KOTA PEKALONGAN, KANALPLUS – Fakta baru terungkap dalam kasus penusukan yang menggegerkan warga Gang 14, RT 03 RW 07, Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan pada Kamis 16 Juli 2026 sore. Polisi memastikan peristiwa berdarah itu bukan dipicu persoalan lama, melainkan berawal dari kesalahpahaman saat pelaku sedang berpesta minuman keras.
Hasil penyelidikan sementara Satreskrim Polres Pekalongan Kota juga mengungkap jumlah korban dalam kejadian tersebut bukan hanya satu orang. Selain Mamat Godril yang mengalami luka tusuk serius, seorang pria bernama Fiki justru ikut menjadi korban saat berusaha menghentikan aksi pelaku. Ironisnya, Fiki merupakan teman pelaku sendiri.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, menjelaskan, sebelum kejadian pelaku Muh Reza Fahlevi alias Bejat tengah mengonsumsi minuman keras bersama dua rekannya di depan sebuah rumah warga.
Di tengah aktivitas itu, korban Mamad datang bersama seorang temannya dengan maksud bertamu ke rumah yang berada di lokasi tersebut. Saat korban menanyakan sesuatu kepada pelaku, respons yang diterima justru berupa umpatan yang memancing emosi.
“Korban datang untuk bertamu dan sempat menanyakan sesuatu kepada pelaku. Namun pelaku mengeluarkan kata-kata kasar sehingga terjadi cekcok yang kemudian berujung penusukan,” ujar Setyanto kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang memang sudah dibawanya dan langsung menusuk korban.
Polisi menyebut para saksi membenarkan bahwa pelaku membawa senjata tajam saat berkumpul. Namun teman-temannya mengaku tidak mengetahui alasan pelaku membawa pisau tersebut.
Aksi pelaku ternyata tidak berhenti setelah menusuk Mamad. Saat situasi semakin ricuh, Fiki yang merupakan teman pelaku mencoba melerai pertengkaran. Upaya itu justru berakhir nahas setelah perutnya terkena sabetan pisau yang diayunkan pelaku.
“Jad korban kedua adalah teman pelaku sendiri. Saat mencoba melerai, dia terkena tusukan di bagian perut dan saat ini menjalani perawatan di RS Junaid,” kata Setyanto.
Sementara itu, kondisi Mamad jauh lebih serius. Korban mengalami luka berat akibat tusukan yang diterimanya dan harus menjalani operasi. Hingga Kamis malam, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Siti Khodijah Kota Pekalongan dalam kondisi belum sadar.
Polisi juga memastikan pelaku masih berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan penyerangan.
Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa Muh Reza Fahlevi bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur, pada 2019. Dalam perkara tersebut, pelaku sempat menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Penyidik terus melengkapi keterangan saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya, aksi penusukan yang terjadi sekitar pukul 15.30 WIB itu sempat membuat geger warga. Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Polisi menemukan dua titik lokasi penganiayaan yang ditandai bercak darah, yakni di teras rumah warga dan di dekat kandang ayam di depan rumah lainnya. Tak lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan polisi, sementara kedua korban langsung dievakuasi ke rumah sakit.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD










