PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Salah satu fokus penyidik adalah menelusuri aliran dana yang diduga mengalir melalui berbagai transaksi, termasuk pembelian emas.
Pemeriksaan lanjutan digelar di Aula Polres Pekalongan Kota pada Rabu (17/6/2026). Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 14 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan secara bertahap hingga 19 Juni 2026.
Dari belasan saksi tersebut, perhatian tertuju pada seorang pedagang emas online asal Sidoarjo, Jawa Timur, bernama Fika, yang keluar dari ruang pemeriksaan usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Saat ditemui awak media, Sika mengaku dirinya diperiksa berkaitan dengan transaksi jual beli emas yang diduga berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut.
“Sudah diperiksa terkait transaksi dengan emas,” ujarnya saat dicegat usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota.
Fika menegaskan dirinya bukan pelaku usaha di bidang proyek ataupun kontraktor, melainkan hanya menjalankan bisnis jual beli emas secara daring.
“Saya cuma jual beli emas saja,” katanya.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menanyakan transaksi yang berkaitan dengan rekening yang disebut milik ajudan Bupati, yakni Siti Hanikatun, serta seseorang yang disebutnya sebagai ‘Bapak Haji’.
“Ajudan Bupati atas nama Ibu Siti Hanikatun, sama Bapak Haji,” ucap Sika saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai pihak yang dikonfirmasi penyidik.
Meski demikian, perempuan asal Sidoarjo tersebut enggan mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan. Ia mengaku mendapat sekitar sepuluh pertanyaan dari penyidik KPK.
“Sepuluhan mungkin. Tidak banyak,” ujarnya.
Sika juga mengatakan dirinya tidak mengenal saksi-saksi lain yang diperiksa pada hari yang sama karena datang dari luar kota dan hanya memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan terhadap pedagang emas online ini mengindikasikan penyidik KPK tengah menelusuri kemungkinan aliran dana melalui transaksi pembelian logam mulia sebagai bagian dari upaya menelusuri aset maupun pergerakan keuangan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, Polres Pekalongan Kota menyatakan hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan bagi KPK. Sebanyak 14 saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak swasta dijadwalkan memberikan keterangan secara bertahap mulai 17 hingga 19 Juni 2026.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan masing-masing saksi dengan perkara yang sedang diusut. Seluruh saksi diperiksa dalam kapasitasnya untuk memberikan informasi yang diperlukan penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Perlu ditegaskan pula bahwa pemeriksaan terhadap saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Status mereka masih sebatas pihak yang dimintai keterangan untuk membantu penyidik menelusuri fakta, termasuk dugaan aliran dana dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









