KANAL SEMARANG – Polisi memperketat penjagaan makam Sutrimo (42) di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sehari menjelang pelaksanaan ekshumasi yang dijadwalkan berlangsung Rabu (12/8/2026). Pengamanan dilakukan untuk memastikan lokasi tetap steril hingga proses pembongkaran makam dan pemeriksaan jenazah dilakukan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengamanan lokasi makam dilakukan Polresta Banyumas secara intensif menjelang ekshumasi.
Pihaknya menegaskan, pengetatan penjagaan tersebut dilakukan karena makam Sutrimo menjadi bagian penting dalam penyidikan kematiannya yang dilaporkan keluarga sebagai kematian tidak wajar.
“Jadi untuk sementara, karena ini (makam Sutrimo) adalah bukti penting yang bisa mengetahui kejelasan dari peristiwa tersebut, maka perlu dijaga keamanannya,” ujar Yuliyanto kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Ekshumasi nantinya melibatkan gabungan tim dokter ahli dari Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas dan Polda Metro Jaya.
Menurut Yuliyanto, dokter yang dilibatkan merupakan tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam pelaksanaan ekshumasi. Setelah proses pengambilan dan pemeriksaan awal, hasilnya akan kembali diuji di laboratorium yang kompeten.
“Dokter ahli yang dihadirkan ini sudah terbiasa dan mempunyai kompetensi untuk melaksanakan ekshumasi,” jelasnya.
Selain menyiapkan proses ekshumasi, polisi juga telah menggali keterangan dari pihak keluarga Sutrimo.
Yuliyanto mengatakan, terdapat sejumlah saksi yang telah diajukan pihak keluarga sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Banyumas.
“Saksinya ada lima orang yang diajukan oleh keluarga,” katanya.
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut menjadi bagian dari upaya polisi mengumpulkan informasi mengenai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.
Kasus ini mencuat setelah keluarga Sutrimo mendatangi Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026) malam.
Keluarga melaporkan kematian Sutrimo karena menilai terdapat kejanggalan dan meminta polisi mengusutnya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Sutrimo (42) meninggal dunia pada 23 Juli 2026 di depan Klinik Kecantikan Mordent, kawasan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia diketahui bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Kini, perhatian penyidik tertuju pada makam Sutrimo. Ekshumasi diharapkan dapat memberikan temuan forensik yang membantu polisi menjawab pertanyaan mengenai penyebab dan rangkaian kematian pria tersebut.
Hasil pemeriksaan tim ahli nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan arah penyidikan kasus yang dilaporkan keluarga tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












