KANAL PEKALONGAN – Polres Pekalongan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap operasional kereta kelinci maupun odong-odong di jalan umum. Kendaraan wisata tersebut dinilai melanggar ketentuan lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai kendaraan yang layak beroperasi di jalan raya.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan mulai memperketat patroli di sejumlah titik yang selama ini kerap dilintasi kereta kelinci. Sejumlah kendaraan bahkan telah diamankan karena diketahui tetap beroperasi di jalan umum meski tidak memenuhi standar keselamatan.
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Alfian Kharisma Putra mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi penyelenggaraan angkutan yang berkeselamatan.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Karena itu kami tidak akan mentolerir kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan namun tetap beroperasi di jalan umum,” tegas Alfian, Jumat (7/8/2026).
Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan kereta kelinci yang diamankan tidak memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), tidak memenuhi syarat laik jalan, serta tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Alfian, kereta kelinci sejak awal tidak dirancang sebagai angkutan umum yang dapat melayani penumpang di jalan raya. Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata atau area tertutup yang tidak bercampur dengan lalu lintas umum.
Karena itu, pihaknya meminta seluruh pengelola agar menghentikan operasional kereta kelinci di jalan raya sebelum menimbulkan korban.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat. Pengoperasian kereta kelinci di jalan umum tidak memenuhi standar keselamatan yang dipersyaratkan,” katanya.
Selain melanggar aturan, operasional kereta kelinci di jalan raya juga dinilai memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. Sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi pintu pengaman maupun pelindung samping sehingga penumpang berpotensi terjatuh saat kendaraan melaju.
Tak hanya itu, apabila terjadi kecelakaan, penumpang kereta kelinci juga tidak berhak memperoleh santunan dari Jasa Raharja karena kendaraan tersebut bukan merupakan angkutan umum yang diakui dalam ketentuan perundang-undangan.
Dari sisi lalu lintas, dimensi kendaraan yang panjang dengan kecepatan rendah juga berpotensi menghambat arus kendaraan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di ruas jalan yang padat.
Polres Pekalongan memastikan patroli dan penertiban terhadap kereta kelinci maupun odong-odong akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kepolisian berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus mencegah munculnya korban akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas. Setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan demi keselamatan seluruh pengguna jalan,” pungkas Alfian.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












