KANAL HUKUM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah mengintensifkan pemeriksaan terkait perkara kredit pada salah satu bank daerah di Kabupaten Pekalongan. Tak tanggung-tanggung, lebih dari 50 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam rangkaian pendalaman yang berlangsung selama sekitar 10 hari.
Pemeriksaan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan mulai 18 hingga 27 Agustus 2026. Meski dilakukan di Kajen, proses pemeriksaan tersebut sepenuhnya ditangani penyidik Kejati Jawa Tengah.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, membenarkan adanya rangkaian pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/8/2026).
“Benar mas, Kejari Kabupaten Pekalongan hanya memfasilitasi tempatnya saja. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi,” kata Triyo.
Menurutnya, penyidik Kejati Jawa Tengah telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan berkaitan dengan permasalahan kredit pada salah satu bank daerah di Kabupaten Pekalongan.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk dilakukan pemeriksaan yang bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan terkait dengan permasalahan kredit di salah satu bank daerah di Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Besarnya jumlah saksi yang dipanggil menunjukkan pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan cukup panjang.
Triyo menyebut, jumlah saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hingga pekan depan mencapai lebih dari 50 orang.
“Jumlah saksi yang dipanggil hingga minggu depan lebih dari 50 orang,” ungkapnya.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18-27 Agustus 2026. Namun, Kejari Kabupaten Pekalongan belum dapat membeberkan identitas maupun latar belakang para saksi yang diperiksa.
Triyo mengatakan, informasi mengenai pihak-pihak yang dipanggil merupakan kewenangan penyidik Kejati Jawa Tengah.
“Untuk siapa-siapa yang bisa menjawab dari Kejaksaan Tinggi. Namun yang jelas penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi,” terangnya.
Selain identitas para saksi, nilai kredit yang menjadi objek pendalaman juga belum diketahui secara resmi.
Kejari Kabupaten Pekalongan mengaku belum memperoleh informasi mengenai total nilai kredit yang sedang diperiksa karena tidak terlibat langsung dalam proses penyidikan.
“Masalah nilai kita tidak tahu pasti, mas, karena kami juga tidak dilibatkan dalam proses pemeriksaan,” beber Triyo.
Dengan demikian, belum ada keterangan resmi mengenai berapa nilai kredit yang sedang didalami maupun apakah pemeriksaan tersebut telah mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara.
Untuk sementara, Kejati Jawa Tengah masih melakukan pengumpulan keterangan dari puluhan saksi.
Rangkaian pemeriksaan yang melibatkan lebih dari 50 orang tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap permasalahan kredit di salah satu bank daerah di Kabupaten Pekalongan.
Perkembangan mengenai materi pemeriksaan, pihak-pihak yang dimintai keterangan, hingga kesimpulan penyidik masih menunggu hasil pendalaman Kejati Jawa Tengah.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













