KANAL KRIMINAL — Rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menewaskan Muhammad Zuhri (43), alias Mamat Godril, mengungkap rangkaian aksi penusukan yang terjadi di Gang 14, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan.
Dalam reka ulang yang digelar Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Kamis (20/8/2026), tersangka Moh. Reza Fahlevi alias Bejat (37) memeragakan 17 adegan. Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah saat korban yang telah terluka berusaha melarikan diri untuk meminta pertolongan, namun kemudian kembali dikejar oleh tersangka.
Rekonstruksi digelar di halaman Kantor Satreskrim Polres Pekalongan Kota dengan menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi kunci.
Dari 17 adegan yang diperagakan, sekitar empat adegan menggambarkan aksi penusukan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan, reka ulang tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik dari tersangka maupun para saksi.
“Tujuan kami adalah menyamakan keterangan dari para saksi maupun tersangka, serta memberikan gambaran kepada Kejaksaan Negeri untuk kelengkapan berkas perkara dan proses terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Setiyanto, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Reza bersama dua rekannya tengah menggelar pesta minuman keras di depan salah satu rumah warga.
Tak lama kemudian, korban datang bersama seorang temannya dengan maksud bertamu. Namun situasi berubah menjadi perselisihan setelah terjadi adu mulut antara korban dan tersangka.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi penusukan menggunakan pisau.
Korban mengalami luka serius pada bagian perut dan dada. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Sebelumnya, rekaman CCTV yang beredar juga memperlihatkan korban sempat berlari untuk mencari pertolongan ke rumah warga. Namun, berdasarkan rangkaian perkara yang direka ulang penyidik, tersangka kemudian mengejar korban dan kembali melakukan penusukan.
Meski terdapat rangkaian aksi penusukan, polisi menyatakan belum menemukan indikasi bahwa tindakan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Setiyanto mengatakan, penusukan terjadi secara tiba-tiba setelah korban datang ke lokasi dan terjadi perselisihan.
“Indikasi perencanaan tidak ada. Kejadiannya secara tiba-tiba saat korban datang ke lokasi,” katanya.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat Reza dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 44 Ayat (2) dan Ayat (3), serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.
Setiyanto menjelaskan, ancaman hukuman untuk penganiayaan berat mencapai lima tahun penjara, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia mencapai tujuh tahun, sedangkan pasal pembunuhan memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Reza sendiri diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan berat.
Rekonstruksi turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Pekalongan, Bayu Murti, mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian.
Setelah berkas diterima, jaksa akan meneliti keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Kami akan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik untuk mendalami BAP serta alat bukti yang ada, guna memastikan apakah berkas sudah lengkap atau belum sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan,” jelas Bayu.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, M. Sokheh Supriyono, menilai tindakan yang dilakukan kliennya tidak didahului perencanaan.
Menurut dia, peristiwa tersebut berlangsung spontan dan kondisi kedua pihak saat kejadian sama-sama tidak dalam keadaan jernih.
“Pada prinsipnya, tersangka dalam melakukan perbuatannya tidak ada unsur perencanaan terlebih dahulu. Saat melakukan perbuatannya menganiaya korban, dia juga sedang dalam keadaan tidak normal,” terang Sokheh.
Dengan selesainya rekonstruksi, penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













