Setelah Pikir-pikir Ketua Lindu Aji Pekalongan Putuskan Banding atas Vonis 6 Bulan Kasus Gacon

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel meminta pertimbangan ke penasehat hukumnya dalam sidang pembacaan vonis perkara perampasan kemerdekaan terhadap orang lain, Senin (10/8/26).

Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel meminta pertimbangan ke penasehat hukumnya dalam sidang pembacaan vonis perkara perampasan kemerdekaan terhadap orang lain, Senin (10/8/26).

KANAL PEKALONGAN – Sikap terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel berubah setelah pembacaan vonis enam bulan penjara dalam perkara perampasan kemerdekaan terhadap Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Sempat menyatakan pikir-pikir usai mendengar putusan majelis hakim, Ketua Ormas Lindu Aji tersebut akhirnya memutuskan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Keputusan itu diambil setelah Duwel bersama penasihat hukumnya keluar dari ruang sidang dan melakukan pembahasan terkait putusan yang baru saja dibacakan.

Kuasa hukum Duwel, Imam Maliki menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, mereka menilai masih terdapat fakta-fakta dalam persidangan yang belum dipertimbangkan secara cermat.

“Yang pertama, kami sebagai kuasa hukum menghormati keputusan majelis hakim. Namun demikian, dalam fakta-fakta persidangan masih banyak yang belum dinilai secara cermat oleh majelis hakim,” kata Imam kepada kanalplus.id usai sidang, Senin (10/8/2026).

Atas dasar itu, pihaknya selaku kuasa hukum dari terdakwa memastikan akan mengajukan banding.

“Kami akan melakukan upaya banding untuk saudara Dwi Hendratno,” ujarnya.

Menurutnya, langkah yang akan ditempuh adalah menyusun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca Juga :  Mahasiswa Kepung Kantor Bupati Pekalongan, Desak Satgas PHK Hapus Outsourcing

“Kalau banding, kita hanya membuat memori banding saja ke Pengadilan Tinggi Semarang,” jelasnya.

Ia memastikan proses pengajuan banding akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Secepatnya dalam minggu ini kami akan melakukan upaya banding,” katanya.

Sebelumnya, setelah majelis hakim membacakan putusan, Duwel tidak langsung menyatakan menerima ataupun menolak.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Duwel menyampaikan, “Pikir-pikir, Bu.”

Sikap tersebut berarti Duwel belum menerima putusan dan masih menggunakan waktu yang diberikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Setelah keluar ruang sidang dan berdiskusi bersama tim kuasa hukum, keputusan akhirnya diambil, yakni banding.

Imam Maliki menegaskan bahwa pernyataan pikir-pikir pada hari sidang bukan berarti menerima putusan.

“Hari ini kami pikir-pikir, belum menerima. Nah, di dalam pikir-pikir itu nanti kami akan melakukan upaya banding dalam tujuh hari ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Pekalongan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti dengan hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi menyatakan Dwi Hendratno alias Duwel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang sebagaimana dakwaan tunggal. Duwel kemudian dijatuhi pidana enam bulan penjara.

Baca Juga :  Abrasi Terus Menggerus Pantai Pekalongan, Ribuan Mangrove Ditanam Jadi Benteng Alami

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Duwel dilakukan secara sadar bersama beberapa orang lainnya yang hingga kini disebut belum diproses secara hukum.

Majelis juga menilai perbuatan Duwel merupakan bagian awal dari rangkaian kejadian yang kemudian berkembang menjadi tindakan yang lebih serius dan menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap korban, Purwanto alias Gacon.

Ketimpangan peran tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menentukan berat-ringannya pidana.

Di sisi lain, majelis mempertimbangkan korban mengalami trauma sebagai keadaan yang memberatkan. Duwel juga dinilai tidak memberikan contoh yang baik sebagai pemimpin organisasi kemasyarakatan.

Sementara hal yang meringankan antara lain Duwel melakukan perbuatannya dalam waktu relatif singkat, perannya dinilai tidak seberat pihak lain dalam rangkaian perbuatan lanjutan, belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga serta bersikap kooperatif.

Kini, setelah keputusan untuk banding diambil, perkara tersebut akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Semarang.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiap Tahun Kekeringan, Warga Kesesi Lega Dibantu 18 Ribu Liter Air Bersih
Donasi Gempa NTT dari Pekalongan Tembus Rp127 Juta, Rp60 Juta Sudah Disalurkan
Polres Pemalang Hentikan Perkara Chat Mesum ke Anak, Korban dan Pelaku Sepakat Damai
Viral Karnaval Simbangkulon, Lurah Akui Mental Panitia Terganggu
MUI Pekalongan Sebut Tak Perlu Salat Taubat Terkait Kontroversi Karnaval Simbangkulon
Sekda Pekalongan Angkat Bicara, Panitia Karnaval Sebagai Respons Video Viral Aksi Mirip Ritual Satanik
Video Aksi Karnaval Pekalongan Viral, Polisi Turun Tangan Mulai Penyelidikan
Buntut Viral Aksi Mirip Ritual Satanik di Karnaval Pekalongan, Tahun Depan Bakal Dievaluasi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:00 WIB

Tiap Tahun Kekeringan, Warga Kesesi Lega Dibantu 18 Ribu Liter Air Bersih

Sabtu, 19 September 2026 - 15:21 WIB

Donasi Gempa NTT dari Pekalongan Tembus Rp127 Juta, Rp60 Juta Sudah Disalurkan

Rabu, 16 September 2026 - 07:46 WIB

Polres Pemalang Hentikan Perkara Chat Mesum ke Anak, Korban dan Pelaku Sepakat Damai

Selasa, 15 September 2026 - 12:41 WIB

Viral Karnaval Simbangkulon, Lurah Akui Mental Panitia Terganggu

Selasa, 15 September 2026 - 10:33 WIB

MUI Pekalongan Sebut Tak Perlu Salat Taubat Terkait Kontroversi Karnaval Simbangkulon

Berita Terbaru

Ratusan kelompok atau suku yang mendiami di sudut terpencil di bumi memilih hidup menjauh dari peradaban dan menutup diri dari dunia luar. Foto: Ilustrasi AI

Humaniora

Suku-Suku yang Masih Memilih Terisolasi dari Peradaban

Minggu, 18 Okt 2026 - 06:10 WIB

Pemandangan menakjubkan kepulauan British Island di Karibia yang menjadi salah satu destinasi wisata termahal di dunia. Foto: Ilustrasi AI

Wisata

10 Destinasi Wisata Termahal di Dunia

Sabtu, 17 Okt 2026 - 06:10 WIB