Pria Pembakar Rumah Mantan Pacar di Karangdadap Pekalongan Ditangkap, Motif Diduga Sakit Hati Diputus Cinta

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Pelaku pembakaran rumah mantan pacar di Karangdadap akhirmya ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kota Surakarta, Selasa (12/5/26). Foto : Istimewa

Pelaku pembakaran rumah mantan pacar di Karangdadap akhirmya ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kota Surakarta, Selasa (12/5/26). Foto : Istimewa

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Kasus pembakaran rumah yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Pekalongan. Seorang pria berinisial MJ alias P (35), warga Kedungwuni Timur, diamankan setelah diduga membakar rumah milik seorang janda di Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, mengatakan pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim bersama Polsek Karangdadap di tempat persembunyiannya di Surakarta, Selasa (12/5/2026) dini hari.

“Pelaku sempat melarikan diri setelah aksinya viral. Ia sempat berada di wilayah Ungaran sebelum akhirnya kami amankan di Surakarta,” ungkap Rachmad saat memberikan keterangan di Mapolres Pekalongan.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga dilatarbelakangi dendam pribadi setelah hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Rasa sakit hati itu diduga memicu pelaku melakukan aksi pembakaran sebagai bentuk ancaman.

Baca Juga :  Viral! CCTV Rekam Aksi Pria Bakar Rumah Mantan di Pekalongan, Diduga Tak Rela Sang Pujaan Menikah

“Motif masih kami dalami, namun ada indikasi pelaku sakit hati karena diputus oleh korban,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan teror. Sebelumnya, pelaku diduga beberapa kali mengancam korban melalui pesan WhatsApp, hingga melakukan pengrusakan dan percobaan pembakaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jerigen berisi cairan mudah terbakar, sebilah pisau, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci.

Selain proses hukum, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

“Korban mendapatkan pendampingan dari tim konseling untuk membantu pemulihan pascakejadian,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Belasan Siswi SMKN di Pemalang Jadi Korban Foto Telanjang AI

Sementara itu, peristiwa kebakaran tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat 8 Mei 2026 dini hari di rumah korban RS (41), warga Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap. Awalnya kebakaran diduga insiden biasa, namun kemudian terungkap sebagai aksi pembakaran disengaja setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.

Kepala Desa Kebonrowopucang, Suhartono, menyebut pelaku merupakan mantan kekasih korban yang diduga sakit hati karena korban akan menikah dengan orang lain.

“Memang mantan kekasih. Sebelumnya juga sudah beberapa kali mengancam,” ujarnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kemungkinan adanya tindakan lain yang pernah dilakukan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk
Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi
Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit
Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar
Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih
Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi
Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan
Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih

Berita Terbaru