KANAL BATANG – Fitur foto sekali lihat di aplikasi percakapan What’s App ternyata tidak sepenuhnya menjamin gambar pribadi terbebas dari penyalahgunaan. Seorang warga Batang berinisial ISR menjadi korban pemerasan setelah foto pribadinya direkam ulang oleh pelaku menggunakan telepon seluler lain.
Kasus tersebut diungkap Polresta Batang dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolresta Batang. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial AS, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
Kasus bermula pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban dihubungi seseorang yang belum dikenalnya melalui aplikasi media sosial.
Komunikasi kemudian berlanjut setelah keduanya bertukar nomor What’s App. Dalam percakapan tersebut, tersangka disebut menggunakan kata-kata rayuan hingga akhirnya meminta korban mengirimkan foto dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.
Awalnya korban menolak permintaan tersebut. Namun setelah terus dibujuk, korban akhirnya mengirimkan foto melalui fitur sekali lihat. Foto itu memperlihatkan wajah serta bagian dada korban.
Korban mengira foto tersebut tidak dapat disimpan karena dikirim menggunakan fitur sekali lihat. Namun dugaan tersebut justru dimanfaatkan tersangka.
Setelah menerima foto, tersangka diduga menggunakan handphone lain untuk memotret layar yang menampilkan foto korban.
Dengan cara tersebut, foto yang semestinya hanya dapat dilihat sekali berhasil diabadikan dan kemudian dikirim kembali kepada korban.
Setelah memiliki foto tersebut, tersangka mulai melakukan pemerasan. Korban diminta memberikan uang. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban kepada teman-temannya.
Dalam kondisi takut foto tersebut tersebar, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu kepada tersangka.
Uang tersebut ditransfer melalui sebuah barcode yang diberikan pelaku. Namun setelah kejadian tersebut, korban memilih melaporkan kasus itu kepada polisi.
“Karena merasa takut, selanjutnya korban memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku dengan cara ditransfer ke alamat barcode yang diberikan oleh pelaku,” ungkap Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono, Jumat (14/8/2026).
Selain kehilangan uang, korban juga mengalami tekanan mental akibat ancaman penyebaran foto pribadinya.
Polisi menilai ancaman penyebaran konten pribadi bernuansa seksual dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis korban, meskipun kerugian materi yang dialami relatif tidak besar.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel print out percakapan, satu unit HP Vivo warna putih, satu unit HP Redmi warna hitam, serta buku tabungan Bank BCA atas nama AS. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tersangka AS dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara atau denda kategori IV sebesar Rp300 juta.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih ketika mulai meminta foto atau video pribadi bernuansa seksual.
Sebab, meski dikirim menggunakan fitur yang membatasi penyimpanan seperti sekali lihat, konten tersebut tetap dapat direkam menggunakan perangkat lain.
“Jangan mudah percaya begitu saja kepada orang yang baru dikenal. Apalagi jika sampai harus mengirimkan foto yang bernuansa seksual, jangan sekali-kali mudah percaya,” tegasnya.
Menurut Kombes Pol Warsono, kasus semacam ini berpotensi terus terjadi apabila korban memilih diam karena takut atau malu melapor.
Karena itu, masyarakat yang menjadi korban pemerasan maupun ancaman penyebaran konten pribadi diminta segera melapor kepada kepolisian agar kasus dapat ditindaklanjuti dan pelaku tidak terus mencari korban lainnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












