Baru Dibangun, Koperasi Desa Merah Putih di Batang Sudah Dibobol Maling, Kabel Penangkal Petir hingga Blower AC Digondol

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Dua pelaku pencurian kabel tembaga dan AC Blower di dua lokasi KDMP di Batang ditetapkan tersangka, Jumat (19/6/26). Foto : Istimewa

Dua pelaku pencurian kabel tembaga dan AC Blower di dua lokasi KDMP di Batang ditetapkan tersangka, Jumat (19/6/26). Foto : Istimewa

BATANG, KANALPLUS.ID – Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang baru berdiri di Kabupaten Batang justru menjadi sasaran pencurian sebelum sepenuhnya beroperasi. Satreskrim Polres Batang bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap tiga orang pelaku yang diduga beraksi di dua lokasi berbeda.

Kapolres Batang AKBP Veronica mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian kabel tembaga penangkal petir di Gedung KDMP Desa Sukomangli, Kecamatan Reban.

“Kami telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kabel tembaga penangkal petir serta dua unit blower AC di dua Gedung KDMP, yakni di Desa Sukomangli, Kecamatan Reban, dan Desa Bawang, Kecamatan Bawang,” ujar AKBP Veronica dalam pesan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).

Kasus tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Babinsa Desa Sukomangli, Akhmad Dakhroni, mendapati pipa pelindung instalasi penangkal petir dalam kondisi terlepas.

Baca Juga :  Investasi Jateng Mulai Melambat, Sektor Konstruksi Ikut Terkoreksi

Setelah dilakukan pengecekan bersama perangkat desa, kabel tembaga sepanjang sekitar 50 meter yang sebelumnya terpasang di dalam pipa tersebut ternyata telah raib. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Batang untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersangka, yakni Supradi alias Timbul, warga Kota Pekalongan, Hotman Simamora alias Aceh, warga Kota Pekalongan, serta Wanto alias Gundul, yang juga berasal dari Kota Pekalongan.

“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan. Para pelaku mengakui perbuatannya sehingga proses hukum dilanjutkan,” kata Veronica.

Tidak hanya menyasar kabel penangkal petir, ketiga tersangka juga diduga mencuri dua unit blower AC merek FLiFE yang terpasang di gedung koperasi. Aksi tersebut dilakukan dengan memotong kabel menggunakan tang dan melepas blower AC memakai kunci pas.

Baca Juga :  Keterangan Saksi Berubah-ubah, Polisi Tambah Pemeriksaan dalam Kasus Kematian Siswa SMP di Pemalang

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza hitam, tangga teleskop sepanjang 4,2 meter, linggis, beberapa tang, kunci pas, kabel tembaga hasil curian sepanjang sekitar 16 meter, serta dua unit blower AC, salah satunya dalam kondisi sudah dibongkar.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Batang dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

AKBP Veronica menegaskan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Selain menahan para tersangka, Satreskrim Polres Batang juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian yang menyasar fasilitas umum yang belum lama dibangun tersebut.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar
Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih
Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi
Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan
Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan
Baru Bebas, Residivis Pembunuhan di Semarang Kembali Ditangkap Gegara ‘Serang’ Warga Pakai Clurit
Polisi Perketat Penjagaan Makam Sutrimo, Lima Saksi Keluarga Diperiksa
Kasus Padepokan Padang Ati Pekalongan Masuk Tahap Penuntutan, Jaksa Siapkan Perkara ke Pengadilan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan

Berita Terbaru