haris merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sehari sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), dan Lilik Budi yang merupakan ayah DIS.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidikan dilakukan dalam dua klaster perkara.
“Tadi malam KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan diputuskan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan, dengan dua klaster perkara,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya dan sejumlah pihak swasta.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum pegawai KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, terhadap Bupati Pemalang.
“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Budi.
Keempat tersangka telah ditahan sejak Kamis (30/7/2026) untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan di rumah Muhamad Haris menjadi rangkaian awal penelusuran aset dan barang bukti pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang. Setelah dari Kecamatan Moga, tim KPK juga melanjutkan penggeledahan ke kantor sekaligus rumah dinas Bupati Pemalang guna mencari barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













