KPK Dalami Dugaan Pembelian Aset Fadia Arafiq, Lahan Kebun Teh 1 Hektare Senilai Rp800 Juta Masuk Materi Pemeriksaan

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Sugiarto (69) warga Desa Kaliboja usai diperiksa penyidik KPK di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (17/6/26).

Sugiarto (69) warga Desa Kaliboja usai diperiksa penyidik KPK di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (17/6/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam pemeriksaan lanjutan di Mapolres Pekalongan Kota, penyidik memanggil sejumlah saksi dari kalangan swasta dan masyarakat yang diduga mengetahui transaksi pembelian tanah.

Salah satu saksi yang hadir adalah Sugiarto (69), seorang petani yang mengaku pernah menjual sebidang kebun teh kepada mantan Bupati Pekalongan.

Usai menjalani pemeriksaan, Sugiarto mengatakan dirinya dimintai keterangan mengenai transaksi jual beli tanah yang terjadi pada tahun 2021.

“Ya jual beli tanah,” ujarnya singkat saat ditemui wartawan, Rabu (17/6/2026).

Menurut Sugiarto, lahan yang diperiksa dalam perkara tersebut berada di Desa Kaliboja, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.

“Masih berupa tanah, tapi ada tanaman teh yang sudah ditanam sejak 1986,” katanya.

Ia mengungkapkan luas lahan yang dijual mencapai sekitar satu hektare dengan nilai transaksi sekitar Rp800 juta.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Pembuat Video Hoaks Korban Pembegalan Hanya Ingin Terlihat Keren di Mata Teman

“Duitnya sekitar 800 juta,” ucap Sugiarto ketika ditanya nilai jual tanah tersebut.

Sugiarto juga menegaskan dirinya hanya seorang petani yang merupakan pemilik lahan dan warga biasa di Desa Kaliboja.

“Ya saya warga biasa,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Sugiarto menambah daftar saksi yang dimintai keterangan KPK dalam upaya menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan periode 2021–2026.

Berdasarkan surat panggilan yang diterima Sugiarto, penyidik KPK meminta yang bersangkutan hadir di Polres Pekalongan Kota pada Rabu pukul 14.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan.

Dalam surat tersebut, Sugiarto yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Dukuh Semboja Barat RT 02 RW 02, Desa Kaliboja, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, diminta membawa dokumen pembayaran serta dokumen penjualan tanah di Desa Kaliboja dari Fadia Arafiq.

Baca Juga :  Ketua DPRD Pekalongan Akui Disiplin Anggota Dewan Masih Bermasalah, Targetkan Paripurna Tak Lagi Banyak Kursi Kosong

Permintaan tersebut mengindikasikan penyidik tengah mengumpulkan bukti administrasi sekaligus menelusuri asal-usul aset berupa tanah yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, pedagang emas online, serta beberapa pemilik lahan di wilayah Pekalongan dan Batang. Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik diduga sedang memetakan dugaan aliran dana dan pembelian aset berupa tanah maupun emas yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan lainnya selama periode 2021 hingga 2026.

Meski demikian, Sugiarto maupun saksi lainnya masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap fakta-fakta dalam proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung di KPK.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pamit Bersihkan Ladang Tak Kembali, Kakek Munajat Ditemukan Tewas di Hutan Pekalongan
Bara Tungku Disangka Padam, Delapan Jam Kemudian Hanguskan Dapur Rumah Lansia di Pekalongan
Balita Tewas, Daihatsu Feroza Masuk Jurang 20 Meter di Pekalongan Usai Tabrak Tebing
Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus
JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan
Sidang Lanjutan Kasus Purwanto Alias Gacon di PN Pekalongan Sempat Diskors, HP Pengunjung Berbunyi Berulang Saat Pledoi Dibacakan
Kekeringan Ancam 39 Desa di Pekalongan, Ratusan Warga Sudah Kesulitan Air Bersih
Dua Tahun Ditutup Pascakecelakaan Maut, Perlintasan KA Tengengwetan Pekalongan Kembali Beroperasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Pamit Bersihkan Ladang Tak Kembali, Kakek Munajat Ditemukan Tewas di Hutan Pekalongan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Bara Tungku Disangka Padam, Delapan Jam Kemudian Hanguskan Dapur Rumah Lansia di Pekalongan

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:10 WIB

Balita Tewas, Daihatsu Feroza Masuk Jurang 20 Meter di Pekalongan Usai Tabrak Tebing

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:25 WIB

Hakim Tunda Putusan, Vonis Duwel di Kasus Gacon Dijadwalkan 10 Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:42 WIB

JPU Bersikukuh Terdakwa Berperan Aktif, Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kasus Gacon Pekalongan

Berita Terbaru