KANAL KOTA – Polemik juru parkir (jukir) yang terlibat keributan dengan pengemudi mobil di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan, mengungkap fakta baru. Orang yang berada di lokasi saat kejadian ternyata bukan nama yang tercantum dalam surat tugas sebagai jukir resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan.
Fakta tersebut terungkap setelah Dishub melakukan penelusuran langsung ke lokasi untuk mengklarifikasi video yang sebelumnya viral di media sosial.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Sugeng Hardi Widiyanto, mengatakan titik parkir tempat kejadian memang merupakan lokasi parkir yang berada dalam pengelolaan resmi. Namun, petugas yang terlibat dalam insiden bukan orang yang namanya tercantum dalam surat tugas Dishub.
“Kaitan kami hanya dengan jukir yang ada di surat tugas kami. Kalau tidak, berarti sudah tidak ada kaitan dengan kami,” kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, jukir yang namanya tercantum dalam surat tugas merupakan orang yang secara resmi bertanggung jawab di titik parkir tersebut. Dalam praktiknya, ketika jukir bersangkutan belum berada di lokasi, ada orang lain yang terkadang membantu menggantikan.
Orang yang terlibat dalam insiden viral tersebut disebut melakukan tugas pengganti atau dalam istilah setempat ‘nyulapi’.
“Dia nyulapi. Karena informasi yang kami dapat dari atas nama itu kan punya anak. Nah, anaknya itu setiap pagi sampai dengan jam 09.30 atau jam 10.00 tidak bisa, disulapi sama orang tersebut,” terang Sugeng.
Dishub menjelaskan, jukir resmi di lokasi tersebut sebenarnya memiliki surat tugas, rompi dan karcis. Namun, orang yang menggantikannya tidak tercantum sebagai personel dalam surat tugas.
Dengan demikian, keberadaan orang pengganti tersebut bukan berarti secara otomatis membuatnya menjadi jukir resmi Dishub.
Sugeng bahkan menegaskan bahwa pergantian personel semacam itu secara aturan tidak diperbolehkan.
“Kalau pergantian person kami hanya dengan nama yang ada di surat tugas,” katanya.
Meski demikian, Dishub mengakui terdapat persoalan praktis di lapangan. Ketika jukir resmi tidak berada di lokasi, titik parkir tetap membutuhkan orang untuk mengatur kendaraan.
Apabila tidak ada petugas sama sekali, kendaraan yang parkir berpotensi tidak tertata dan bahkan dapat mengganggu arus lalu lintas.
“Manakala tidak ada penggantinya juga memang ada risiko. Pada saat ramai seperti ini, tidak ada juru, tidak ada yang nata, ini juga berisiko kemacetan,” jelasnya.
Namun, kondisi tersebut tidak kemudian menjadi dasar bagi orang yang tidak tercantum dalam surat tugas untuk secara bebas mengambil alih tugas jukir resmi.
Dishub kini berencana memanggil pihak yang berkaitan dengan titik parkir tersebut untuk memberikan penjelasan dan memastikan mekanisme pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan.
Sugeng mengatakan pihaknya tetap melakukan penelusuran karena kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, Dishub tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan video viral yang beredar di media sosial. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari orang-orang yang berada di lokasi untuk mendapatkan gambaran kejadian secara lebih utuh.
“Kita mencoba mengklarifikasi satu sisi yang lain,” ujarnya.
Persoalan jukir pengganti menjadi penting karena titik parkir tersebut merupakan lokasi resmi. Namun, terdapat perbedaan antara status titik parkir dengan status orang yang bertugas di lokasi.
Titik parkir dapat berada dalam pengelolaan resmi, tetapi personel yang menjalankan tugas di lapangan tetap harus sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan.
Sugeng menegaskan praktik orang lain menggantikan jukir resmi bukan sesuatu yang dilegalkan oleh Dishub.
“Kadang mungkin antara mereka saja. Yang jelas namanya di surat tugas kan tidak ada,” paparnya.
Ia mengatakan pihaknya hanya bertanggung jawab secara administratif terhadap jukir yang tercatat dalam surat tugas.
Meski demikian, ketika muncul persoalan di lapangan, Dishub tetap turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Kasus di Jalan Hayam Wuruk tersebut kini juga telah ditangani kepolisian. Dishub menyerahkan persoalan mengenai dugaan kekerasan maupun pihak yang dinilai bersalah kepada aparat penegak hukum.
Sementara dari sisi pengelolaan parkir, Dishub akan melakukan evaluasi agar mekanisme penugasan jukir tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












