Baru Dibangun, Koperasi Desa Merah Putih di Batang Sudah Dibobol Maling, Kabel Penangkal Petir hingga Blower AC Digondol

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian kabel tembaga dan AC Blower di dua lokasi KDMP di Batang ditetapkan tersangka, Jumat (19/6/26). Foto : Istimewa

Dua pelaku pencurian kabel tembaga dan AC Blower di dua lokasi KDMP di Batang ditetapkan tersangka, Jumat (19/6/26). Foto : Istimewa

BATANG, KANALPLUS.ID – Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang baru berdiri di Kabupaten Batang justru menjadi sasaran pencurian sebelum sepenuhnya beroperasi. Satreskrim Polres Batang bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap tiga orang pelaku yang diduga beraksi di dua lokasi berbeda.

Kapolres Batang AKBP Veronica mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian kabel tembaga penangkal petir di Gedung KDMP Desa Sukomangli, Kecamatan Reban.

“Kami telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kabel tembaga penangkal petir serta dua unit blower AC di dua Gedung KDMP, yakni di Desa Sukomangli, Kecamatan Reban, dan Desa Bawang, Kecamatan Bawang,” ujar AKBP Veronica dalam pesan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).

Kasus tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Babinsa Desa Sukomangli, Akhmad Dakhroni, mendapati pipa pelindung instalasi penangkal petir dalam kondisi terlepas.

Baca Juga :  Modus Congkel Jendela Ruang Guru, Spesialis Curat Sekolah di Siwalan Diringkus Polisi

Setelah dilakukan pengecekan bersama perangkat desa, kabel tembaga sepanjang sekitar 50 meter yang sebelumnya terpasang di dalam pipa tersebut ternyata telah raib. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polres Batang untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersangka, yakni Supradi alias Timbul, warga Kota Pekalongan, Hotman Simamora alias Aceh, warga Kota Pekalongan, serta Wanto alias Gundul, yang juga berasal dari Kota Pekalongan.

“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan. Para pelaku mengakui perbuatannya sehingga proses hukum dilanjutkan,” kata Veronica.

Tidak hanya menyasar kabel penangkal petir, ketiga tersangka juga diduga mencuri dua unit blower AC merek FLiFE yang terpasang di gedung koperasi. Aksi tersebut dilakukan dengan memotong kabel menggunakan tang dan melepas blower AC memakai kunci pas.

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkoba Lintas Daerah Ditangkap di Sragi, Polisi Sita Sabu Hampir 10 Gram

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza hitam, tangga teleskop sepanjang 4,2 meter, linggis, beberapa tang, kunci pas, kabel tembaga hasil curian sepanjang sekitar 16 meter, serta dua unit blower AC, salah satunya dalam kondisi sudah dibongkar.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Batang dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

AKBP Veronica menegaskan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Selain menahan para tersangka, Satreskrim Polres Batang juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian yang menyasar fasilitas umum yang belum lama dibangun tersebut.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Berita Terkait

Kejari Batang Tahan Dua ASN Puskesmas Tersangka Korupsi BOK Rp842 Juta
Siswi SMP di Pekalongan Dicekoki Miras dan Dirudapaksa Bergiliran, Tiga Teman Korban Diproses Hukum
Dugaan Kasus Pencabulan dengan Tersangka Dokter Spesialis Gigi di Kota Pekalongan Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dikabarkan Menghilang, Terduga Pelaku Pencabulan Sejumlah Santri di Musala Pekalongan Selatan Belum Masuk DPO
Baru Dua Hari Beraksi, Duet Pencuri Motor di Pemalang Dibekuk Polisi
Pelaku Pemeran Vidio Porno ‘Bandar Bergetar’ Ditetapkan Tersangka
Sidang Lanjutan Kasus Gacon di Pekalongan, Saksi Dokter Ungkap Luka di Kepala Korban Akibat Benda Tumpul
Gara-gara Sebut Tetangga Kumpul Kebo, Ibu Rumah Tangga di Wiradesa Divonis Penjara

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:03 WIB

Kejari Batang Tahan Dua ASN Puskesmas Tersangka Korupsi BOK Rp842 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:28 WIB

Baru Dibangun, Koperasi Desa Merah Putih di Batang Sudah Dibobol Maling, Kabel Penangkal Petir hingga Blower AC Digondol

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:10 WIB

Siswi SMP di Pekalongan Dicekoki Miras dan Dirudapaksa Bergiliran, Tiga Teman Korban Diproses Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:13 WIB

Dugaan Kasus Pencabulan dengan Tersangka Dokter Spesialis Gigi di Kota Pekalongan Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:55 WIB

Dikabarkan Menghilang, Terduga Pelaku Pencabulan Sejumlah Santri di Musala Pekalongan Selatan Belum Masuk DPO

Berita Terbaru