BATANG, KANALPLUS.ID – Pergantian nama ruas jalan Pertamanan-Kalisalak menjadi Jalan KH Ahmad Rifai ternyata bukan sekadar perubahan administrasi. Pemerintah Kabupaten Batang menyebut penamaan tersebut merupakan upaya mengabadikan jejak perjuangan pahlawan nasional asal Batang sekaligus menghadirkan sejarah di ruang publik.
Penetapan nama Jalan KH Ahmad Rifai telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 050/430/2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Kabupaten. Keputusan itu ditetapkan pada 14 November 2023 sehingga secara resmi ruas jalan kabupaten sepanjang sekitar tujuh kilometer tersebut telah menggunakan nama Jalan KH Ahmad Rifai.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang Endro Suryono mengatakan penamaan jalan telah melalui mekanisme pemerintahan sehingga memiliki kekuatan hukum.
“Nama Jalan KH Ahmad Rifai telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Artinya, secara administrasi maupun legal formal, nama tersebut sah menjadi identitas ruas jalan dari Pertamanan hingga Kalisalak,” katanya, Minggu (2/8/2026).
Menurut Endro, alasan utama perubahan nama jalan bukan hanya untuk kepentingan penataan administrasi jaringan jalan kabupaten. Pemerintah ingin menjadikan infrastruktur sebagai media mengenalkan sejarah sekaligus menghormati jasa KH Ahmad Rifai yang merupakan Pahlawan Nasional asal Kabupaten Batang.
Ia menilai ruang publik dapat menjadi sarana edukasi sejarah yang mudah dijumpai masyarakat setiap hari.
“Penamaan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan Kabupaten Batang. Selain mendukung penataan administrasi jalan, masyarakat juga diharapkan semakin mengenal sosok KH Ahmad Rifai sebagai tokoh besar yang lahir dari Batang,” ujarnya.
KH Ahmad Rifai merupakan ulama kelahiran Desa Tempuran sekitar tahun 1786. Melalui dakwah, pendidikan serta karya-karyanya berbahasa Jawa yang ditulis menggunakan aksara Arab Pegon, ia dikenal lantang mengkritik kebijakan pemerintah kolonial Belanda.
Sikap tersebut membuatnya diasingkan ke Ambon pada 1859 sebelum dipindahkan ke Manado hingga wafat pada 1870. Atas perjuangannya, pemerintah kemudian menetapkan KH Ahmad Rifai sebagai Pahlawan Nasional.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Faizin menilai penggunaan nama KH Ahmad Rifai pada ruas jalan tersebut memiliki nilai edukasi yang lebih luas dibanding sekadar penanda lokasi.
Menurutnya, masyarakat, terutama generasi muda, diharapkan tidak hanya mengenal nama KH Ahmad Rifai melalui papan jalan, tetapi juga memahami perjuangan dan keteladanan yang diwariskannya.
“Ini bisa menjadi kebanggaan sekaligus pembelajaran sejarah agar generasi muda mengetahui kalau di Batang ada tokoh besar yang menjadi pahlawan nasional,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Batang berharap seluruh instansi, masyarakat hingga penyedia layanan peta digital secara bertahap menggunakan nama Jalan KH Ahmad Rifai dalam dokumen administrasi, papan petunjuk maupun layanan navigasi sehingga identitas baru ruas jalan tersebut semakin dikenal publik.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













