Sidang Putusan Praperadilan, Hakim PN Pekalongan Sebut Penetapan AHF Tersangka Didukung Lebih Dua Alat Bukti

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 10:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Hakim tunggal PN Pekalongan Ardhianti Prihastuti dalam sidang praperadilan AHF menyebut penetapan tersangka pimpinan Padepokan Padang Ati sah karena didukung lebih dari dua alat bukti, Selasa (1/9/26).

Hakim tunggal PN Pekalongan Ardhianti Prihastuti dalam sidang praperadilan AHF menyebut penetapan tersangka pimpinan Padepokan Padang Ati sah karena didukung lebih dari dua alat bukti, Selasa (1/9/26).

KANAL HUKUM — Upaya Abdul Halim Fadlun (AHF), pimpinan Padepokan Padang Ati Simbangkulon, untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menyatakan penetapan tersangka terhadap AHF sah karena penyidik dinilai telah memiliki lebih dari dua alat bukti sebelum menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Pekalongan, Ardhianti Prihastuti, dalam sidang praperadilan yang diajukan AHF.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Abdul Halim tidak mampu membuktikan dalil bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup.

Sebaliknya, alat bukti yang diajukan pihak Termohon, yakni penyidik Polres Pekalongan Kota, dinilai menunjukkan bahwa penetapan tersangka pada 27 Mei 2026 telah didasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Telah terdapat lebih dari dua alat bukti,” demikian inti pertimbangan hakim dalam sidang tersebut, Selasa (1/9/2026).

Hakim merinci sejumlah bukti yang telah diperoleh penyidik sebelum penetapan Abdul Halim sebagai tersangka.

Di antaranya keterangan sejumlah saksi yang diperiksa pada 26 dan 27 Mei 2026. Penyidik juga memiliki hasil pemeriksaan psikologi terhadap dua korban yang dikeluarkan Psychological Center CV Yugro Tumbuh Bersama pada 27 Mei 2026.

Baca Juga :  Diduga Dipengaruhi Miras dan Obat, Pria di Pekalongan Sayat Pergelangan Tangan Pakai Pecahan Botol

Selain itu, AHF sendiri telah diperiksa ketika masih berstatus sebagai saksi pada 27 Mei 2026 sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti pada 26 dan 27 Mei 2026. Beberapa barang yang disebut dalam pertimbangan hakim antara lain pakaian, dua lembar ijazah atau syahadah beserta transkrip nilai Diniyah Sore, kartu santri, serta kartu muhafizhoh yang berkaitan dengan Padepokan Padang Ati. Penyitaan tersebut kemudian memperoleh persetujuan dari PN Pekalongan.

Menurut hakim, rangkaian alat bukti tersebut diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelum surat penetapan tersangka diterbitkan.

“Pemeriksaan dan perolehan seluruh alat bukti tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dan sebelum terbitnya surat penetapan tersangka terhadap Pemohon,” demikian pertimbangan hakim.

Adapun salah satu keberatan AHF dalam praperadilan adalah jarak waktu yang sangat singkat antara dimulainya penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Berdasarkan dokumen yang dipertimbangkan hakim, penyidikan dimulai pada 26 Mei 2026. Sehari kemudian, yakni 27 Mei 2026, AHF ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hakim menilai rentang waktu satu hari tersebut tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Baca Juga :  Saksi Ahli Praperadilan di PN Pekalongan Singgung Penetapan Tersangka Sebelum Pemeriksaan Bisa Dinilai Prematur

Menurut hakim, yang menjadi ukuran bukan lamanya penyidikan, melainkan terpenuhi atau tidaknya syarat penetapan tersangka, khususnya adanya minimal dua alat bukti yang sah.

Dengan demikian, keberatan mengenai penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat tidak dapat diterima.

Hakim juga tidak mempertimbangkan dalil mengenai waktu kejadian yang disebut tidak diuraikan secara jelas dalam perkara tersebut. Alasannya, persoalan itu telah masuk ke substansi atau pokok perkara yang bukan menjadi kewenangan hakim dalam pemeriksaan praperadilan.

“Bukan merupakan ranah praperadilan untuk mempertimbangkan hal tersebut,” terang hakim dalam pembacaan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan pemeriksaan praperadilan tidak dimaksudkan untuk menentukan apakah AHF terbukti bersalah atau tidak atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, dan melakukan penahanan.

Karena itu, perdebatan mengenai substansi dugaan tindak pidana tidak menjadi dasar hakim untuk membatalkan status tersangka dalam perkara praperadilan tersebut.

Setelah mempertimbangkan bukti dari kedua pihak, hakim akhirnya menyatakan penetapan AHF sebagai tersangka pada 27 Mei 2026 sah dan berdasarkan hukum.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati
Tiga Mobil Dinas Bupati Pekalongan Digores, Pemkab Sebut Sudah ke Polisi Tapi Dibantah Belum Ada Laporan
Sidang Pokok Perkara JPU Dakwa AHF Salahgunakan Kedudukan untuk Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Bantah
Tim Pengacara AHF Mundur Jelang Sidang Perdana Pokok Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan
Dukung Santri Korban Dugaan Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati, Warga Borong 25 Jenis Kuliner untuk Peserta Aksi di PN Pekalongan
Praperadilan AHF di PN Pekalongan Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Tunggu Persidangan Pokok Perkara
Praperadilan AHF Ditolak Hakim, Massa Pendukung Korban Sambut Gembira dan Sempat Kepung Pengacara Tersangka Hingga Diungsikan Polisi
Praperadilan AHF Ditolak Seluruhnya, Hakim Nyatakan Status Tersangka hingga Penahanan Sah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:15 WIB

Kredit BKK Tercatat Macet, Sekretaris Gerindra Pekalongan Dipanggil Kejati

Selasa, 8 September 2026 - 11:28 WIB

Tiga Mobil Dinas Bupati Pekalongan Digores, Pemkab Sebut Sudah ke Polisi Tapi Dibantah Belum Ada Laporan

Senin, 7 September 2026 - 16:29 WIB

Sidang Pokok Perkara JPU Dakwa AHF Salahgunakan Kedudukan untuk Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Bantah

Senin, 7 September 2026 - 10:13 WIB

Tim Pengacara AHF Mundur Jelang Sidang Perdana Pokok Perkara Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan

Selasa, 1 September 2026 - 12:39 WIB

Dukung Santri Korban Dugaan Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati, Warga Borong 25 Jenis Kuliner untuk Peserta Aksi di PN Pekalongan

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB