BATANG, KANALPLUS.ID – Kabar mengenai usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107 juta berpotensi menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Sebab, jika skema yang diusulkan pemerintah disetujui, calon jemaah justru hanya perlu melunasi sekitar Rp18 juta setelah setoran awal, lebih rendah dibanding pelunasan haji tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp26 juta.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batang, Siti Mahmudah, menjelaskan usulan tersebut menggunakan komposisi pembiayaan 40 persen ditanggung jemaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Empat puluh persen dari Rp107 juta sekitar Rp43 juta. Karena calon jemaah sudah menyetor biaya awal Rp25 juta, maka pelunasan yang harus dibayar tinggal sekitar Rp18 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp64 juta berasal dari nilai manfaat BPKH. Namun, skema ini masih berupa usulan dan menunggu persetujuan Komisi VIII DPR RI,” ujarnya saat rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, skema baru tersebut disiapkan seiring upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah. Harapannya, beban pelunasan yang lebih ringan membuat calon jemaah yang sudah masuk daftar berangkat tidak lagi menunda pelunasan.
Selain pembiayaan, pemerintah juga tengah mempercepat proses penetapan istithaah atau kelayakan kesehatan calon jemaah. Penetapan istithaah menjadi syarat penting karena menentukan dibukanya akses pelunasan melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Bila istithaah belum dinyatakan, sistem di bank masih terkunci sehingga pelunasan belum bisa dilakukan. Karena itu proses ini sedang diupayakan dimulai lebih awal,” kata Siti.
Berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, pemeriksaan kesehatan atau medical check up bagi calon jemaah dijadwalkan dimulai pada pertengahan Agustus 2026. Sementara pelunasan biaya haji direncanakan dibuka pada awal September 2026.
Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Kabupaten Batang, Hasanudin, mendukung usulan skema tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya hanya melihat besarnya angka BPIH, tetapi juga komposisi pembiayaannya.
“Kalau dibandingkan tahun 2026, pelunasan sekitar Rp26 juta. Dengan usulan baru, pelunasannya tinggal Rp18 juta. Jadi meskipun total biaya haji naik, beban yang dibayar jemaah justru turun,” jelasnya.
Ia berharap peningkatan anggaran tersebut benar-benar diikuti dengan peningkatan kualitas layanan selama di Tanah Suci, termasuk kepastian informasi yang lebih cepat kepada para pendamping dan calon jemaah agar seluruh proses persiapan keberangkatan berjalan lebih baik.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













