KANAL BANYUMAS – Makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kini menjadi bagian penting dalam penyelidikan kematian pria yang disebut bekerja sebagai kepala rumah tangga sekaligus orang kepercayaan di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Polresta Banyumas memastikan siap memfasilitasi ekshumasi jika Polda Metro Jaya memutuskan melakukan pembongkaran makam untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan perkara kematian Sutrimo telah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.
“Kami manut dengan jadwal dan agenda Polda Metro Jaya. Misalkan hari ini kami siap, besok siap, lusa siap,” kata Petrus, Senin (10/8/2026).
Bukan hanya makam yang mendapat perhatian. Rumah keluarga Sutrimo juga disebut mendapat pengawasan polisi setelah keluarga mengajukan permohonan perlindungan.
Pengacara keluarga, Aan Rohaeni, mengatakan penjagaan tersebut diberikan setelah keluarga membuat laporan mengenai dugaan kematian tidak wajar Sutrimo.
“Bukan hanya rumah, kuburan juga per hari ini dijaga,” ujarnya.
Keluarga sebelumnya tidak langsung mencurigai kematian Sutrimo. Saat jenazah tiba di Banyumas pada malam 23 Juli 2026, keluarga disebut menerima informasi bahwa Sutrimo meninggal karena sakit. Jenazah juga telah dikafani sehingga keluarga langsung memakamkannya.
Pertanyaan mulai muncul setelah sejumlah barang pribadi Sutrimo, termasuk telepon seluler dan dompet, tidak kunjung dikembalikan.
Pihak yang mengantar jenazah disebut sempat berjanji akan mengirimkan barang tersebut ke keluarga pada hari berikutnya. Namun, menurut keluarga, janji itu tidak terealisasi dan orang yang sebelumnya dapat dihubungi kemudian sulit dihubungi.
Keluarga juga mengaku baru mengetahui adanya informasi mengenai kondisi jenazah yang disebut terdapat busa pada bagian mulut dan hidung.
Menurut Aan, informasi tersebut tidak tercantum dalam dokumen yang diterima keluarga saat jenazah diserahkan. Keluarga kemudian memperoleh formulir kronologis yang disebut memuat informasi tersebut.
Sementara itu, beberapa jam sebelum kabar kematian diterima keluarga, Sutrimo masih berkomunikasi dengan keluarganya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, ia masih mengirim foto makanan. Sekitar pukul 06.00 WIB, pesan dari keluarganya disebut telah terbaca. Namun sekitar pukul 08.30 WIB, keluarga justru menerima kabar bahwa Sutrimo telah meninggal.
Rangkaian pertanyaan tersebut akhirnya mendorong keluarga melapor ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kini perkara telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polresta Banyumas menyatakan siap membantu seluruh kebutuhan penyelidikan, termasuk apabila makam Sutrimo nantinya diekshumasi.
Belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan kematian Sutrimo sebagai akibat tindak pidana. Ekshumasi, apabila dilakukan, diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk menjawab pertanyaan mengenai penyebab kematian pria tersebut.
Di tengah proses penyelidikan, keluarga juga meminta perlindungan karena mengaku khawatir perkara tersebut berkaitan dengan pihak yang memiliki posisi atau pengaruh besar.
Meski demikian, pengacara keluarga menyatakan hingga kini tidak ada ancaman atau intimidasi yang diterima keluarga.
Kasus ini kini menunggu langkah lanjutan Polda Metro Jaya, termasuk kemungkinan ekshumasi untuk memperjelas penyebab kematian Sutrimo.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












