KPK Kembali Bidik ASN dan Swasta di Pekalongan, 23 Saksi Dijadwalkan Diperiksa di Mapolres Pekalongan Kota

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 23 ASN dan swasta di Kabupaten Pekalongan bakal menjalani pemeriksaan kembali oleh KPK selama tiga hari ke depan, Selasa (16/6/26). Foto : Ilustrasi AI

Sebanyak 23 ASN dan swasta di Kabupaten Pekalongan bakal menjalani pemeriksaan kembali oleh KPK selama tiga hari ke depan, Selasa (16/6/26). Foto : Ilustrasi AI

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Sebanyak 23 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan sejumlah pihak swasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan selama tiga hari di Mapolres Pekalongan Kota.

Informasi tersebut mengemuka setelah KPK mengirimkan surat resmi permohonan peminjaman tempat pemeriksaan kepada Kapolres Pekalongan Kota dengan nomor R/3349/DIK.01.00/23/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, KPK meminta penggunaan ruang pemeriksaan di Kantor Polres Pekalongan Kota pada 17 hingga 19 Juni 2026 untuk kepentingan pemeriksaan para saksi oleh tim penyidik.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yeriandi membenarkan adanya permohonan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa pemeriksaan memang direncanakan berlangsung di lingkungan Mapolres Pekalongan Kota.

Baca Juga :  Psikolog Soroti Dugaan Gangguan Mental di Balik Kasus Anak Bunuh Ibu di Kota Pekalongan, Tekankan Pentingnya Pendampingan dan Dukungan Lingkungan

“Rencananya begitu mas,” ujar AKBP Riki Yeriandi saat dihubungi kanalplus.id,  Selasa (16/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan yang tengah dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses pemborongan, pengadaan, maupun persewaan yang menjadi tugas atau pengawasannya sendiri.

Perkara tersebut juga mencakup dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh tersangka Fadia Arafiq saat menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Kasus yang disidik KPK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan pada periode 2021 hingga 2026 serta dugaan penerimaan lainnya.

Baca Juga :  Kisah Haru Warga Batang 31 Tahun Kehilangan Ibu di Malaysia, Jalan Pulang Terbuka Setelah Senator Senayan Turun Tangan

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-07/Lid.02.00/22/03/2026 tanggal 3 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/18/DIK.00/01/03/2026 tanggal 4 Maret 2026.

Dari data yang didapat juga disebutkan bahwa kegiatan pemeriksaan akan dilaksanakan oleh Penyidik Satgas 7 Direktorat Penyidikan KPK yang telah menyiapkan tim koordinasi untuk pelaksanaan pemeriksaan di Pekalongan.

Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai identitas 23 saksi yang akan diperiksa maupun materi pemeriksaan yang akan didalami. Namun, agenda tersebut menjadi lanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Berita Terkait

Libur Panjang Berakhir, Lebih dari 17 Ribu Penumpang Padati Stasiun Pekalongan
Pria Misterius Tenggelam di Kali Banger Pekalongan, Saksi Mata Ungkap Kronologi Kejadian
Bahurekso Bangkit Resmi Dideklarasikan, Horison Nahkodai Ormas dengan Misi Tinggalkan Citra Arogan
Ampera Pekalongan Mulai Konsolidasi, Siapkan Gerakan Respons Dinamika Nasional dan Kenaikan Beban Masyarakat
Heboh Udik-udikan Rp15 Juta di Pekalongan Ternyata Hoaks, Keluarga Pilih Batalkan Syukuran dan Bagi-bagi ke Tetangga
Edukasi ke Sekolah Dekat Tol, PBTR Ingatkan Pelajar Jangan Nongkrong hingga Balap Liar di Area Exit Tol
Siswa MI Dekoro dan SDN Keputran 6 Senang Dapat Menu MBG, Wali Murid: Menunya Enak-Enak
Diduga Dipengaruhi Miras dan Obat, Pria di Pekalongan Sayat Pergelangan Tangan Pakai Pecahan Botol

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:29 WIB

KPK Kembali Bidik ASN dan Swasta di Pekalongan, 23 Saksi Dijadwalkan Diperiksa di Mapolres Pekalongan Kota

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:25 WIB

Libur Panjang Berakhir, Lebih dari 17 Ribu Penumpang Padati Stasiun Pekalongan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:13 WIB

Pria Misterius Tenggelam di Kali Banger Pekalongan, Saksi Mata Ungkap Kronologi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:32 WIB

Bahurekso Bangkit Resmi Dideklarasikan, Horison Nahkodai Ormas dengan Misi Tinggalkan Citra Arogan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:18 WIB

Ampera Pekalongan Mulai Konsolidasi, Siapkan Gerakan Respons Dinamika Nasional dan Kenaikan Beban Masyarakat

Berita Terbaru