KANAL BANYUMAS – Aktivitas produksi pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kembali ditemukan berjalan meski perusahaan masih dalam masa penutupan sementara oleh pemkab.
Aktivitas tersebut terpantau pada Rabu (9/9/2026), sehari setelah tim gabungan Pemkab Banyumas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik dan menemukan mesin produksi menyala serta kegiatan produksi berlangsung.
Dalam sidak pada Selasa (8/9/2026), petugas juga menemukan kendaraan pengangkut bahan baku masuk ke area pabrik dan kendaraan yang membawa hasil produksi keluar dari lokasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, mengatakan sidak dilakukan setelah pemerintah menerima informasi bahwa PT IKN kembali menjalankan aktivitas operasional.
“Dasarnya adalah informasi bahwa pabrik beroperasi lagi. Saat tim mengecek ke dalam, mesin didapati dalam kondisi hidup dan sedang berproduksi,” ujar Roni.
Petugas juga mendapati manajemen perusahaan, penerjemah, serta tenaga kerja asing berada di area produksi.
Menurut keterangan pihak perusahaan melalui penerjemah, pengoperasian mesin telah dilakukan sejak Minggu (6/9/2026).
Perusahaan beralasan mesin dijalankan untuk menghabiskan sisa bahan baku yang masih berada di dalam mesin sekaligus melakukan pemeliharaan rutin.
Pihak perusahaan juga menyebut telah mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas untuk meminta izin mengoperasikan mesin dalam rangka perawatan.
Namun, Pemkab Banyumas menegaskan pengoperasian mesin untuk pemeliharaan tidak boleh disertai kegiatan produksi.
“Kalau hanya pemanasan mesin silakan, tetapi tidak boleh ada aktivitas produksi. Komitmen awal sudah jelas,” tegas Roni.
Pemkab kemudian kembali meminta perusahaan menghentikan aktivitas produksi maupun kegiatan operasional lainnya selama masa penutupan.
Penutupan sementara PT IKN dilakukan bukan tanpa alasan. Perusahaan sebelumnya ditemukan memiliki persoalan dalam pemanfaatan lahan dan kelengkapan perizinan.
Berdasarkan hasil pengawasan penanaman modal sektor perindustrian pada 2 Maret 2026, pabrik beroperasi di atas lahan sekitar 40.000 meter persegi. Sementara luas lahan yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya sekitar 24.485 meter persegi.
Dalam dokumen PKKPR Nomor 09022610313302046, terdapat pemanfaatan lahan lebih dari 15.000 meter persegi di luar luas yang disetujui. Area tersebut berada di zona hijau pertanian yang masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
Atas temuan tersebut, PT IKN sebelumnya telah menerima Surat Peringatan Pertama dan Terakhir pada 23 Juli 2026.
Pemkab Banyumas kemudian melakukan penutupan sementara kegiatan operasional perusahaan pada 21 Agustus 2026.
Selain persoalan kesesuaian pemanfaatan ruang, perusahaan juga masih diarahkan menyelesaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persyaratan perizinan lainnya.
Meski kegiatan operasional dihentikan, Pemkab Banyumas tetap memberikan pendampingan kepada perusahaan untuk menyelesaikan administrasinya.
Roni menegaskan pendampingan tersebut bukan berarti perusahaan mendapatkan izin untuk kembali berproduksi.
“Selama masa penutupan, tidak boleh ada kegiatan operasional sama sekali. Kami minta jangan beroperasi dulu sampai seluruh izin resminya keluar,” terangnya.
Pemkab Banyumas akan menindaklanjuti temuan aktivitas produksi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga memastikan proses pemenuhan perizinan PT IKN tetap dapat berjalan. Namun, sebelum seluruh persyaratan dipenuhi dan izin resmi diterbitkan, perusahaan diminta mematuhi keputusan penutupan sementara.
Dengan demikian, persoalan PT IKN kini bukan hanya menyangkut kelengkapan perizinan, tetapi juga kepatuhan terhadap penghentian operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












