PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Kelurahan Simbangkulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan rujukan pendidikan keagamaan di wilayah Pekalongan. Ribuan santri dari berbagai daerah menimba ilmu di sejumlah pondok pesantren yang berdiri di wilayah tersebut.
Namun citra kampung santri itu kini mendapat sorotan setelah mencuatnya dugaan kasus asusila yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati hingga berujung laporan polisi dari para korban.
Lurah Simbangkulon, R Agatha Franky Irawan, mengungkapkan bahwa wilayahnya memiliki sedikitnya tujuh pondok pesantren yang sebagian besar dihuni ratusan santri.
“Tercatat ada tujuh pondok pesantren di wilayah Simbangkulon. Rata-rata santrinya cukup banyak, antara 100 sampai 200-an santri,” kata Franky kepada kanalplus.id, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, kultur keagamaan telah lama menjadi identitas Simbangkulon. Selain pondok pesantren, terdapat sejumlah majelis keagamaan yang aktif menyelenggarakan kegiatan keislaman di tengah masyarakat.
“Di sini kultur keagamaannya memang cukup kental. Simbangkulon sudah dikenal sebagai salah satu tempat tujuan atau rujukan untuk mondok,” ujarnya.
Berdasarkan perkiraan pemerintah kelurahan, jumlah santri yang berada di Simbangkulon secara keseluruhan mencapai antara 500 hingga 1.000 orang.
Franky menjelaskan, sejumlah lembaga pendidikan keagamaan di wilayahnya berkembang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Termasuk Padepokan Padang Ati yang awalnya berangkat dari sebuah padepokan dan berkembang menjadi lebih besar dalam lima hingga enam tahun terakhir.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang kini tengah diproses aparat penegak hukum, menurutnya, menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Pemerintah akan lebih waspada lagi. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Kementerian Agama, agar pengawasannya lebih mendalam,” katanya.
Ia menegaskan, kewenangan pengawasan operasional pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama. Sementara pihak kelurahan lebih banyak berperan dalam aspek administrasi seperti keterangan domisili dan pelayanan pemerintahan lainnya.
Franky juga mengungkapkan bahwa dalam rapat yang pernah digelar bersama pihak terkait, Kementerian Agama menyampaikan bahwa Padepokan Padang Ati disebut belum mengantongi izin.
“Kalau kemarin dalam rapat terkait Padang Ati, dari Kementerian Agama menyatakan bahwa belum berizin,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan selama ini hubungan antara pemerintah kelurahan dengan seluruh pondok pesantren yang ada di Simbangkulon berjalan baik dan tidak pernah ditemukan persoalan yang menonjol.
“Selama ini tidak terjadi masalah. Hubungan dengan pondok-pondok juga baik. Kami biasanya berkoordinasi saat ada kegiatan-kegiatan keagamaan,” katanya.
Pasca mencuatnya kasus tersebut, Kelurahan Simbangkulon berkomitmen untuk lebih responsif terhadap setiap laporan maupun aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami akan lebih mengawasi dalam arti mendengarkan aspirasi masyarakat. Ketika ada laporan dari masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Franky.
Terkait informasi adanya warga Simbangkulon yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut, Franky mengaku belum dapat memastikan kebenarannya karena proses penanganan sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
“Kalau rumor memang ada, tetapi apakah rumor itu benar atau tidak, saya tidak tahu. Itu ranahnya kepolisian,” pungkasnya.
Kasus dugaan asusila yang menyeret pimpinan Padepokan Padang Ati saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat mengingat Simbangkulon selama ini dikenal sebagai salah satu pusat pendidikan agama dan tujuan para santri dari berbagai daerah untuk menuntut ilmu.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









