KANAL KOTA – Persoalan pungutan parkir menjadi salah satu titik yang disorot setelah viralnya video dugaan aksi premanisme seorang juru parkir terhadap pengendara mobil di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan.
Kapolsek Pekalongan Timur, Kompol Tri Handayani, mengingatkan juru parkir agar tidak memaksakan pungutan kepada masyarakat, khususnya apabila tidak memiliki kewenangan sebagai petugas parkir resmi.
Menurut Tri, masyarakat terkadang hanya berniat berhenti atau parkir sebentar. Ketika kemudian langsung diminta membayar tanpa penjelasan yang jelas, kondisi tersebut dapat memicu kesalahpahaman.
“Pengendara kan merasa, oh, sebentar aja, ternyata harus dipungut. Karena dia merasa sebentar, langsung dipungut dengan sasaran premanisme,” kata Tri saat ditemui wartawan, Jumat (14/8/2026).
Karena itu, polisi meminta agar pengelolaan parkir dilakukan sesuai aturan. Juru parkir resmi harus memiliki status dan kewenangan yang jelas, termasuk menjalankan mekanisme retribusi sesuai ketentuan.
Persoalan tersebut kini telah bergulir ke kepolisian. Kedua pihak disebut telah mendatangi penyidik. Bahkan, pihak yang mengaku kakinya terlindas kendaraan juga meminta dilakukan visum.
Polisi kemudian menyatakan kasus tersebut masih ditangani dan membuka peluang penyelesaian secara damai.
“Sudah di tangan pihak Polres. Insyaallah ada titik damai,” terang Kompol Tri Handayani.
Dishub Kota Pekalongan menyebut tarif resmi parkir untuk kendaraan roda empat saat ini sebesar Rp3.000, sedangkan kendaraan roda dua Rp2.000.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Sugeng Hardi Widiyanto, mengatakan jukir juga diwajibkan memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
“Membawa dan memberikan karcis itu wajib sebagai bukti jukir resmi,” tegas Sugeng.
Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan jukir yang menarik retribusi tetapi tidak memberikan karcis.
Dishub juga mengakui masih menemukan persoalan di lapangan terkait petugas yang menggantikan jukir resmi.
Dalam kasus Jalan Hayam Wuruk, orang yang terlibat dalam insiden disebut bukan nama yang tercantum dalam surat tugas Dishub. Dia disebut hanya menggantikan petugas resmi pada waktu tertentu.
Dishub menegaskan pergantian semacam itu tidak diperbolehkan secara administratif, meskipun di lapangan terdapat persoalan lain ketika titik parkir tidak dijaga.
Di sisi lain, polisi dan Dishub akan melakukan evaluasi serta penertiban titik parkir yang tidak resmi untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












