PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan kekerasan terhadap Purwanto alias Gacon mengungkap sejumlah fakta penting terkait barang bukti digital yang diajukan dalam perkara tersebut. Ahli digital forensik dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, Buyung Gede Fajar, menyatakan video yang menjadi barang bukti terbukti asli dan tidak mengalami manipulasi, namun tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana penculikan.
Keterangan itu disampaikan Buyung saat memberikan kesaksian secara daring dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti didampingi hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi di Pengadilan Negeri Pekalongan.
Menurut Buyung, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap video yang tersimpan dalam flashdisk barang bukti tidak menemukan adanya penambahan, pengurangan maupun penyisipan gambar yang menunjukkan rekayasa digital.
“Terhadap file video tersebut tidak ada indikasi penambahan, pengurangan maupun penyisipan gambar. Jadi video yang kami periksa tidak ditemukan adanya manipulasi,” ujar Buyung menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa melalui zoom, Rabu (25/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan ruang lingkup keahlian digital forensik hanya sebatas memastikan keaslian barang bukti elektronik dan menganalisis konten secara teknis. Ahli tidak memiliki kewenangan menyimpulkan apakah peristiwa yang terekam dalam video merupakan tindak pidana.
“Terhadap suatu file video yang menggambarkan suatu peristiwa, kami tidak dapat melakukan penarikan kesimpulan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Itu bukan kompetensi kami,” tegasnya.
Selain video, ahli juga membeberkan temuan lain dari flashdisk yang diperiksa. Di dalam media penyimpanan tersebut ditemukan satu file video serta dua file gambar berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan profil kontak bernama ‘Imam DPR’.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui tangkapan layar tersebut dibuat pada 17 September 2025. Namun isi percakapannya merujuk pada komunikasi yang terjadi pada 25 November 2024, bertepatan dengan waktu kejadian yang menjadi pokok perkara.
“Percakapan WhatsApp-nya terjadi tanggal 25 November 2024, sedangkan screenshot atau tangkapan layarnya dibuat pada 17 September 2025,” jelas Buyung.
Meski menemukan data tersebut, ahli mengaku tidak mengetahui identitas pemilik akun maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan. Namun berdasarkan hasil analisis digital forensik, video yang muncul dalam percakapan WhatsApp tersebut dinilai serupa dengan video yang juga tersimpan di dalam flashdisk barang bukti.
Dalam kesaksiannya, Buyung juga mengungkap bahwa pemeriksaan terhadap dua telepon genggam milik saksi yang disita penyidik tidak menemukan informasi yang sesuai dengan tujuan pemeriksaan penyidik. Setelah dilakukan ekstraksi dan analisis data, tidak ditemukan chat, foto maupun video yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Perkara ini menjerat Dwi Hendratno alias Duwel yang didakwa terlibat dalam dugaan penculikan dan kekerasan terhadap Purwanto alias Gacon, seorang pedagang martabak yang sempat menjadi sorotan dalam dinamika politik Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024.
Usai mendengarkan keterangan ahli digital forensik, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa yang berencana menghadirkan saksi-saksi meringankan pada sidang berikutnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













