BATANG, KANALPLUS.ID – Rencana pembangunan rumah kos dua lantai berkapasitas sekitar 30 kamar di Dukuh Gendingan, Kelurahan Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang, dipersoalkan warga. Mereka meminta pengembang membuka dokumen perizinan sekaligus menjelaskan dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan proyek tersebut.
Puluhan warga RT 05 RW 03 mendatangi lokasi pembangunan untuk menyampaikan langsung sejumlah tuntutan kepada pihak pengembang. Mereka menegaskan aksi itu bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar proses pembangunan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
“Kami tidak meminta uang atau kompensasi. Kami hanya ingin seluruh dokumen diperlihatkan. Kalau semuanya lengkap, kami justru mendukung pembangunan itu,” kata Koordinator Aksi Warga, Hanifan, kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurut Hanifan, warga meminta pengembang menunjukkan sejumlah dokumen, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kontrak kerja pembangunan, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain legalitas, warga juga meminta kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila aktivitas proyek mengakibatkan kerusakan jalan lingkungan maupun fasilitas umum. Mereka bahkan mengusulkan adanya jaminan pascapembangunan untuk mengantisipasi kerusakan yang mungkin terjadi.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah potensi dampak lingkungan. Hanifan menyebut kawasan tempat tinggalnya selama ini sudah kerap dilanda banjir dan kondisi tersebut dikhawatirkan semakin parah jika pembangunan tidak disertai sistem drainase yang memadai.
“Kami khawatir pembangunan rumah kos dua lantai dengan sekitar 30 kamar ini memperbesar dampak banjir apabila saluran drainasenya tidak dirancang dengan baik,” ujarnya.
Karena itu, warga juga meminta penjelasan mengenai sistem pengelolaan air limbah, sanitasi, drainase, hingga instalasi keselamatan bangunan seperti penangkal petir.
Di luar persoalan rumah kos, warga turut meminta pemerintah meninjau kembali fungsi trotoar di depan kompleks ruko kawasan Alun-alun Batang, Jalan Diponegoro. Menurut Hanifan, sejak ruko berdiri pada 2014, fungsi trotoar di lokasi tersebut sudah tidak lagi terlihat.
Ia juga menyinggung pembongkaran gapura gang yang dilakukan saat pembangunan ruko beberapa tahun lalu. Kini warga berencana membangun kembali gapura tersebut secara swadaya sebagai bagian dari persiapan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai pembangunan gapura dan peninjauan kembali fungsi trotoar tersebut,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai permintaan warga dan status perizinan pembangunan rumah kos tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













