Baru Bebas, Residivis Pembunuhan di Semarang Kembali Ditangkap Gegara ‘Serang’ Warga Pakai Clurit

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Polisi memperlihatkan barang bukti berupa clurit yang digunakan pelaku untuk membacok korbannya, Selasa (11/8/26). Foto : Istimewa

Polisi memperlihatkan barang bukti berupa clurit yang digunakan pelaku untuk membacok korbannya, Selasa (11/8/26). Foto : Istimewa

KANAL SEMARANG – Baru dua bulan menghirup udara bebas, Angga Arianto (36) kembali berurusan dengan polisi. Pria yang tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan, narkoba dan pengeroyokan itu ditangkap setelah diduga hendak membacok warga di Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Aksi tersebut terjadi di Jalan Sendang Indah, RT 2 RW 4, Kelurahan Muktiharjo Lor, Genuk, pada Kamis (30/7/2026) malam.

Kapolsek Genuk Kompol Rismanto mengatakan, persoalan bermula dari kabar yang didengar Angga kalau yang bersangkutan ini dituduh telah menggauli istri orang.

Merasa tidak terima dengan kabar tersebut, Angga kemudian berusaha mencari orang yang dianggap sebagai penyebar informasi.

Pencarian itu berujung pada kedatangan Angga ke rumah seorang warga yang diduga menjadi sumber informasi tersebut.

Bukannya menyelesaikan persoalan dengan cara baik-baik, Angga justru mengeluarkan celurit sepanjang sekitar 56 sentimeter.

“Pada saat di rumah korban atau yang diduga menyebarkan informasi itu, kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit. Celurit itu akan digunakan untuk membacok korban,” terang Rismanto kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :  Tujuh Saksi Diperiksa, Polisi Belum Pastikan Kematian Daniel Faza sebagai Kasus Pembunuhan

Beruntung, aksi tersebut tidak sampai menimbulkan korban luka. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghalau Angga hingga pelaku melarikan diri. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Mendapat laporan sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Reskrim dan SPKT Polsek Genuk langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran.

Angga akhirnya berhasil diamankan tidak lama kemudian. Polisi juga menyita celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

“Memang orangnya meresahkan,” ucap Rismanto.

Dari pemeriksaan polisi, Angga ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Rismanto menyebut Angga merupakan residivis dalam tiga perkara berbeda. Ia pernah menjalani hukuman terkait pembunuhan berencana, perkara narkoba dan pengeroyokan.

Baca Juga :  Berawal dari Umpatan Saat Pesta Miras, Penusukan di Kuripan Kertoharjo Ternyata Libatkan Dua Korban

Dalam perkara pembunuhan berencana, Angga disebut mendapat hukuman lima tahun penjara. Ia kemudian kembali menjalani hukuman lima tahun dalam perkara narkoba dan 1,5 tahun untuk perkara pengeroyokan.

Yang menjadi perhatian polisi, Angga baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar dua bulan sebelum kembali ditangkap.

“Jadi yang bersangkutan ini memang baru keluar dari lapas,” ungkap Rismanto.

Meski Angga telah diamankan, polisi masih mendalami persoalan yang menjadi pemicu aksi tersebut. Termasuk memastikan kebenaran informasi mengenai tudingan bahwa Angga telah menggauli istri orang.

Polisi tidak ingin menjadikan isu tersebut sebagai kesimpulan sebelum seluruh pihak dan fakta yang berkaitan diperiksa.

Untuk perkara penggunaan senjata tajam, Angga dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

“Ancaman hukuman maksimalnya yaitu tujuh tahun penjara,” kata Rismanto.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar
Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih
Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi
Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan
Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan
Polisi Perketat Penjagaan Makam Sutrimo, Lima Saksi Keluarga Diperiksa
Kasus Padepokan Padang Ati Pekalongan Masuk Tahap Penuntutan, Jaksa Siapkan Perkara ke Pengadilan
Dilimpahkan ke Kejari Pekalongan, Kuasa Hukum Pimpinan Padepokan Padang Ati Ajukan Praperadilan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan

Berita Terbaru

Banyak klub besar menjadi penguasa domestik di suatu negara, namun dominasi tersebut tidak selalu berasal dari klub besa. Foto : Ilustrasi AI

Olahraga

10 Klub Sepak Bola Penguasa Domestik Negara di Dunia

Senin, 17 Agu 2026 - 07:31 WIB