Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Petugas dari Dishub Kota Pekalongan memberikan pembinaan terhadap jukir resmi dan tidak resmi agar tidak lagi terulang peristiwa serupa di kemudian hari, Jumat (14/8/26).

Petugas dari Dishub Kota Pekalongan memberikan pembinaan terhadap jukir resmi dan tidak resmi agar tidak lagi terulang peristiwa serupa di kemudian hari, Jumat (14/8/26).

KANAL KOTA – Persoalan pungutan parkir menjadi salah satu titik yang disorot setelah viralnya video dugaan aksi premanisme seorang juru parkir terhadap pengendara mobil di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan.

Kapolsek Pekalongan Timur, Kompol Tri Handayani, mengingatkan juru parkir agar tidak memaksakan pungutan kepada masyarakat, khususnya apabila tidak memiliki kewenangan sebagai petugas parkir resmi.

Menurut Tri, masyarakat terkadang hanya berniat berhenti atau parkir sebentar. Ketika kemudian langsung diminta membayar tanpa penjelasan yang jelas, kondisi tersebut dapat memicu kesalahpahaman.

“Pengendara kan merasa, oh, sebentar aja, ternyata harus dipungut. Karena dia merasa sebentar, langsung dipungut dengan sasaran premanisme,” kata Tri saat ditemui wartawan, Jumat (14/8/2026).

Karena itu, polisi meminta agar pengelolaan parkir dilakukan sesuai aturan. Juru parkir resmi harus memiliki status dan kewenangan yang jelas, termasuk menjalankan mekanisme retribusi sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Cemburu Buta Berujung Penusukan, Duel Dua Anak Punk Gegerkan Kawasan Ramayana Pekalongan

Persoalan tersebut kini telah bergulir ke kepolisian. Kedua pihak disebut telah mendatangi penyidik. Bahkan, pihak yang mengaku kakinya terlindas kendaraan juga meminta dilakukan visum.

Polisi kemudian menyatakan kasus tersebut masih ditangani dan membuka peluang penyelesaian secara damai.

“Sudah di tangan pihak Polres. Insyaallah ada titik damai,” terang Kompol Tri Handayani.

Dishub Kota Pekalongan menyebut tarif resmi parkir untuk kendaraan roda empat saat ini sebesar Rp3.000, sedangkan kendaraan roda dua Rp2.000.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Sugeng Hardi Widiyanto, mengatakan jukir juga diwajibkan memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk SD, Sejumlah Ayah di Kota Pekalongan Rela Izin Tak Kerja Demi Temani Anak

“Membawa dan memberikan karcis itu wajib sebagai bukti jukir resmi,” tegas Sugeng.

Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan jukir yang menarik retribusi tetapi tidak memberikan karcis.

Dishub juga mengakui masih menemukan persoalan di lapangan terkait petugas yang menggantikan jukir resmi.

Dalam kasus Jalan Hayam Wuruk, orang yang terlibat dalam insiden disebut bukan nama yang tercantum dalam surat tugas Dishub. Dia disebut hanya menggantikan petugas resmi pada waktu tertentu.

Dishub menegaskan pergantian semacam itu tidak diperbolehkan secara administratif, meskipun di lapangan terdapat persoalan lain ketika titik parkir tidak dijaga.

Di sisi lain, polisi dan Dishub akan melakukan evaluasi serta penertiban titik parkir yang tidak resmi untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar
Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih
Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan
Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan
Baru Bebas, Residivis Pembunuhan di Semarang Kembali Ditangkap Gegara ‘Serang’ Warga Pakai Clurit
Polisi Perketat Penjagaan Makam Sutrimo, Lima Saksi Keluarga Diperiksa
Kasus Padepokan Padang Ati Pekalongan Masuk Tahap Penuntutan, Jaksa Siapkan Perkara ke Pengadilan
Dilimpahkan ke Kejari Pekalongan, Kuasa Hukum Pimpinan Padepokan Padang Ati Ajukan Praperadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan

Berita Terbaru