PEMALANG, KANALPLUS.ID – Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, akhirnya terungkap setelah ibu angkat korban memergoki terduga pelaku berada di kamar korban. Polisi menduga aksi tersebut telah berlangsung berulang kali selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya dilaporkan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengamankan seorang pria berinisial K (49) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik.
Kasatreskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu angkat korban. Terduga pelaku diketahui merupakan suami siri pelapor dan selama ini tinggal serumah bersama pelapor serta korban.
“Kasus ini terungkap setelah pelapor memergoki perbuatan tersangka terhadap korban di dalam kamar korban pada Minggu (12/7/2026). Karena tidak terima, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” kata Faizal kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali. Korban mengaku perbuatan itu diduga telah dilakukan berulang kali sejak Juni 2025 hingga peristiwa terakhir yang diketahui pelapor.
Temuan tersebut menjadi dasar penyidik untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka selama tinggal bersama korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasatreskrim meminta masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi anak rentan di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal.
Menurutnya, laporan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditangani,” tutupnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













