KANAL KOTA – Area publik di sekitar GOR Medono, Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, sempat berubah menjadi titik kumpul sampah dari aktivitas pengelolaan sampah berbasis collection on delivery (COD).
Keberadaan titik tersebut memicu keberatan warga karena lokasinya berada di kawasan yang memiliki banyak aktivitas publik. Di sekitar lokasi terdapat kantor Kelurahan Medono, fasilitas pendidikan anak, kantor pelayanan masyarakat, taman bermain serta GOR yang digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga dan masyarakat.
Keluhan warga bukan semata soal keberadaan sampah, tetapi dampak yang ditimbulkannya. Bau, tumpukan sampah hingga kesan kumuh dinilai mengganggu aktivitas warga dan pengguna fasilitas umum.
Persoalan tersebut bahkan sempat berkembang menjadi rencana aksi penolakan oleh warga. Namun, rencana demonstrasi akhirnya tidak dilanjutkan setelah seluruh pihak dipertemukan dalam audiensi yang digelar di Kelurahan Medono.
Dalam pertemuan itu, warga, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Medono Resik sebagai pengelola sampah, pihak kelurahan, kecamatan serta tokoh masyarakat membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Hasilnya, titik COD sampah yang sebelumnya berada di area GOR Medono disepakati untuk dipindahkan.
Camat Pekalongan Barat Karmani mengatakan, relokasi menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan yang selama ini muncul akibat keberadaan tumpukan sampah di ruang publik.
“Yang tadinya bahasanya COD di depan GOR Medono, rencana akan kita pindahkan di Lapangan Yosodipuro sebelah SMP 13. Atau kalau armada memang siap, mungkin bisa kita antarkan langsung ke TPA Degayu,” kata Karmani kepada kanalplus.id usai audensi, Jumat (7/8/2026) sore.
Menurutnya, pemindahan diperlukan agar area yang selama ini digunakan masyarakat untuk berolahraga dan aktivitas publik lainnya tidak lagi menjadi lokasi penumpukan sampah. Ia menyebut keputusan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Bahkan, relokasi ditargetkan mulai dilakukan dalam waktu dekat.
“Sesegera mungkin minggu ini, seminggu ini mungkin harus sudah dilaksanakan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, pemerintah akan memasang tanda larangan membuang sampah di lokasi COD lama. Sosialisasi juga akan dilakukan melalui RT, RW dan kelurahan. Meski demikian, Karmani menegaskan keputusan tersebut tetap akan dievaluasi setelah diterapkan.
“Ini salah satu upaya kita mengatasi kebuntuan dari permasalahan pengelolaan sampah. Pelaksanaannya pasti akan ada plus-minusnya, nanti kita evaluasi bersama,” terangnya.
Sudah Dipersoalkan Sejak April
Lurah Medono Muhammad Mahson mengungkapkan, persoalan COD di depan GOR sebenarnya bukan masalah yang baru muncul saat audiensi. Menurutnya, warga sekitar bahkan sudah menyampaikan keberatan melalui petisi sejak April 2026.
“Bulan April, masyarakat sudah menyusun petisi keberatan adanya COD sampah,” sebut Mahson.
Setelah menerima petisi tersebut, pihak kelurahan kemudian mencari alternatif lokasi. Salah satu tempat yang sempat dipertimbangkan adalah depo atau tempat penampungan sementara di sekitar SMP 11. Namun, rencana itu kembali menemui persoalan karena masyarakat di sekitar lokasi tersebut juga menyatakan penolakan.
Mahson mengatakan lokasi tersebut sebenarnya memiliki fasilitas yang cukup representatif untuk kegiatan COD karena sudah lama digunakan sebagai tempat pengelolaan sampah. Namun, keberadaan fasilitas tersebut tidak otomatis membuat masyarakat menerima penggunaannya kembali.
“Waktu itu penolakan diutarakan warga di hadapan Kepala DLH Kota Pekalongan,” ungkapnya.
Situasi tersebut membuat kelurahan harus mencari alternatif lain. Di tengah proses tersebut, Mahson kemudian mengirim surat kepada KSM Medono Resik pada 10 Juni 2026 agar titik COD di depan GOR Medono segera direlokasi.
“Pada tanggal 10 Juni 2026, saya menyurati KSM Medono Resik agar COD di depan GOR Medono segera direlokasi,” katanya.
Tidak Ada Dasar Khusus Penetapan Lokasi
Persoalan lain yang muncul dalam audiensi adalah dasar penggunaan area GOR sebagai titik COD. Mahson menjelaskan, keberadaan COD di lokasi tersebut bermula dari kebijakan penanganan sampah saat terjadi kondisi darurat sampah di Kota Pekalongan.
Saat itu, pelayanan pengangkutan sampah yang sebelumnya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di sejumlah jalan kemudian dialihkan kepada KSM. Di Medono, pengelolaan tersebut dilakukan oleh KSM Medono Resik dengan menggunakan petugas jasa angkut dan kendaraan roda tiga atau tosa.
Seiring berkembangnya sistem pengangkutan, muncul kebutuhan titik kumpul agar pengambilan dan pemindahan sampah lebih efisien. Namun, Mahson mengakui tidak terdapat dokumen khusus yang menetapkan masa penggunaan area depan GOR sebagai lokasi COD.
“Tidak ada. Hanya yang ada, tolong COD diaktifkan, diaktivasi kelurahan menyediakan tempat,” bebernya.
Area tersebut merupakan aset pemerintah. Karena itu, secara administratif kelurahan dapat menyediakan tempat. Tetapi persoalan muncul ketika penggunaan aset tersebut bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat.
“Ini aset pemerintah yang bersinggungan dengan kantor, masyarakat, pelajar, sekolah dan sebagainya,” tutur Mahson.
Menurut dia, persoalan sampah tidak bisa dilihat hanya dari sisi administratif, melainkan ada sisi lainnya yang harus dipertimbangkan.
“Ngurus sampah itu 70 persen aspek sosial,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan dilema yang dihadapi pemerintah. Di satu sisi terdapat kebutuhan menyediakan titik pengumpulan sampah, tetapi di sisi lain lokasi yang dipilih harus mempertimbangkan kenyamanan warga dan fungsi ruang publik.
Bau Sampah Masuk ke Ruang Pendidikan
Keberatan warga juga disampaikan Nur Latifah, Kepala PAUD Kenanga yang berada di sekitar kawasan tersebut. Menurut dia, keberadaan sampah di sekitar GOR tidak hanya mengganggu warga, tetapi juga aktivitas pendidikan dan pelayanan masyarakat.
Ia mengaku pernah menerima keluhan mengenai bau sampah yang tercium hingga ke dalam ruangan.
“Bu, kok sampahnya baunya sampai ke dalam,” kata Nur Latifah mengutip keluhan yang diterimanya.
Kondisi itu dinilai semakin mengganggu karena kawasan tersebut digunakan untuk berbagai aktivitas. Di sekitar lokasi terdapat kantor PLKB, kantor kelurahan, kegiatan pendidikan anak, serta aktivitas olahraga siswa pada pagi hari.
GOR Medono juga merupakan fasilitas yang disewakan untuk berbagai kegiatan masyarakat. Menurut Nur Latifah, keberadaan sampah di sekitar GOR berpotensi memengaruhi kenyamanan pengguna fasilitas tersebut.
“GOR itu kan selalu untuk disewa. Dampaknya mungkin harga sewanya juga akan turun kalau ada sampah di situ,” terangnya.
Karena itu, ia menyatakan tidak mempermasalahkan keberadaan KSM maupun kegiatan pengelolaan sampah selama lokasi yang digunakan tidak mengganggu ruang publik.
“Kalau pindah, alhamdulillah, tapi monggo KSM-nya tetap,” ucapnya.
KSM: Persoalannya Bukan Sekadar Angkut Sampah
Ketua KSM Medono Resik Muhammad Fahriansyah mengatakan, kelompoknya sejak awal tidak hanya ditujukan untuk mengangkut sampah.
Menurutnya, konsep KSM seharusnya mendorong masyarakat agar mampu mengelola sampah secara mandiri.
“KSM itu namanya Kelompok Swadaya Masyarakat. Swadaya itu bagaimana ke depan masyarakat bisa mandiri untuk mengelola sampah,” kata Fahriansyah.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah idealnya mencakup seluruh rantai, mulai dari pengangkutan hingga pemilahan dan pengolahan.
Sampah organik dan anorganik seharusnya diperlakukan berbeda sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir. Namun, implementasi konsep tersebut di lapangan tidak mudah.
Menurut Fahri, KSM sebenarnya sudah memiliki program, visi, misi, hingga standar operasional untuk pengelolaan sampah.
Persoalannya, pengelolaan sampah selalu bersinggungan dengan dinamika masyarakat, terutama ketika membutuhkan lokasi untuk menampung sampah sementara.
“Lokasi dan pengelolaan sampah itu tidak mudah karena banyak dinamikanya di masyarakat. Pasti ada gejolak, bau dan segala macam,” katanya.
Saat ini KSM Medono Resik mengoperasikan tujuh kendaraan roda tiga atau tosa. Dua di antaranya digunakan untuk melayani warga Medono, sedangkan armada lainnya melayani kebutuhan di titik lain.
Fahri mengatakan pihaknya sebenarnya juga mempertimbangkan penggunaan depo sampah di depan SMP 11. Namun, rencana tersebut kembali terkendala penolakan warga setempat.
Artinya, persoalan yang dihadapi KSM bukan hanya mencari kendaraan atau petugas, tetapi juga menemukan lokasi yang dapat diterima masyarakat.
Warga Diminta Tidak Lagi Buang Sampah di Lokasi Lama
Dalam audiensi tersebut, pihak kelurahan juga mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada KSM.
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan di area sekitar GOR. Menurut pihak kelurahan, pada pagi hari sering ditemukan tumpukan sampah di bawah pohon mangga di sekitar lokasi.
Sampah tersebut kemudian biasanya langsung dibersihkan ketika petugas dan truk datang. Namun, setelah COD direlokasi, kebiasaan membuang sampah di lokasi lama harus dihentikan.
Warga melalui RT dan RW diminta ikut mengawasi serta mengingatkan masyarakat agar tidak kembali menjadikan area GOR sebagai tempat pembuangan sampah.
Dengan relokasi tersebut, pemerintah berharap dua persoalan dapat diselesaikan sekaligus, yakni menghilangkan tumpukan sampah dari ruang publik dan tetap menjaga pelayanan pengangkutan sampah bagi masyarakat.
Relokasi Belum Menjadi Akhir Persoalan
Kesepakatan memindahkan COD memang menjadi jalan keluar jangka pendek. Namun, persoalan sampah di Medono belum sepenuhnya selesai.
Lokasi baru di Lapangan sebelah selatan SMP 13, juga membutuhkan adaptasi. Apalagi lokasi tersebut bukan tempat yang selama ini digunakan KSM untuk aktivitas COD.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai status lahan dan penerimaan masyarakat sekitar. Karena itu, pemerintah menyadari relokasi tidak otomatis menghilangkan potensi konflik.
Kasi Pemerintahan dan Pembangunan Kelurahan Medono Sigit Setiawan mengatakan, setiap lokasi pengelolaan sampah memiliki tantangan masing-masing.
Ia menyebut dua opsi yang dibahas dalam audiensi adalah memindahkan COD ke Lapangan Selatan SMP 13 atau mengangkut sampah langsung ke TPA Degayu jika armada memungkinkan. Namun, lokasi baru tetap harus dikaji dari sisi kondisi, akses, dan penerimaan masyarakat.
“Jangan memberikan narasi atau misinformasi yang nantinya di sana menjadi permasalahan baru,” paparnya.
Sigit menilai persoalan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah atau tempat pembuangan akhir.
Menurut dia, masyarakat perlu mulai mengurangi sampah sejak dari rumah. Sebab, jika suatu saat kapasitas TPA kembali menghadapi persoalan, masyarakat akan kembali berhadapan dengan masalah yang sama.
“Kalau kita hanya mengandalkan ke TPA, kalau tiba-tiba TPA tertutup, terjadi lagi nanti. Ini yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong agar pengelolaan sampah dilakukan sejak dari sumbernya, terutama melalui pemilahan dan pengolahan sampah rumah tangga.
Relokasi COD di Medono akhirnya menjadi kompromi atas dua kepentingan yang sama-sama penting, yaitu kebutuhan warga mendapatkan layanan pengangkutan sampah dan kebutuhan masyarakat mempertahankan ruang publik yang bersih, nyaman dan layak digunakan.
Namun, keberhasilan keputusan tersebut akan sangat bergantung pada satu hal, apakah lokasi baru mampu diterima masyarakat sekaligus benar-benar dapat menjalankan fungsi pengelolaan sampah tanpa kembali memunculkan persoalan serupa.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












