Polres Pekalongan Tegas Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya, Nekat Bakal Ditindak

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Dua petugas Satlantas Polres Pekalongan berikan pemahaman larangan pengoperasian kereta kelinci atau odong-odong di jalan raya kepada operator, Jumat (7/8/26).

Dua petugas Satlantas Polres Pekalongan berikan pemahaman larangan pengoperasian kereta kelinci atau odong-odong di jalan raya kepada operator, Jumat (7/8/26).

KANAL PEKALONGANPolres Pekalongan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap operasional kereta kelinci maupun odong-odong di jalan umum. Kendaraan wisata tersebut dinilai melanggar ketentuan lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebagai kendaraan yang layak beroperasi di jalan raya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan mulai memperketat patroli di sejumlah titik yang selama ini kerap dilintasi kereta kelinci. Sejumlah kendaraan bahkan telah diamankan karena diketahui tetap beroperasi di jalan umum meski tidak memenuhi standar keselamatan.

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Alfian Kharisma Putra mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi penyelenggaraan angkutan yang berkeselamatan.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Karena itu kami tidak akan mentolerir kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan namun tetap beroperasi di jalan umum,” tegas Alfian, Jumat (7/8/2026).

Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan kereta kelinci yang diamankan tidak memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), tidak memenuhi syarat laik jalan, serta tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Celurit Gagal Dipakai Membunuh Perangkat Desa Kalipancur, Gagang Terlepas Saat Akan Digunakan

Menurut Alfian, kereta kelinci sejak awal tidak dirancang sebagai angkutan umum yang dapat melayani penumpang di jalan raya. Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata atau area tertutup yang tidak bercampur dengan lalu lintas umum.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh pengelola agar menghentikan operasional kereta kelinci di jalan raya sebelum menimbulkan korban.

“Penindakan ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi keselamatan masyarakat. Pengoperasian kereta kelinci di jalan umum tidak memenuhi standar keselamatan yang dipersyaratkan,” katanya.

Selain melanggar aturan, operasional kereta kelinci di jalan raya juga dinilai memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. Sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi pintu pengaman maupun pelindung samping sehingga penumpang berpotensi terjatuh saat kendaraan melaju.

Baca Juga :  Bikin Warga Ketakutan, Pria Bawa Sajam di Jalanan Pekalongan Diciduk Polisi

Tak hanya itu, apabila terjadi kecelakaan, penumpang kereta kelinci juga tidak berhak memperoleh santunan dari Jasa Raharja karena kendaraan tersebut bukan merupakan angkutan umum yang diakui dalam ketentuan perundang-undangan.

Dari sisi lalu lintas, dimensi kendaraan yang panjang dengan kecepatan rendah juga berpotensi menghambat arus kendaraan lain dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di ruas jalan yang padat.

Polres Pekalongan memastikan patroli dan penertiban terhadap kereta kelinci maupun odong-odong akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kepolisian berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus mencegah munculnya korban akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas. Setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan demi keselamatan seluruh pengguna jalan,” pungkas Alfian.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Percobaan Pembakaran Rumah di Pekalongan Gagal, Pemilik Pergoki Dua Pelaku Kabur
Mahasiswa di Pekalongan Ditemukan Tak Bernyawa di Posko KKN
Setelah Pikir-pikir Ketua Lindu Aji Pekalongan Putuskan Banding atas Vonis 6 Bulan Kasus Gacon
Ketua Ormas Lindu Aji Pekalongan Divonis 6 Bulan, Hakim Soroti Pihak Lain yang Disebut Punya Peran Lebih Besar
Protes ke Pemerintah, Peternak Pekalongan Siap Bagikan 500 Ayam Petelur Gratis ke Warga
Disebut Menu Olahan Daging dan Ayam Basi Bikin Siswa Mual, Distribusi MBG di Karangdadap Disetop Sementara
Tiang Jaringan WiFi Roboh Timpa Rel, Perjalanan Kereta di Pekalongan Sempat Lumpuh
Investor Korea Selatan Laporkan Dugaan Kasus Perizinan ke Kejari Pekalongan, Mantan Kepala DPMPTSP Ikut Terseret
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Dugaan Percobaan Pembakaran Rumah di Pekalongan Gagal, Pemilik Pergoki Dua Pelaku Kabur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Mahasiswa di Pekalongan Ditemukan Tak Bernyawa di Posko KKN

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Setelah Pikir-pikir Ketua Lindu Aji Pekalongan Putuskan Banding atas Vonis 6 Bulan Kasus Gacon

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Ketua Ormas Lindu Aji Pekalongan Divonis 6 Bulan, Hakim Soroti Pihak Lain yang Disebut Punya Peran Lebih Besar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Protes ke Pemerintah, Peternak Pekalongan Siap Bagikan 500 Ayam Petelur Gratis ke Warga

Berita Terbaru