PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Pekalongan dipersoalkan. Hampir tiga bulan sejak dilaporkan ke polisi, terlapor yang disebut telah berstatus tersangka belum juga ditahan, sementara korban dan keluarganya masih menunggu kepastian hukum.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pekalongan melalui Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP) Nomor STTP/175/V/2026/SPKT tertanggal 7 Mei 2026.
Pelapor berinisial CH, warga Kecamatan Wiradesa, mengaku sangat kecewa karena hingga kini proses hukum dinilai berjalan lambat.
“Sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang kami rasakan sejak laporan dibuat pada 7 Mei lalu. Kami berharap polisi segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku,” kata CH, Sabtu (1/8/2026).
Menurut CH, informasi terakhir yang diterimanya dari penyidik menyebutkan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka, tapi kenapa sampai berbulan-bulan belum ditahan. Sampai sekarang masih bebas berkeliaran,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra membenarkan penyidik masih menangani perkara tersebut. Menurutnya, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum melangkah ke proses berikutnya.
“Memang kita sedang melengkapi dulu prosesnya terkait alat bukti. Berkaitan terlapor, hari Senin sudah dijadwalkan undangan dan alih status,” katanya.
Namun Fauzi belum menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan ‘alih status’ tersebut maupun tahapan hukum yang akan dilakukan terhadap terlapor.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf saat dikonfirmasi mengaku akan terlebih dahulu mengecek perkembangan perkara tersebut.
“Coba saya cek dulu ya, Mas,” ucapnya singkat.
Berdasarkan laporan polisi, dugaan tindak pidana itu berawal pada 31 Desember 2025. Saat itu korban bersama seorang rekannya berada di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wonokerto.
Korban kemudian dihubungi seorang laki-laki berinisial GA melalui aplikasi WhatsApp dan diminta menemuinya. Korban bersama rekannya mendatangi lokasi tempat dua laki-laki sedang memancing.
Di lokasi tersebut korban mengaku sempat diberi minuman. Tidak lama kemudian korban merasakan pusing dan lemas.
Korban selanjutnya diajak menuju sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Wiradesa. Rekan perempuan korban diminta pulang lebih dahulu, sementara korban tetap berada di lokasi bersama beberapa laki-laki.
Keluarga menduga di lokasi itulah terjadi tindak kekerasan seksual terhadap korban. Dugaan tersebut kini masih dalam proses penyidikan dan belum diputus melalui persidangan.
Peristiwa itu baru diketahui keluarga beberapa bulan kemudian setelah korban tidak mengalami menstruasi dalam waktu cukup lama. Saat menjalani pemeriksaan, korban diduga telah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga hingga empat bulan.
Temuan itu kemudian menjadi dasar keluarga melaporkan perkara tersebut ke Polres Pekalongan pada Mei 2026.
Kini, keluarga berharap proses hukum segera memberikan kepastian. Mereka meminta aparat penegak hukum segera menyelesaikan penyidikan agar perkara tersebut tidak berlarut-larut dan korban memperoleh keadilan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













