KANAL KOTA – Perkara yang menjerat empat pejabat PDAM atau Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan ternyata tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan juga mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan voucher, termasuk dugaan pemalsuan voucher untuk perawatan kendaraan operasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi, setelah empat pejabat Perumda Tirtayasa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Voucher perawatan kendaraan operasional dan lain-lain,” katanya ketika ditanya mengenai objek perkara tersebut, Selasa (18/8/2026).
Selain voucher, penyidik juga mendalami pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di lingkungan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan.
Yugo menyebut perkara tersebut berkaitan dengan periode tahun anggaran 2022 hingga 2023.
“Voucher dan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan,” ujarnya.
Sementara itu dalam keterangannya, kuasa hukum salah satu tersangka, Arif NS, menyebut terdapat sejumlah jenis barang yang menjadi bagian dari pengadaan yang dipersoalkan.
Di antaranya pembelian lampu, kabel, serta kebutuhan perawatan mesin.
“Jadi ada beberapa pengadaan barang dan jasa, itu antara lain terkait masalah pembelian seperti lampu, kabel, perawatan dan mesin,” terang Arif.
Namun, mengenai konstruksi lengkap perkara, termasuk bagaimana modus dugaan penyimpangan dilakukan dan siapa yang paling bertanggung jawab, masih menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik.
Empat tersangka yang terdiri dari mantan Dirut PDAM Muhammad Iqbal, Teguh Sikas Kasubag SPI yang baru purna Juli lalu, Kasubag Umum dan Personalia Sukaryono dan Kasubag Distribusi Purnomo kini telah ditahan dan dititipkan di Rutan Pekalongan.
Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan hukum berikutnya, sementara penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













