KANAL KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menetapkan empat pejabat PDAM atau Perumda Tirtayasa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022-2023.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekalongan.
Empat orang tersebut yakni Direktur Utama Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan periode sebelumnya, Muhammad Iqbal, Kasubag Sistem Pengawasan Internal (SPI) Teguh Sikas, Kasubag Umum dan Personalia Sukaryoto serta Kasubag Distribusi Purnomo.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi, membenarkan adanya penetapan tersangka dan penahanan tersebut.
Menurut Yugo, sebelum dilakukan penahanan, keempat tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatan pada hari ini telah dilakukan untuk empat orang tersangka. Setelah pemeriksaan dokter dikeluarkan hasil berupa empat orang tersebut dalam keadaan sehat sehingga bisa dilakukan penahanan,” kata Yugo kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya para pihak diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta voucher fiktif di lingkungan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan.
Kuasa hukum Teguh Sikas, Arif NS, mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka berlangsung sejak pagi.
Menurut Arif, sebelumnya mereka dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan selesai, status hukum mereka kemudian berubah menjadi tersangka.
“Para tersangka itu diperiksa. Sebelumnya mendapat panggilan sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan pada malam hari ini dilanjutkan kita mengantar karena dari Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Arif.
Dengan penahanan tersebut, perkara dugaan pengadaan fiktif atau penyimpangan pengadaan barang dan jasa di tubuh Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan memasuki babak baru.
Kejaksaan selanjutnya akan melanjutkan proses hukum terhadap keempat tersangka yang kini dititipkan di Rutan Pekalongan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













