PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan perampasan kemerdekaan yang menjerat Dwi Hendratno alias Duwel dalam kasus Purwanto alias Gacon memasuki tahap replik di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan menegaskan seluruh unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Dalam replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak mampu menggugurkan alat bukti maupun fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.
Jaksa membantah dalil bahwa terdakwa hanya berada di lokasi kejadian tanpa berperan aktif dalam dugaan perampasan kemerdekaan korban. Menurut JPU, hukum pidana mengenal konsep penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, sehingga seseorang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila turut serta melakukan tindak pidana bersama pelaku lain.
“Yang menjadi ukuran bukan apakah seluruh perbuatan dilakukan sendiri oleh terdakwa, melainkan adanya kerja sama yang disadari untuk mewujudkan tindak pidana tersebut,” ujar jaksa saat membacakan replik, Rabu (29/7/2026).
JPU menguraikan sejumlah fakta persidangan yang dinilai menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa. Di antaranya, terdakwa disebut sebagai orang pertama yang memanggil korban dan memerintahkannya mendekati mobil dengan ucapan ‘gas terus’. Setelah itu korban ditarik paksa oleh beberapa orang, dimasukkan ke dalam kendaraan, kemudian dibawa menuju sebuah rumah di Desa Jetak Lengkong, Kecamatan Wonopringgo.
Jaksa juga menegaskan terdakwa mengakui ikut berada di dalam mobil yang membawa korban, mengantar korban masuk ke lokasi penyekapan, serta menunggu di luar rumah selama proses berlangsung.
“Rangkaian perbuatan tersebut bukan sikap seseorang yang hanya berdiri di lokasi, melainkan bentuk keikutsertaan aktif dalam tindak pidana,” tegas jaksa.
Tak hanya itu, JPU juga menilai keterangan saksi yang dijadikan dasar pembelaan justru menguatkan dakwaan. Menurut jaksa, saksi Ali Amran menerangkan bahwa terdakwa ikut berada di dalam mobil yang membawa korban dan mengetahui alasan korban dibawa karena diduga terlibat perampasan uang pedagang.
Jaksa juga membantah dalil penasihat hukum yang menyebut tidak ada unsur perampasan kemerdekaan karena korban tidak diikat ataupun dikurung. Menurut JPU, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 233 K/Pid/2013, perampasan kemerdekaan tidak harus dilakukan dengan cara mengikat atau mengurung secara fisik.
Dalam perkara ini, kata jaksa, korban dibawa secara paksa, tidak bebas meninggalkan kendaraan selama perjalanan, kemudian ditahan sekitar dua jam di sebuah rumah tanpa diperbolehkan pergi, telepon genggamnya dikuasai para pelaku serta berada dalam pengawasan sejumlah orang.
Jaksa juga menolak argumentasi penasihat hukum yang menyebut hasil pemeriksaan laboratorium terhadap telepon genggam tidak menemukan bukti yang memberatkan terdakwa.
Menurutnya, pembuktian perkara tidak bertumpu pada satu barang bukti semata, melainkan pada kesesuaian keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, rekam medis dan alat bukti lain secara keseluruhan.
Selain itu, JPU menegaskan luka yang dialami korban bukan unsur utama dalam pasal yang didakwakan. Meski demikian, rekam medis menunjukkan korban mengalami luka memar dan lecet akibat kekerasan benda tumpul serta sempat menjalani perawatan selama dua hari.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, JPU menyatakan seluruh unsur Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Jaksa tetap mempertahankan tuntutan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa. Menurutnya, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, seperti terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga dan telah berdamai dengan korban.
Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap berpegang pada seluruh dalil yang telah disampaikan dalam nota pembelaan sebelumnya dan tidak mengajukan duplik.
Majelis Hakim kemudian menyatakan sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah majelis menyelesaikan musyawarah untuk mengambil keputusan atas perkara tersebut.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













