Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel menyimak nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasehat hukumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Purwanto alias Gacon saat Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 dalam persidangan yang berlangsung, Senin (27/7/26) sore.

Terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel menyimak nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasehat hukumnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Purwanto alias Gacon saat Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 dalam persidangan yang berlangsung, Senin (27/7/26) sore.

PEKALONGAN, KANALPLUS.IDSidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan sempat diwarnai insiden gangguan dari suara telepon seluler pengunjung. Sidang bahkan terpaksa dihentikan sementara selama lima menit setelah nada dering ponsel dari kubu pendukung terdakwa berbunyi keras beberapa kali saat penasihat hukum membacakan nota pembelaan (pledoi).

Majelis hakim yang dipimpin Ardhianti Prihastuti didampingi dua hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi menghentikan pembacaan pledoi dan menegur para pengunjung agar menonaktifkan suara telepon genggam selama persidangan berlangsung.

“Para pengunjung sidang, tolong HP-nya mungkin bisa di-silent atau mungkin keluar dulu. Saya skors sidang lima menit. Silakan untuk keluar yang HP-nya masih berbunyi,” kata Ketua Majelis Hakim Ardhianti Prihastuti dalam persidangan, Senin (27/7/2026) sore.

Setelah sidang kembali dibuka, hakim kembali mengingatkan seluruh pengunjung agar menghormati jalannya persidangan.

“Kalau ingin sambil melihat HP, silakan di luar. Kalau ingin melihat persidangan, silakan tenang. Sepakat kita ya?” ujar Ardhianti sebelum mencabut skors dan melanjutkan sidang.

Baca Juga :  JPU Kuliti Kesaksian Penghuni Rumah Terdakwa, Berkali-kali Mengaku Tak Tahu Aktivitas Duwel Saat Malam Pilkada

Dalam agenda tersebut, penasihat hukum terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel, Imam Maliki, membacakan nota pembelaan setebal 29 halaman atas tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 59/Pid.B/2026/PN Pekalongan.

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengesampingkan opini publik maupun tekanan eksternal dan hanya berpedoman pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah.

Imam Maliki menegaskan perkara tersebut terjadi dalam situasi politik Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 yang dinilai sarat dinamika sehingga berpotensi memunculkan persepsi maupun asumsi.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai selama persidangan tidak terungkap bukti bahwa Dwi Hendratno melakukan kekerasan terhadap korban. Bahkan, menurut pembelaan tersebut, keterangan saksi menyebut terdakwa telah meninggalkan ruangan sebelum dugaan penganiayaan terjadi.

Penasihat hukum juga menyoroti bahwa sejak tahap penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tidak pernah ditahan dan selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik maupun persidangan.

Di akhir pledoi, tim kuasa hukum memohon majelis hakim membebaskan terdakwa apabila unsur-unsur pidana dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Pekalongan Akui Disiplin Anggota Dewan Masih Bermasalah, Targetkan Paripurna Tak Lagi Banyak Kursi Kosong

“Menghukum orang yang terbukti bersalah adalah bagian dari penegakan hukum, namun membebaskan orang yang tidak terbukti bersalah adalah puncak dari keadilan,” kata Imam Maliki saat menutup pembacaan pledoi.

Usai kuasa hukum menyampaikan pembelaan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Dwi Hendratno alias Duwel untuk menyampaikan pembelaan pribadi secara lisan.

Terdakwa mengaku sejak awal menginginkan persoalan tersebut diselesaikan secara damai dan tidak berlanjut ke pengadilan. Ia juga menyinggung adanya proses mediasi di Polda Jateng yang menurutnya menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Namun hakim mengingatkan agar terdakwa menyampaikan pokok pembelaan atau permohonan yang berkaitan langsung dengan agenda sidang. Setelah itu Duwel menyatakan tidak ada lagi yang akan disampaikan.

Sementara itu JPU menyatakan akan memberikan tanggapan atas pledoi tersebut dalam bentuk replik tertulis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Pekalongan Angkat Bicara, Panitia Karnaval Sebagai Respons Video Viral Aksi Mirip Ritual Satanik
Video Aksi Karnaval Pekalongan Viral, Polisi Turun Tangan Mulai Penyelidikan
Buntut Viral Aksi Mirip Ritual Satanik di Karnaval Pekalongan, Tahun Depan Bakal Dievaluasi
Aksi Viral Karnaval Pekalongan Bikin Heboh, Lurah Simbangkulon Akui Pemerintah Kecolongan
Viral Adegan Sembelih Kambing di Karnaval Pekalongan, Tim Kreatif Bantah untuk Ritual Satanik
Tim Kreatif Karnaval di Pekalongan Ungkap Asal Kostum dan Referensi Aksi Teatrikal Dikaitkan Ritual Satanik
Panitia Karnaval di Pekalongan Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Viral Picu Kontroversi
DPRD Pekalongan Soroti Kasus Dugaan Mesum Kepsek dan Guru, Minta Proses Sesuai Aturan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:38 WIB

Sekda Pekalongan Angkat Bicara, Panitia Karnaval Sebagai Respons Video Viral Aksi Mirip Ritual Satanik

Senin, 14 September 2026 - 14:13 WIB

Video Aksi Karnaval Pekalongan Viral, Polisi Turun Tangan Mulai Penyelidikan

Senin, 14 September 2026 - 13:48 WIB

Buntut Viral Aksi Mirip Ritual Satanik di Karnaval Pekalongan, Tahun Depan Bakal Dievaluasi

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Aksi Viral Karnaval Pekalongan Bikin Heboh, Lurah Simbangkulon Akui Pemerintah Kecolongan

Senin, 14 September 2026 - 12:48 WIB

Viral Adegan Sembelih Kambing di Karnaval Pekalongan, Tim Kreatif Bantah untuk Ritual Satanik

Berita Terbaru