PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan sempat diwarnai insiden gangguan dari suara telepon seluler pengunjung. Sidang bahkan terpaksa dihentikan sementara selama lima menit setelah nada dering ponsel dari kubu pendukung terdakwa berbunyi keras beberapa kali saat penasihat hukum membacakan nota pembelaan (pledoi).
Majelis hakim yang dipimpin Ardhianti Prihastuti didampingi dua hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi menghentikan pembacaan pledoi dan menegur para pengunjung agar menonaktifkan suara telepon genggam selama persidangan berlangsung.
“Para pengunjung sidang, tolong HP-nya mungkin bisa di-silent atau mungkin keluar dulu. Saya skors sidang lima menit. Silakan untuk keluar yang HP-nya masih berbunyi,” kata Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti dalam persidangan, Senin (27/7/2026) sore.
Setelah sidang kembali dibuka, hakim kembali mengingatkan seluruh pengunjung agar menghormati jalannya persidangan.
“Kalau ingin sambil melihat HP, silakan di luar. Kalau ingin melihat persidangan, silakan tenang. Sepakat kita ya?” ujar Ardhianti sebelum mencabut skors dan melanjutkan sidang.
Dalam agenda tersebut, penasihat hukum terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel, Imam Maliki, membacakan nota pembelaan setebal 29 halaman atas tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 59/Pid.B/2026/PN Pekalongan.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengesampingkan opini publik maupun tekanan eksternal dan hanya berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah.
Imam Maliki menegaskan perkara tersebut terjadi dalam situasi politik Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 yang dinilai sarat dinamika sehingga berpotensi memunculkan persepsi maupun asumsi.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai selama persidangan tidak terungkap bukti bahwa Dwi Hendratno melakukan kekerasan terhadap korban. Bahkan, menurut pembelaan tersebut, keterangan saksi menyebut terdakwa telah meninggalkan ruangan sebelum dugaan penganiayaan terjadi.
Penasihat hukum juga menyoroti bahwa sejak tahap penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tidak pernah ditahan dan selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik maupun persidangan.
Di akhir pledoi, tim kuasa hukum memohon majelis hakim membebaskan terdakwa apabila unsur-unsur pidana dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menghukum orang yang terbukti bersalah adalah bagian dari penegakan hukum, namun membebaskan orang yang tidak terbukti bersalah adalah puncak dari keadilan,” kata Imam Maliki saat menutup pembacaan pledoi.
Usai kuasa hukum menyampaikan pembelaan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel untuk menyampaikan pembelaan pribadi secara lisan.
Terdakwa mengaku sejak awal menginginkan persoalan tersebut diselesaikan secara damai dan tidak berlanjut ke pengadilan. Ia juga menyinggung adanya proses mediasi di Polda Jateng yang menurutnya menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Namun hakim mengingatkan agar terdakwa menyampaikan pokok pembelaan atau permohonan yang berkaitan langsung dengan agenda sidang. Setelah itu Duwel menyatakan tidak ada lagi yang akan disampaikan.
Sementara itu JPU menyatakan akan memberikan tanggapan atas pledoi tersebut dalam bentuk replik tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD












