BATANG, KANALPLUS.ID – Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang baru berdiri di Kabupaten Batang justru menjadi sasaran pencurian sebelum sepenuhnya beroperasi. Satreskrim Polres Batang bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap tiga orang pelaku yang diduga beraksi di dua lokasi berbeda.
Kapolres Batang AKBP Veronica mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian kabel tembaga penangkal petir di Gedung KDMP Desa Sukomangli, Kecamatan Reban.
“Kami telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kabel tembaga penangkal petir serta dua unit blower AC di dua Gedung KDMP, yakni di Desa Sukomangli, Kecamatan Reban, dan Desa Bawang, Kecamatan Bawang,” ujar AKBP Veronica dalam pesan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).
Kasus tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Babinsa Desa Sukomangli, Akhmad Dakhroni, mendapati pipa pelindung instalasi penangkal petir dalam kondisi terlepas.
Setelah dilakukan pengecekan bersama perangkat desa, kabel tembaga sepanjang sekitar 50 meter yang sebelumnya terpasang di dalam pipa tersebut ternyata telah raib. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Batang untuk dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersangka, yakni Supradi alias Timbul, warga Kota Pekalongan, Hotman Simamora alias Aceh, warga Kota Pekalongan, serta Wanto alias Gundul, yang juga berasal dari Kota Pekalongan.
“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan. Para pelaku mengakui perbuatannya sehingga proses hukum dilanjutkan,” kata Veronica.
Tidak hanya menyasar kabel penangkal petir, ketiga tersangka juga diduga mencuri dua unit blower AC merek FLiFE yang terpasang di gedung koperasi. Aksi tersebut dilakukan dengan memotong kabel menggunakan tang dan melepas blower AC memakai kunci pas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza hitam, tangga teleskop sepanjang 4,2 meter, linggis, beberapa tang, kunci pas, kabel tembaga hasil curian sepanjang sekitar 16 meter, serta dua unit blower AC, salah satunya dalam kondisi sudah dibongkar.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Batang dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
AKBP Veronica menegaskan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Selain menahan para tersangka, Satreskrim Polres Batang juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian yang menyasar fasilitas umum yang belum lama dibangun tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









