Empat Pejabat PDAM Kota Pekalongan Jadi Tersangka, Kejari Langsung Tahan

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kasi Pidus didampingi Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan Yugo Susandi menyebut dugaan kasus pengadaan fiktif dan voucher tahun 2022-2023 menyeret empat nama pejabat Perumda Tirtayasa hingga ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (18/8/26).

Kasi Pidus didampingi Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan Yugo Susandi menyebut dugaan kasus pengadaan fiktif dan voucher tahun 2022-2023 menyeret empat nama pejabat Perumda Tirtayasa hingga ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (18/8/26).

KANAL KOTAKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menetapkan empat pejabat PDAM atau Perumda Tirtayasa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022-2023.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekalongan.

Empat orang tersebut yakni Direktur Utama Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan periode sebelumnya, Muhammad Iqbal, Kasubag Sistem Pengawasan Internal (SPI) Teguh Sikas, Kasubag Umum dan Personalia Sukaryoto serta Kasubag Distribusi Purnomo.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi, membenarkan adanya penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

Baca Juga :  Hari Kedua Operasi SAR Korban Tenggelam di Kali Banger Kota Pekalongan, Radius Pencarian Diperluas hingga 1 Kilometer

Menurut Yugo, sebelum dilakukan penahanan, keempat tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Pemeriksaan kesehatan pada hari ini telah dilakukan untuk empat orang tersangka. Setelah pemeriksaan dokter dikeluarkan hasil berupa empat orang tersebut dalam keadaan sehat sehingga bisa dilakukan penahanan,” kata Yugo kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya para pihak diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta voucher fiktif di lingkungan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan.

Kuasa hukum Teguh Sikas, Arif NS, mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka berlangsung sejak pagi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Gacon Soroti ‘TKP Kedua’ dalam Putusan Duwel : Ada Pihak Lain yang Belum Diproses

Menurut Arif, sebelumnya mereka dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan selesai, status hukum mereka kemudian berubah menjadi tersangka.

“Para tersangka itu diperiksa. Sebelumnya mendapat panggilan sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan pada malam hari ini dilanjutkan kita mengantar karena dari Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Arif.

Dengan penahanan tersebut, perkara dugaan pengadaan fiktif atau penyimpangan pengadaan barang dan jasa di tubuh Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan memasuki babak baru.

Kejaksaan selanjutnya akan melanjutkan proses hukum terhadap keempat tersangka yang kini dititipkan di Rutan Pekalongan.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Pekalongan Siapkan Plt untuk Isi Jabatan Kosong di PDAM Usai Sejumlah Pejabat Ditahan
Empat Pejabat PDAM Jalani Hari Pertama di Rutan Pekalongan, Ditempatkan di Ruang Mapenaling
Datang sebagai Saksi, 4 Pejabat PDAM Kota Pekalongan ini Tak Pulang Setelah Jadi Tersangka dan Ditahan
Tensi Tembus 210, Penahanan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Kota Pekalongan Sempat Tertunda
Baru Ditunjuk Jadi Pengacara, Kuasa Hukum Iqbal dan Purnomo Ngaku Belum Pelajari Berkas Perkara
Terungkap Peran Empat Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Fiktif dan Pemalsuan Voucher Perawatan Mobil Operasional PDAM Kota Pekalongan
Bukan Cuma Pengadaan Fiktif, Kejari Kota Pekalongan Dalami Dugaan Pemalsuan Voucher Perawatan Kendaraan
Kerugian Kebakaran Rumah di Pekalongan Ditaksir Rp30 Juta
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Pemkot Pekalongan Siapkan Plt untuk Isi Jabatan Kosong di PDAM Usai Sejumlah Pejabat Ditahan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Empat Pejabat PDAM Jalani Hari Pertama di Rutan Pekalongan, Ditempatkan di Ruang Mapenaling

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Datang sebagai Saksi, 4 Pejabat PDAM Kota Pekalongan ini Tak Pulang Setelah Jadi Tersangka dan Ditahan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Tensi Tembus 210, Penahanan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Kota Pekalongan Sempat Tertunda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Terungkap Peran Empat Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Fiktif dan Pemalsuan Voucher Perawatan Mobil Operasional PDAM Kota Pekalongan

Berita Terbaru