KANAL KOTA — Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usulan penerapan mekanisme one man one vote dalam pemilihan kepengurusan PBNU masih menjadi bagian dari dinamika organisasi.
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH Ubaidullah Shodaqoh atau Mbah Ubed, menegaskan bahwa untuk posisi Rais ‘Am, mekanisme yang digunakan tetap mengacu pada keputusan muktamar sebelumnya, yakni melalui Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA).
Hal itu disampaikan Mbah Ubed saat dicegat wartawan seusai menghadiri Maulidurrosulillah SAW dan Haul KH Amirin ke-27 di Jenggot, Kota Pekalongan, Sabtu (15/8/2026) malam.
Menanggapi usulan PCNU Kota Pekalongan terkait penerapan sistem one man one vote menjelang Muktamar NU ke-35, Mbah Ubed mengatakan bahwa mekanisme pemilihan Rais ‘Am tidak serta-merta berubah.
“Yang jelas, Rais ‘Am itu tetap sesuai dengan muktamar kemarin, artinya tetap melalui Ahlul Halli wal ‘Aqdi,” kata Mbah Ubed.
Menurutnya, keputusan mengenai mekanisme pemilihan Rais ‘Am telah memiliki pijakan dari hasil muktamar sebelumnya. Karena itu, pembahasan mengenai one man one vote tidak otomatis berlaku untuk seluruh posisi dalam struktur kepemimpinan NU.
Sementara untuk posisi ketua umum, menurut Mbah Ubed, mekanismenya masih menjadi bagian dari dinamika dan pembahasan tata tertib menjelang muktamar.
“Kalau mengenai ketua, itu masih dalam dinamika dan tata tertib yang ada,” ujarnya.
Mbah Ubed menjelaskan, mekanisme pemilihan ketua belum sepenuhnya diputuskan. Ada sejumlah kemungkinan yang masih berkembang dalam pembahasan internal organisasi.
Menurut dia, pembahasan tersebut berkaitan dengan tata tertib serta ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Belum ditentukan apakah langsung dipilih oleh Ahlul Halli wal ‘Aqdi atau langsung dipilih oleh Rais Syuriah, Rais ‘Am. Itu masih menunggu perkembangan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa wacana one man one vote belum dapat dianggap sebagai mekanisme final untuk pemilihan seluruh kepemimpinan NU pada Muktamar ke-35.
Bagi Mbah Ubed, ada perbedaan mendasar antara mekanisme pemilihan Rais ‘Am dengan posisi ketua yang menjalankan fungsi eksekutif organisasi.
Lebih jauh, Mbah Ubed menekankan posisi penting Rais Syuriah dalam struktur NU. Menurut dia, secara prinsip NU merupakan organisasi yang menempatkan Rais Syuriah sebagai pemegang kendali keagamaan dan arah organisasi, sementara ketua lebih berperan sebagai pelaksana.
“Di NU itu yang memegang kendali semestinya Rais Syuriah. Ketua itu sebagai pelaksana saja,” terangnya.
Karena itu, ia meminta persoalan mengenai posisi ketua tidak dibesar-besarkan sehingga menggeser substansi kepemimpinan NU.
“Enggak usah dibesar-besarkan. Meskipun demikian harus tetap melalui cara-cara yang berakhlak,” papar Mbah Ubed.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa perdebatan mengenai mekanisme pemilihan menjelang Muktamar NU ke-35 masih berlangsung. Di satu sisi muncul dorongan agar pemilihan menggunakan prinsip one man one vote, sementara di sisi lain terdapat mekanisme khas NU berupa Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang selama ini digunakan dalam menentukan Rais ‘Am.
Dengan demikian, posisi Rais ‘Am dinilai sudah jelas tetap melalui AHWA, sedangkan mekanisme pemilihan ketua masih menunggu perkembangan pembahasan tata tertib dan keputusan muktamar.
Muktamar NU ke-35 di Tambakberas nantinya akan menjadi forum penting untuk menentukan arah organisasi sekaligus memastikan mekanisme kepemimpinan yang akan digunakan untuk periode berikutnya.
Penulis : Achamd Udin
Editor : MAD












