KANAL KOTA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan sudah tahap dua. Satreskrim Polres Pekalongan Kota hari ini resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan.
Pelimpahan tahap dua tersebut menjadi tanda bahwa proses penyidikan perkara telah selesai dan penanganan selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU).
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Untuk hari ini kita melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Setiyanto kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Namun, proses hukum perkara ini masih bersinggungan dengan upaya praperadilan yang diajukan pihak tersangka.
Kuasa hukum AH sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Pekalongan Kota.
Terkait langkah tersebut, Setiyanto mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya, kita tunggu saja nanti hasil dari praperadilan,” ujarnya.
AKP Setiyanto menegaskan pengajuan praperadilan oleh kuasa hukum merupakan hak daripada tersangka.
“Ya silahkan, itu haknya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan, Baskoro Adi Nugroho, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Pekalongan Kota.
“Benar, hari ini ada pelimpahan tersangka dan barang bukti. Itu biasa kita sebut dengan tahap dua dari Polres Pekalongan Kota kepada Kejari Kota Pekalongan,” kata Baskoro.
Setelah tahap dua, kewenangan penanganan perkara berada di kejaksaan. JPU selanjutnya akan mempersiapkan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Dengan telah (dilakukan tahap dua), sesuai dengan kewenangan kejaksaan, nantinya itu akan kita limpahkan ke pengadilan untuk kita sidangkan,” terangnya.
Namun, Baskoro menyebut masih ada dinamika hukum yang harus diperhatikan, terutama terkait upaya praperadilan yang diajukan tersangka dan penasihat hukumnya.
Karena itu, pihak kejaksaan masih menunggu perkembangan proses tersebut sebelum menentukan tahapan berikutnya.
Baskoro menyebut dalam penanganan perkara tersebut terdapat koordinasi antara penyidik, JPU dan penasihat hukum tersangka.
“Tadi dari penyidik Polres pun ada, dari jaksa penuntut umumnya ada, terus ada juga dari penasihat hukumnya,” ungkapnya.
Dengan dilakukannya tahap dua, perkara AH kini berada di meja Kejari Kota Pekalongan. JPU selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati kini berjalan dalam dua jalur yang menjadi perhatian, yakni perkara pokok yang telah masuk tahap penuntutan dan praperadilan yang akan menguji keabsahan tindakan penyidik terhadap AH.
Hasil praperadilan nantinya menjadi salah satu perkembangan penting yang akan menentukan dinamika lanjutan perkara tersebut.
Penulis : Achmad
Editor : MAD












