PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Sebanyak 23 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan sejumlah pihak swasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan selama tiga hari di Mapolres Pekalongan Kota.
Informasi tersebut mengemuka setelah KPK mengirimkan surat resmi permohonan peminjaman tempat pemeriksaan kepada Kapolres Pekalongan Kota dengan nomor R/3349/DIK.01.00/23/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, KPK meminta penggunaan ruang pemeriksaan di Kantor Polres Pekalongan Kota pada 17 hingga 19 Juni 2026 untuk kepentingan pemeriksaan para saksi oleh tim penyidik.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yeriandi membenarkan adanya permohonan tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa pemeriksaan memang direncanakan berlangsung di lingkungan Mapolres Pekalongan Kota.
“Rencananya begitu mas,” ujar AKBP Riki Yeriandi saat dihubungi kanalplus.id, Selasa (16/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan yang tengah dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses pemborongan, pengadaan, maupun persewaan yang menjadi tugas atau pengawasannya sendiri.
Perkara tersebut juga mencakup dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh tersangka Fadia Arafiq saat menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Kasus yang disidik KPK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan pada periode 2021 hingga 2026 serta dugaan penerimaan lainnya.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-07/Lid.02.00/22/03/2026 tanggal 3 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/18/DIK.00/01/03/2026 tanggal 4 Maret 2026.
Dari data yang didapat juga disebutkan bahwa kegiatan pemeriksaan akan dilaksanakan oleh Penyidik Satgas 7 Direktorat Penyidikan KPK yang telah menyiapkan tim koordinasi untuk pelaksanaan pemeriksaan di Pekalongan.
Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai identitas 23 saksi yang akan diperiksa maupun materi pemeriksaan yang akan didalami. Namun, agenda tersebut menjadi lanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









