JAKARTA, KANALPLUS.ID – Akses masyarakat miskin terhadap layanan bantuan hukum gratis diharapkan semakin luas melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah. Untuk mewujudkan hal tersebut, Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah mulai mempersiapkan 13 Posbakum terpilih agar lolos akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) oleh Kementerian Hukum RI pada 2027.
Persiapan itu dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Akreditasi Posbakum ‘Aisyiyah yang digelar secara daring pada Sabtu (4/7/2026). Kegiatan ini diikuti pengurus MHH PP ‘Aisyiyah bersama perwakilan 13 Posbakum dari Aceh, Kepulauan Riau, Jambi, Sragen, Magelang, Purbalingga, Jawa Timur, Bandung Barat, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Riau.
Ketua PP ‘Aisyiyah, Masyitoh Chusnan, mengatakan akreditasi menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan Posbakum ‘Aisyiyah. Menurutnya, status terakreditasi akan memperkuat legitimasi lembaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ia mengutip kaidah, Al-haqqu bila nidzam yaghlibuhul bathil binidzam, yang bermakna kebaikan yang tidak terorganisasi dapat dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisasi. Karena itu, seluruh Posbakum didorong memperkuat tata kelola organisasi dan administrasi.
“Akreditasi menjadi indikator kualitas organisasi. Dengan status terakreditasi, Posbakum ‘Aisyiyah memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam memberikan layanan bantuan hukum sekaligus menunjukkan tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel,” ujar Masyitoh.
Sementara itu, Ketua MHH PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, menjelaskan bahwa akreditasi bukan hanya menjadi pengakuan atas profesionalitas lembaga, tetapi juga membuka peluang memperoleh pendanaan dari APBN untuk penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin.
“Melalui akreditasi, kami berharap layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan dapat semakin optimal dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat,” katanya.
Henni menambahkan, MHH PP ‘Aisyiyah menargetkan seluruh Posbakum peserta Bimtek sedikitnya meraih Akreditasi C pada proses akreditasi 2027. Untuk mencapainya, setiap Posbakum harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya menangani sedikitnya 10 perkara litigasi setiap tahun selama tiga tahun berturut-turut, memiliki kantor tetap, didukung advokat, serta memiliki minimal tiga paralegal yang telah tersertifikasi.
Dalam Bimtek tersebut, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai 16 instrumen verifikasi akreditasi sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum. Materi meliputi pemenuhan administrasi kelembagaan, penyusunan laporan keuangan, dokumentasi layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, hingga tata cara pengunggahan dokumen melalui aplikasi SIDBANKUM BPHN.
Melalui persiapan tersebut, PP ‘Aisyiyah berharap semakin banyak Posbakum ‘Aisyiyah yang berhasil memperoleh akreditasi pada 2027. Keberhasilan itu diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu capaian penting dalam menyambut Muktamar ‘Aisyiyah ke-49 pada 2027.
Penulis : SN
Editor : Sindung Perkasa













