PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Kasus pembakaran rumah yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Pekalongan. Seorang pria berinisial MJ alias P (35), warga Kedungwuni Timur, diamankan setelah diduga membakar rumah milik seorang janda di Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, mengatakan pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim bersama Polsek Karangdadap di tempat persembunyiannya di Surakarta, Selasa (12/5/2026) dini hari.
“Pelaku sempat melarikan diri setelah aksinya viral. Ia sempat berada di wilayah Ungaran sebelum akhirnya kami amankan di Surakarta,” ungkap Rachmad saat memberikan keterangan di Mapolres Pekalongan.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku diduga dilatarbelakangi dendam pribadi setelah hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Rasa sakit hati itu diduga memicu pelaku melakukan aksi pembakaran sebagai bentuk ancaman.
“Motif masih kami dalami, namun ada indikasi pelaku sakit hati karena diputus oleh korban,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan teror. Sebelumnya, pelaku diduga beberapa kali mengancam korban melalui pesan WhatsApp, hingga melakukan pengrusakan dan percobaan pembakaran.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jerigen berisi cairan mudah terbakar, sebilah pisau, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci.
Selain proses hukum, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Korban mendapatkan pendampingan dari tim konseling untuk membantu pemulihan pascakejadian,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, peristiwa kebakaran tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat 8 Mei 2026 dini hari di rumah korban RS (41), warga Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap. Awalnya kebakaran diduga insiden biasa, namun kemudian terungkap sebagai aksi pembakaran disengaja setelah rekaman CCTV beredar luas di media sosial.
Kepala Desa Kebonrowopucang, Suhartono, menyebut pelaku merupakan mantan kekasih korban yang diduga sakit hati karena korban akan menikah dengan orang lain.
“Memang mantan kekasih. Sebelumnya juga sudah beberapa kali mengancam,” ujarnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kemungkinan adanya tindakan lain yang pernah dilakukan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









