KANAL HUKUM — Upaya Abdul Halim Fadlun (AHF), pimpinan Padepokan Padang Ati Simbangkulon, untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menyatakan penetapan tersangka terhadap AHF sah karena penyidik dinilai telah memiliki lebih dari dua alat bukti sebelum menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Pekalongan, Ardhianti Prihastuti, dalam sidang praperadilan yang diajukan AHF.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Abdul Halim tidak mampu membuktikan dalil bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup.
Sebaliknya, alat bukti yang diajukan pihak Termohon, yakni penyidik Polres Pekalongan Kota, dinilai menunjukkan bahwa penetapan tersangka pada 27 Mei 2026 telah didasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Telah terdapat lebih dari dua alat bukti,” demikian inti pertimbangan hakim dalam sidang tersebut, Selasa (1/9/2026).
Hakim merinci sejumlah bukti yang telah diperoleh penyidik sebelum penetapan Abdul Halim sebagai tersangka.
Di antaranya keterangan sejumlah saksi yang diperiksa pada 26 dan 27 Mei 2026. Penyidik juga memiliki hasil pemeriksaan psikologi terhadap dua korban yang dikeluarkan Psychological Center CV Yugro Tumbuh Bersama pada 27 Mei 2026.
Selain itu, AHF sendiri telah diperiksa ketika masih berstatus sebagai saksi pada 27 Mei 2026 sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti pada 26 dan 27 Mei 2026. Beberapa barang yang disebut dalam pertimbangan hakim antara lain pakaian, dua lembar ijazah atau syahadah beserta transkrip nilai Diniyah Sore, kartu santri, serta kartu muhafizhoh yang berkaitan dengan Padepokan Padang Ati. Penyitaan tersebut kemudian memperoleh persetujuan dari PN Pekalongan.
Menurut hakim, rangkaian alat bukti tersebut diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelum surat penetapan tersangka diterbitkan.
“Pemeriksaan dan perolehan seluruh alat bukti tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dan sebelum terbitnya surat penetapan tersangka terhadap Pemohon,” demikian pertimbangan hakim.
Adapun salah satu keberatan AHF dalam praperadilan adalah jarak waktu yang sangat singkat antara dimulainya penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Berdasarkan dokumen yang dipertimbangkan hakim, penyidikan dimulai pada 26 Mei 2026. Sehari kemudian, yakni 27 Mei 2026, AHF ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hakim menilai rentang waktu satu hari tersebut tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.
Menurut hakim, yang menjadi ukuran bukan lamanya penyidikan, melainkan terpenuhi atau tidaknya syarat penetapan tersangka, khususnya adanya minimal dua alat bukti yang sah.
Dengan demikian, keberatan mengenai penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat tidak dapat diterima.
Hakim juga tidak mempertimbangkan dalil mengenai waktu kejadian yang disebut tidak diuraikan secara jelas dalam perkara tersebut. Alasannya, persoalan itu telah masuk ke substansi atau pokok perkara yang bukan menjadi kewenangan hakim dalam pemeriksaan praperadilan.
“Bukan merupakan ranah praperadilan untuk mempertimbangkan hal tersebut,” terang hakim dalam pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan pemeriksaan praperadilan tidak dimaksudkan untuk menentukan apakah AHF terbukti bersalah atau tidak atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, dan melakukan penahanan.
Karena itu, perdebatan mengenai substansi dugaan tindak pidana tidak menjadi dasar hakim untuk membatalkan status tersangka dalam perkara praperadilan tersebut.
Setelah mempertimbangkan bukti dari kedua pihak, hakim akhirnya menyatakan penetapan AHF sebagai tersangka pada 27 Mei 2026 sah dan berdasarkan hukum.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













