PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan kembali terungkap. Dua pria asal luar daerah diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan saat diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sragi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FN (29), warga Kabupaten Banyumas, dan RF alias Genjik (28), warga Kabupaten Sragen yang diketahui tinggal di wilayah Pemalang. Mereka ditangkap di Dukuh Krandon, Kecamatan Sragi, Kamis (21/5/2026) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat mencapai 9,51 gram. Barang haram itu disimpan di dalam bungkus rokok berwarna cokelat.
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sragi.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 182 lembar kertas papir, dua dompet hitam, satu kain hitam, dua telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang diduga digunakan pelaku untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Menurut Yonanta, kedua pria tersebut diduga berperan sebagai pengedar yang menyasar wilayah Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.
“Kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut. Satreskoba Polres Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Pendalaman masih terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih besar,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












