Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel melalui penasehat hukumnya, Imam Maliki tidak mengajukan duplik dalam sidang lanjutan kasus Gacon di PN Pekalongan, Rabu (29/7/26).

Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel melalui penasehat hukumnya, Imam Maliki tidak mengajukan duplik dalam sidang lanjutan kasus Gacon di PN Pekalongan, Rabu (29/7/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang perkara dugaan perampasan kemerdekaan dengan terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu (29/7/2026).

Setelah mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti didampingi dua hakim anggota yakni Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi mengawali pembukaan persidangan dan memastikan terdakwa dalam kondisi siap mengikuti jalannya sidang.

“Hari ini adalah agenda replik atau tanggapan dari penuntut umum atas pembelaan terdakwa. Sudah siap?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada penasihat hukum terdakwa sebelum mempersilakan JPU membacakan replik.

Baca Juga :  Tunggakan Pajak Kendaraan Jadi Sorotan, Pemkab Pekalongan Kerahkan RT hingga TNI-Polri Kejar Wajib Pajak

Usai replik dibacakan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menanggapi kembali atau mengajukan duplik.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa, Imam Maliki menyatakan tetap berpegang pada seluruh isi nota pembelaan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya dan tidak mengajukan tanggapan tambahan.

“Izin Yang Mulia, untuk kami dari advokat terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel, tetap pada seluruh dalil, argumentasi dan kesimpulan yang telah diberikan dalam nota pembelaan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan tahapan pembuktian telah selesai sehingga majelis akan memasuki proses musyawarah untuk menyusun putusan.

“Untuk berikutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa,” ujar Ketua Hakim Ardhianti Prihastuti.

Baca Juga :  Panitia Karnaval di Pekalongan Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Viral Picu Kontroversi

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 10 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Pekalongan. Jadwal tersebut disepakati para pihak dan terdakwa menyatakan kesediaannya untuk hadir.

Dengan berakhirnya agenda replik tanpa adanya duplik dari pihak terdakwa, perkara yang menyita perhatian publik tersebut kini tinggal menunggu putusan majelis hakim. Putusan nantinya akan menentukan apakah majelis sependapat dengan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun atau mengambil pertimbangan hukum lainnya berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Cukup, ya? Sidang hari ini selesai dan ditutup,” ucap hakim mengetuk palu.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perumdam Tirta Kajen Wacanakan Sistem Genap Ganjil untuk Atasi Krisis Debit Air
PDAM Pekalongan Atasi Gangguan Air Valve di Lima Titik, Debit Air ke Pelanggan Meningkat
Dindik Pekalongan Sebut Lima Anak Terlibat Dugaan Perundungan SDN Langkap 2 Diminta Tanggung Biaya Pengobatan Korban
Siswa SD di Pekalongan Diduga Alami Perundungan, Keluarga Ungkap Kondisi Anak Memburuk
Debit Air Baku di Pekalongan Turun hingga 50 Persen, Perumdam Tirta Kajen Terapkan Penggiliran demi Jaga Air Bersih
Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan di Kabupaten Pekalongan Tembus Jutaan Liter
Tiap Tahun Kekeringan, Warga Kesesi Lega Dibantu 18 Ribu Liter Air Bersih
Donasi Gempa NTT dari Pekalongan Tembus Rp127 Juta, Rp60 Juta Sudah Disalurkan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Perumdam Tirta Kajen Wacanakan Sistem Genap Ganjil untuk Atasi Krisis Debit Air

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:03 WIB

PDAM Pekalongan Atasi Gangguan Air Valve di Lima Titik, Debit Air ke Pelanggan Meningkat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Dindik Pekalongan Sebut Lima Anak Terlibat Dugaan Perundungan SDN Langkap 2 Diminta Tanggung Biaya Pengobatan Korban

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Siswa SD di Pekalongan Diduga Alami Perundungan, Keluarga Ungkap Kondisi Anak Memburuk

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Debit Air Baku di Pekalongan Turun hingga 50 Persen, Perumdam Tirta Kajen Terapkan Penggiliran demi Jaga Air Bersih

Berita Terbaru

Alat CT Scan 64 Slice di ruang pemeriksaan radiologi RSUD Bendan Kota Pekalongan untuk mendukung diagnosis stroke dan berbagai kondisi medis yang membutuhkan pemeriksaan cepat. Layanan ini ditargetkan dapat melayani pasien BPJS Kesehatan mulai 1 November 2026 setelah persetujuan BPJS selesai. (foto: dok istimewa/AI)

Kota Pekalongan

RSUD Bendan Pekalongan Target Layani CT Scan Pakai BPJS Mulai 1 November

Jumat, 30 Okt 2026 - 16:02 WIB