KANAL SEMARANG – Baru dua bulan menghirup udara bebas, Angga Arianto (36) kembali berurusan dengan polisi. Pria yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan, narkoba dan pengeroyokan itu ditangkap setelah diduga hendak membacok warga di Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Sendang Indah, RT 2 RW 4, Kelurahan Muktiharjo Lor, Genuk, pada Kamis (30/7/2026) malam.
Kapolsek Genuk Kompol Rismanto mengatakan, persoalan bermula dari kabar yang didengar Angga kalau yang bersangkutan ini dituduh telah menggauli istri orang.
Merasa tidak terima dengan kabar tersebut, Angga kemudian berusaha mencari orang yang dianggap sebagai penyebar informasi.
Pencarian itu berujung pada kedatangan Angga ke rumah seorang warga yang diduga menjadi sumber informasi tersebut.
Bukannya menyelesaikan persoalan dengan cara baik-baik, Angga justru mengeluarkan celurit sepanjang sekitar 56 sentimeter.
“Pada saat di rumah korban atau yang diduga menyebarkan informasi itu, kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit. Celurit itu akan digunakan untuk membacok korban,” terang Rismanto kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Beruntung, aksi tersebut tidak sampai menimbulkan korban luka. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghalau Angga hingga pelaku melarikan diri. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Mendapat laporan sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Reskrim dan SPKT Polsek Genuk langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran.
Angga akhirnya berhasil diamankan tidak lama kemudian. Polisi juga menyita celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Memang orangnya meresahkan,” ucap Rismanto.
Dari pemeriksaan polisi, Angga ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Rismanto menyebut Angga merupakan residivis dalam tiga perkara berbeda. Ia pernah menjalani hukuman terkait pembunuhan berencana, perkara narkoba dan pengeroyokan.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Angga disebut mendapat hukuman lima tahun penjara. Ia kemudian kembali menjalani hukuman lima tahun dalam perkara narkoba dan 1,5 tahun untuk perkara pengeroyokan.
Yang menjadi perhatian polisi, Angga baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar dua bulan sebelum kembali ditangkap.
“Jadi yang bersangkutan ini memang baru keluar dari lapas,” ungkap Rismanto.
Meski Angga telah diamankan, polisi masih mendalami persoalan yang menjadi pemicu aksi tersebut. Termasuk memastikan kebenaran informasi mengenai tudingan bahwa Angga telah menggauli istri orang.
Polisi tidak ingin menjadikan isu tersebut sebagai kesimpulan sebelum seluruh pihak dan fakta yang berkaitan diperiksa.
Untuk perkara penggunaan senjata tajam, Angga dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
“Ancaman hukuman maksimalnya yaitu tujuh tahun penjara,” kata Rismanto.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













