PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Hasil tes DNA dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, menunjukkan anak yang dilahirkan salah satu santriwati korban berinisial FZ tidak memiliki hubungan biologis dengan tersangka AH.
Meski demikian, Polres Pekalongan Kota menegaskan hasil tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap AH. Penyidik tetap mendalami dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi di lingkungan padepokan.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan pemeriksaan DNA dilakukan terhadap tiga sampel, yakni AH, FZ sebagai ibu yang melahirkan, serta anak yang dilahirkan FZ.
Seluruh sampel tersebut dikirim untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
“Kami telah melakukan pemeriksaan tes DNA terhadap tersangka AH, kemudian FZ sebagai ibu yang melahirkan dan anak tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan FZ,” kata AKP Setiyanto kepada wartawan, Senin (6/7/26).
Menurutnya, hasil DNA itu menjadi salah satu bagian dari proses penyelidikan. Namun, penyidik tidak menjadikan hasil pemeriksaan biologis tersebut sebagai satu-satunya dasar dalam menangani perkara.
Polisi tetap mengumpulkan keterangan, mendalami dugaan perbuatan terhadap korban, serta menelusuri rangkaian peristiwa yang diduga terjadi di Padepokan Padang Ati.
“Untuk proses hukum selanjutnya, kami tetap melaksanakan penyelidikan. Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, namun perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, baik itu pelecehan seksual maupun dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
AKP Setiyanto menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap FZ, korban mengaku pernah melakukan hubungan dengan orang lain sekitar Maret atau April 2025, setelah Lebaran. Keterangan tersebut menjadi salah satu alasan hasil DNA anak tidak cocok dengan tersangka AH.
Namun, FZ juga mengaku mengalami dugaan persetubuhan di Padepokan Padang Ati pada periode setelah Lebaran 2025 hingga September 2025. Korban mengaku hanya mengenali terduga pelaku dari ciri batuknya, karena peristiwa disebut terjadi pada malam hari dalam kondisi kamar gelap.
Polisi belum membeberkan lebih jauh mengenai arah penyelidikan terhadap pihak lain. Penyidik menyatakan fokus penanganan perkara tetap pada dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Padepokan Padang Ati.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













