KANAL KOTA – Viral aksi juru parkir (jukir) yang diduga melakukan tindakan premanisme terhadap pengendara mobil di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan, membuat aparat kepolisian berencana meningkatkan penertiban terhadap praktik parkir tidak resmi.
Kapolsek Pekalongan Timur, Kompol Tri Handayani, mengatakan keberadaan parkir resmi maupun tidak resmi perlu ditertibkan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, persoalan parkir tidak hanya menyangkut pungutan retribusi, tetapi juga harus memastikan petugas yang menarik uang dari masyarakat benar-benar memiliki status yang jelas.
“Kalau memang ilegal atau ada resmi, tolong sesuaikan dengan resmi. Ada maksudnya registrasi yang harus dibayar,” tegas Tri saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Ia mengingatkan agar orang yang tidak memiliki kewenangan sebagai jukir resmi tidak memaksakan pungutan kepada pengendara.
“Kalau memang enggak ada itu jangan memaksakan kepada pengendara,” tukasnya dengan nada keras.
Tri mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan untuk melakukan penertiban terhadap titik-titik parkir yang tidak resmi.
“Nanti akan kita turunkan, kita tertibkan lagi parkir-parkir yang tidak resmi. Kami mungkin nanti akan bekerja sama dengan pihak Dishub,” katanya.
Kepolisian juga membuka kemungkinan melakukan pendataan terhadap titik-titik parkir yang dinilai meresahkan masyarakat.
Tri mengatakan titik parkir yang statusnya resmi maupun tidak resmi harus ditata sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau memang nanti meresahkan masyarakat, kita akan pakai jalur untuk berunding. Titik-titik parkir yang mungkin ada resmi atau tidak harus ditertibkan,” ulangnya dengan tegas.
Rencana penertiban tersebut muncul setelah insiden di Jalan Hayam Wuruk menjadi viral di media sosial dan menjadi perhatian.
Kepolisian menilai persoalan parkir perlu ditangani dari sisi hulu agar gesekan antara jukir dengan pengguna jasa parkir tidak kembali terjadi.
Senada dengan kepolisian, Dishub Kota Pekalongan menegaskan jukir resmi wajib membawa dan memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan Sugeng Hardi Widianto mengatakan keberadaan karcis menjadi salah satu indikator bahwa pungutan dilakukan melalui mekanisme resmi.
“Untuk tarif parkir, kendaraan roda empat dikenakan Rp3.000, sedangkan sepeda motor Rp2.000,” sebutnya.
Dishub juga akan melakukan sosialisasi ulang kepada para jukir agar menjalankan tugas sesuai ketentuan. Termasuk memastikan petugas yang berada di lapangan sesuai dengan nama yang tercantum dalam surat tugas.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












