KANAL KOTA – Empat pejabat PDAM atau Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan mengalami perubahan status hukum dalam satu hari yang panjang. Mereka datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun akhirnya nasib mereka menjadi pesakitan.
Kemudian keempatnya justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional tahun anggaran 2022-2023.
Mereka yakni mantan Direktur Utama PDAM Muhammad Iqbal, Mantan Kasubag SPI Teguh Sikas, pejabat aktif Kasubag Umum dan Personalia Sukaryono dan Kasubag Distribusi Purnomo.
Kuasa hukum Teguh Sikas, Arif NS, mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka telah berlangsung sejak pagi. Sebelum status hukumnya berubah, keempatnya dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
“Para tersangka itu diperiksa. Sebelumnya mendapat panggilan sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Arif kepada wartawan, Selasa (18/8/2026) malam.
Pemeriksaan berlangsung cukup panjang. Setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan, status keempat orang tersebut kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
Kejari Kota Pekalongan selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum mengambil langkah penahanan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Kami melakukan penahanan kepada empat saksi yang pada malam ini naik statusnya menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah kami temui,” ujar Yugo.
Perubahan status tersebut kemudian berlanjut dengan penahanan yang sebelumnya diwarnai adegan mengharukan.
Pihak keluarga yang semula menyangka tidak ada penahanan terhadap suami mereka, datang menjenguk sambil membawa bekal seperti pakaian ganti dan makanan.
Dari pantauan di Gedung Kejari Kota Pekalongan, sebelum keempatnya dibawa ke Rutan sebagai tahanan titipan, adegan pamitan menjadi pemandangan yang cukup menguras air mata.
Informasi yang dihimpun, perkara yang menyeret keempat pejabat tersebut menurut Kasi Pidsus telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













