PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri yang masih di bawah umur di sebuah musala wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, memasuki babak baru. Setelah memeriksa korban dan mengumpulkan barang bukti, Polres Pekalongan Kota memastikan perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun di tengah perkembangan proses hukum tersebut, terduga pelaku yang dikenal sebagai guru mengaji berinisial Kyai S dikabarkan sudah tidak berada di kediamannya selama beberapa hari terakhir.
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan polisi terkait kasus tersebut dan dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk menaikkan status penanganan ke tingkat penyidikan.
“Banyuurip saat ini memang sudah terbit laporan polisi. Kemudian dalam waktu dekat akan segera kami gelarkan untuk tingkat sidik. Tentunya atas pemeriksaan dari para saksi korban dan barang bukti yang ada sehingga ke depan akan kami segera lakukan gelar perkara untuk menaikkan status,” kata AKP Setiyanto saat dikonfirmasi kanalplus.id, Selasa (8/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para korban telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Sementara terhadap terduga pelaku, polisi belum melakukan pemeriksaan karena status perkara saat itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Untuk korban sudah dilakukan pemeriksaan. Terduga pelaku belum kami lakukan pemeriksaan. Tentunya setelah kami tingkatkan sidik, segera kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Kyai S yang sebelumnya berstatus terlapor dikabarkan sudah tidak berada di rumahnya sejak dua hingga tiga hari terakhir. Kondisi itu diketahui setelah sejumlah anggota organisasi masyarakat yang menamakan diri Yakuza Maneges mendatangi kediaman yang bersangkutan usai melakukan aksi di lokasi lain yang juga menjadi sorotan publik.
Informasi yang diperoleh dari kelompok tersebut menyebutkan bahwa saat mereka mendatangi rumah Kyai S, yang bersangkutan tidak ditemukan. Informasi yang didapat menyebut terduga pelaku sudah beberapa hari tidak terlihat di lingkungan tempat tinggalnya.
Hingga kini belum diketahui secara pasti keberadaan Kyai S. Polisi sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kaburnya terduga pelaku tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialami anak mereka melalui jalur pengaduan perlindungan perempuan dan anak pada April 2026 lalu.
Perkara tersebut sempat dimediasi di tingkat kelurahan pada 17 April 2026. Namun hasil mediasi justru mengarah pada kesepakatan untuk membawa kasus ke jalur hukum.
Dari hasil pendataan dan asesmen yang dilakukan pendamping perlindungan anak, sedikitnya delapan korban telah menjalani pemeriksaan awal. Sementara berdasarkan informasi yang berkembang dalam mediasi dan laporan masyarakat, jumlah korban diduga mencapai 10 anak yang seluruhnya masih berstatus santri mengaji dan sebagian besar masih di bawah umur.
Dugaan peristiwa terakhir disebut terjadi pada bulan Ramadan 2026. Kasus itu terungkap setelah salah satu korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga. Pengakuan tersebut kemudian memicu munculnya korban-korban lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota diperkirakan segera menerbitkan surat pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Langkah itu menjadi krusial guna menentukan konstruksi hukum dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat Kota Pekalongan tersebut.
Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan memberikan keadilan bagi anak-anak yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melengkapi berkas dan mempersiapkan gelar perkara sebagai tahapan resmi menuju penyidikan.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









