Beraksi Diam-diam, Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Belik Akhirnya Terbongkar Setelah Dipergoki Ibu Angkat

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Polisi menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan ayah sambung korban, Rabu (15/7/26). Foto : Istimewa

Polisi menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan ayah sambung korban, Rabu (15/7/26). Foto : Istimewa

PEMALANG, KANALPLUS.ID – Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, akhirnya terungkap setelah ibu angkat korban memergoki terduga pelaku berada di kamar korban. Polisi menduga aksi tersebut telah berlangsung berulang kali selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya dilaporkan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengamankan seorang pria berinisial K (49) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik.

Kasatreskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu angkat korban. Terduga pelaku diketahui merupakan suami siri pelapor dan selama ini tinggal serumah bersama pelapor serta korban.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Penculikan Gacon di PN Pekalongan Berlangsung Panas, Hakim Sampai Ketok Palu Tegur Saksi Tidak Konsisten

“Kasus ini terungkap setelah pelapor memergoki perbuatan tersangka terhadap korban di dalam kamar korban pada Minggu (12/7/2026). Karena tidak terima, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” kata Faizal kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali. Korban mengaku perbuatan itu diduga telah dilakukan berulang kali sejak Juni 2025 hingga peristiwa terakhir yang diketahui pelapor.

Temuan tersebut menjadi dasar penyidik untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka selama tinggal bersama korban.

Baca Juga :  Polisi Belum Simpulkan Penyebab Kematian Pemuda di Karangdadap, Hasil Laboratorium Forensik Jadi Penentu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasatreskrim meminta masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi anak rentan di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal.

Menurutnya, laporan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditangani,” tutupnya.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk
Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi
Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit
Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar
Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih
Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi
Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan
Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih

Berita Terbaru