Pria Pembakar Rumah Mantan Pacar di Karangdadap Pekalongan Ditangkap, Motif Diduga Sakit Hati Diputus Cinta

Selasa, 12 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembakaran rumah mantan pacar di Karangdadap akhirmya ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kota Surakarta, Selasa (12/5/26). Foto : Istimewa

Pelaku pembakaran rumah mantan pacar di Karangdadap akhirmya ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kota Surakarta, Selasa (12/5/26). Foto : Istimewa

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Kasus pembakaran rumah yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Pekalongan. Seorang pria berinisial MJ alias P (35), warga Kedungwuni Timur, diamankan setelah diduga membakar rumah milik seorang janda di Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, mengatakan pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim bersama Polsek Karangdadap di tempat persembunyiannya di Surakarta, Selasa (12/5/2026) dini hari.

“Pelaku sempat melarikan diri setelah aksinya viral. Ia sempat berada di wilayah Ungaran sebelum akhirnya kami amankan di Surakarta,” ungkap Rachmad saat memberikan keterangan di Mapolres Pekalongan.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga dilatarbelakangi dendam pribadi setelah hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Rasa sakit hati itu diduga memicu pelaku melakukan aksi pembakaran sebagai bentuk ancaman.

Baca Juga :  Tiga Hari Dicari, Bocah Tenggelam di Sungai Comal Ditemukan Mengapung Tersangkut Rumpun Bambu

“Motif masih kami dalami, namun ada indikasi pelaku sakit hati karena diputus oleh korban,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan teror. Sebelumnya, pelaku diduga beberapa kali mengancam korban melalui pesan WhatsApp, hingga melakukan pengrusakan dan percobaan pembakaran.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jerigen berisi cairan mudah terbakar, sebilah pisau, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci.

Selain proses hukum, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

“Korban mendapatkan pendampingan dari tim konseling untuk membantu pemulihan pascakejadian,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Geruduk Polsek Wiradesa, Warga Desa Tratebang Pekalongan Minta Polisi Tidak Bebaskan ODGJ Pelaku Pembunuhan

Sementara itu, peristiwa kebakaran tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat 8 Mei 2026 dini hari di rumah korban RS (41), warga Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap. Awalnya kebakaran diduga insiden biasa, namun kemudian terungkap sebagai aksi pembakaran disengaja setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.

Kepala Desa Kebonrowopucang, Suhartono, menyebut pelaku merupakan mantan kekasih korban yang diduga sakit hati karena korban akan menikah dengan orang lain.

“Memang mantan kekasih. Sebelumnya juga sudah beberapa kali mengancam,” ujarnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kemungkinan adanya tindakan lain yang pernah dilakukan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Berita Terkait

Tawuran Gagal, Tiga Pelajar SMP Batang Malah Diciduk Polisi saat Motor Mogok dan Celurit 80 Cm Disita
Sok Sangar Todongkan Pistol Mainan, Perampok di Pemalang Gagal Gasak Toko Emas dan Berakhir jadi Pesakitan
Modus Bajak Akun Istri yang Hilang Kontak, Pria di Banyumas Tipu Warga Pekalongan Rp50 Juta
Korban Penusukan di Kuripan Kertoharjo Meninggal Dunia, Polisi Naikkan Jerat Hukum Pelaku
Berawal dari Umpatan Saat Pesta Miras, Penusukan di Kuripan Kertoharjo Ternyata Libatkan Dua Korban
Warga Dikagetkan Pria Bersimbah Darah Minta Tolong, Korban Alami Banyak Luka Tusuk
Korban Penusukan di Pekalongan Ternyata Teman Pelaku, Polisi Selidiki Motif
Pria di Pekalongan Ditusuk Berkali-kali, Sempat Lari Minta Tolong namun Tetap Dikejar Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:52

Tawuran Gagal, Tiga Pelajar SMP Batang Malah Diciduk Polisi saat Motor Mogok dan Celurit 80 Cm Disita

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:19

Sok Sangar Todongkan Pistol Mainan, Perampok di Pemalang Gagal Gasak Toko Emas dan Berakhir jadi Pesakitan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:08

Modus Bajak Akun Istri yang Hilang Kontak, Pria di Banyumas Tipu Warga Pekalongan Rp50 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:42

Korban Penusukan di Kuripan Kertoharjo Meninggal Dunia, Polisi Naikkan Jerat Hukum Pelaku

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:53

Berawal dari Umpatan Saat Pesta Miras, Penusukan di Kuripan Kertoharjo Ternyata Libatkan Dua Korban

Berita Terbaru

Ribuan pelari mengikuti ajang UMPP Fun Run 2026 yang digelar, Sabtu (25/7/26). Foto : Istimewa

Olahraga

Target 400 Peserta, UMPP Fun Run Diserbu 1.013 Pelari

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:01