KANAL PEKALONGAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pekalongan mengambil tindakan tegas terhadap oknum seorang guru dan kepala sekolah dasar (SD) negeri di Kecamatan Kedungwuni yang terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh di salah satu ruangan sekolah tersebut.
Kepala Disdikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan kasus tersebut pertama kali dilaporkan kepada pihaknya pada awal Agustus 2026. Dinas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak untuk memastikan kebenaran laporan.
“Pertama Dinas Pendidikan dapat laporan awal Agustus. Kemudian kita langsung buka, artinya kita bergerak cepat mengambil laporan dari masyarakat,” kata Kholid saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Menurut Kholid, pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan atau berita acara pemeriksaan (BAP) dari kedua pihak yang terlibat.
Setelah melalui pemeriksaan dan analisis, Disdikbud menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut memang terjadi. Kepala sekolah kemudian langsung dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Dinas.
“Ini kita sudah BAP kedua belah pihak tersebut. Setelah betul-betul menurut analisa itu benar, ya sudah. Artinya di tanggal itu juga kepala sekolah langsung dicopot. Sekarang juga kita tarik, dikandangkan di Dinas Pendidikan,” urainya.
Sementara guru yang terlibat juga dikenai tindakan administratif berupa mutasi. Guru tersebut dipindahkan ke sekolah lain yang berada di kecamatan berbeda.
Kholid menyebut tindakan tersebut dilakukan agar persoalan tidak mengganggu proses belajar mengajar dan aktivitas di sekolah tempat kejadian.
“Yang penting kita amankan secara aturan. Kedua belah pihak itu tidak lagi di sekolah tersebut,” tegasnya.
Kholid mengungkapkan, peristiwa yang menjadi persoalan tersebut diduga telah berlangsung sejak beberapa bulan sebelum laporan diterima Disdikbud.
Menurut dia, indikasi mengenai hubungan tidak semestinya antara kepala sekolah dan guru tersebut telah muncul sekitar tiga hingga enam bulan sebelumnya.
“Peristiwa barangkali sudah lama ya, antara enam bulan yang lalu, tiga bulan. Artinya kan enam bulan ada indikasi-indikasi tersebut,” ungkapnya.
Informasi mengenai dugaan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak hingga akhirnya dilaporkan kepada Disdikbud pada awal Agustus.
Ketika ditanya mengenai lokasi detail peristiwa yang disebut terjadi di lingkungan sekolah, Kholid tidak memberikan penjelasan. Ia hanya menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dinas menyatakan perbuatan tersebut terbukti.
“Kalau masalah itu saya enggak ini lah. Yang penting itu sudah terbukti, ya gitu saja,” bebernya.
Kholid menegaskan, penanganan yang dilakukan Disdikbud sejauh ini merupakan tindakan administratif terhadap kedua aparatur pendidikan tersebut.
Menurut dia, persoalan dapat menjadi ranah berbeda apabila di kemudian hari ada tuntutan dari pasangan atau keluarga masing-masing pihak.
“Manakala nanti ada tuntutan dari misalnya yang bersangkutan, dari istri-istri atau suami, itu konteksnya sudah berbeda,” jelasnya.
Ia mengatakan hingga saat ini penyelesaian yang dilakukan Disdikbud belum melibatkan pasangan atau keluarga kedua pihak.
“Enggak. Kita secara administrasi kedua belah pihak saja dulu,” ucapnya.
Kholid menambahkan, apabila nantinya ada pihak keluarga yang mengetahui persoalan tersebut dan mengajukan tuntutan, Disdikbud akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
“Kalau ada tuntutan lagi misalnya dari keluarga, berarti kan kita akan tindak lanjuti lagi,” paparnya.
Saat ini, kata Kholid, kondisi di sekolah tersebut telah kembali normal setelah kedua pihak tidak lagi ditempatkan di sekolah yang sama.
“Yang penting kita tarik semua teman-teman agar supaya satuan pendidikan bisa berjalan dengan baik-baik saja,” tandasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













