KANAL HUKUM – Sidang perdana praperadilan yang diajukan AH, pimpinan Padepokan Padang Ati, terhadap Polres Pekalongan Kota belum masuk ke pokok permohonan. Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Selasa (18/8/2026), ditunda karena pihak kepolisian selaku Termohon tidak hadir.
Penundaan tersebut menjadi perhatian karena perkara praperadilan ini diajukan untuk menguji sejumlah tindakan hukum penyidik terhadap AH, mulai dari penetapan tersangka hingga penangkapan dan penahanan.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, sebelum persidangan dimulai, Polres Pekalongan Kota telah mengirimkan surat kepada majelis hakim yang menyatakan belum dapat menghadiri persidangan.
Sementara itu, tim kuasa hukum AH tetap hadir di PN Pekalongan. Mereka antara lain H. Arif N.S., S.H., M.H., M. Sokheh Supriyono, S.H., dan Kurnia Nova S., S.H.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyerahkan berkas permohonan praperadilan kepada hakim tunggal PN Pekalongan, Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H.
Hakim kemudian memutuskan sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026.
“Sidang pembacaan permohonan hari ini ditunda. Sidang dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026,” ujar Ardhianti dalam persidangan.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl.
Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, S.H., M.H., membenarkan ketidakhadiran pihaknya dalam sidang perdana tersebut.
Menurut Akhwan, Polres Pekalongan Kota telah menyampaikan permohonan penundaan secara resmi kepada majelis hakim. Polisi, kata dia, masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan materi dan bukti yang akan digunakan dalam menghadapi permohonan praperadilan.
“Kami sudah mengirim surat secara resmi ke majelis hakim bahwa kami belum bisa hadir pada sidang kali ini, kami mohon ditunda,” kata Akhwan saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan, padatnya rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi salah satu agenda yang sebelumnya menyita perhatian jajaran kepolisian.
Namun, Akhwan menegaskan pihaknya akan mempersiapkan segala kebutuhan persidangan untuk agenda berikutnya.
Praperadilan diajukan tim hukum AH untuk menguji apakah serangkaian tindakan penyidik terhadap klien mereka telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketua tim kuasa hukum AH, H. Arif N.S., sebelumnya menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum tersangka. Langkah tersebut, menurut dia, tidak dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi kepolisian.
Salah satu hal yang menjadi sorotan kuasa hukum adalah singkatnya rentang waktu penanganan perkara.
Mereka menyebut laporan pengaduan diterima kepolisian pada 26 Mei 2026. Sehari kemudian, pada 27 Mei 2026, penyidik melakukan pemeriksaan, menetapkan AH sebagai tersangka, kemudian melakukan penangkapan dan penahanan.
Selain proses penetapan tersangka, kuasa hukum juga mempersoalkan dasar serta kebutuhan objektif penahanan AH.
Hal lain yang turut diajukan untuk diuji dalam praperadilan adalah hasil tes DNA terhadap anak berinisial FZ. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, hasil pemeriksaan tersebut disebut tidak menunjukkan adanya hubungan biologis antara AH dan FZ.
Seluruh dalil tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan setelah pihak Termohon memberikan jawaban dan menghadirkan bukti-bukti dari kepolisian.
Dengan demikian, persidangan praperadilan AH kini menjadi forum untuk menguji keabsahan tindakan hukum tertentu yang dilakukan dalam proses penyidikan, sementara perkara pokoknya telah berlanjut ke tahap penuntutan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda melanjutkan pemeriksaan permohonan praperadilan AH.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













