Hakim Berkali-kali Tegur Saksi yang Berbelit dan Kerap Potong Pertanyaan di Sidang Kasus Purwanto Alias Gacon, JPU pun Kesulitan Menggali Fakta

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusaha Habib Hasan Alatas diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus penculikan dan kekerasan terhadap Purwanto alias Gacon, penjual martabak di Kecamatan Kedungwuni yang menjadi saksi korban dalam perkara tersebut, Rabu (10/6/26).

Pengusaha Habib Hasan Alatas diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus penculikan dan kekerasan terhadap Purwanto alias Gacon, penjual martabak di Kecamatan Kedungwuni yang menjadi saksi korban dalam perkara tersebut, Rabu (10/6/26).

PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Jalannya sidang lanjutan perkara Purwanto alias Gacon di Pengadilan Negeri Pekalongan berlangsung cukup riuh. Majelis hakim yang dipimpin Ketua Ardhianti Prihastuti bersama hakim anggota Veni Wahyu Mustika Rini dan Rino Ardian Wigunadi beberapa kali memperingatkan saksi Habib Hasan Alatas karena dinilai memberikan jawaban berbelit-belit serta kerap memotong pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim.

Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari JPU yang berlangsung, Rabu (10/6/2026) itu menghadirkan Habib Hasan Alatas yang mengaku sebagai relawan pasangan calon nomor urut 01 pada masa Pilkada 2024.

Sejak awal pemeriksaan, JPU berusaha menggali kronologi keberadaan saksi di rumah Budi Ajisoko yang saat itu menjadi posko pemenangan. Namun sejumlah jawaban saksi dinilai tidak langsung menjawab pertanyaan.

Saat JPU menanyakan keterkaitan Purwanto dengan dugaan pembegalan uang yang ramai dibicarakan di lokasi, saksi berkali-kali menjawab tidak mengetahui secara langsung.

“Saya tidak tahu,” jawab saksi ketika ditanya siapa pelaku pembegalan uang serangan fajar maupun alasan Purwanto berada di ruang tamu rumah yang menjadi salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus dugaan penculikan dan kekerasan terhadap Gacon seorang penjual martabak di Kedungwuni yang menjadi relawan dari kubu 02.

Ketika saksi beberapa kali memotong pertanyaan, JPU pun berulang kali mengingatkan, “Jangan dibiasakan dipotong, Pak.” tegur JPU.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Penculikan Gacon di PN Pekalongan Berlangsung Panas, Hakim Sampai Ketok Palu Tegur Saksi Tidak Konsisten

Majelis hakim juga ikut memberikan peringatan agar saksi fokus menjawab pertanyaan sesuai apa yang dilihat dan dialami sendiri. Situasi kembali menjadi perhatian ketika hakim mempertanyakan dasar keterangan saksi mengenai siapa yang membawa Purwanto ke rumah tersebut.

Hakim mengingatkan bahwa saksi berada di bawah sumpah sehingga harus menyampaikan fakta yang benar-benar diketahui, bukan berdasarkan cerita orang lain maupun informasi media.

“Saudara saya ingatkan ya, Saudara di bawah sumpah. Saudara terikat dengan sumpah. Saudara terangkan dengan jelas siapa yang membawa,” tegas majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Habib Hasan Alatas mengaku sebagian keterangannya hanya didasarkan pada cerita yang didengar setelah kejadian.

“Itu hanya saya dengar cerita dari media, dan saya mengiyakan dari cerita penyidik di Polda Jateng,” ujar saksi.

Majelis hakim kemudian kembali meluruskan bahwa persidangan meminta jawaban berdasarkan pengetahuan pribadi saksi, bukan berdasarkan cerita dari pihak lain.

“Kalau tidak jadi bentuk pertanyaan dan jawaban, bukan cerita dari pendengaran Saudara,” kata hakim.

Dalam persidangan, saksi mengaku datang ke posko sekitar pukul 20.30 WIB karena sudah menjadi kebiasaan berkumpul setiap malam selama masa kampanye.

Ia mengaku melihat massa jauh lebih banyak dibanding hari-hari sebelumnya, bahkan mencapai ratusan orang. Namun ia mengaku tidak mengetahui penyebab keramaian tersebut dan baru mendengar adanya isu pembegalan uang setelah bertanya kepada seseorang di lokasi.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Penculikan ‘Gacon’ di Pekalongan Bongkar Keterlibatan Oknum Polisi dan Tokoh Politisi

Saksi juga menyatakan melihat Purwanto alias Gacon  berada di ruang tamu bersama M. Widyanto anggota DPRD Kabupaten Pekalongan tetapi tidak mengetahui identitas maupun alasan Purwanto berada di sana.

Saat JPU menanyakan apakah dirinya melihat Dwi Hendratmo alias Duwel memasukkan atau membawa Purwanto ke rumah tersebut, Habib Hasan Alatas menjawab tegas tidak melihat peristiwa tersebut.

“Artinya di situ Saudara Saksi ini hanya mendengar cerita ya?” tanya JPU.

“Benar, cerita,” jawab saksi.

Saksi juga menyebut dirinya hanya relawan biasa dan tidak memiliki jabatan khusus dalam tim pemenangan. Ia mengatakan terdakwa yang diketahuinya juga berstatus relawan.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu pekan

dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari penuntut umum. Majelis juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan sekaligus menyesuaikan manajemen persidangan.

Ketua Majelis Hakim menegaskan seluruh perkara yang ditangani memiliki bobot yang sama sehingga jadwal persidangan harus diatur secara proporsional tanpa ada perlakuan khusus terhadap salah satu perkara.

“Ya, untuk persidangan berikutnya ditunda hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026, pukul 10:00 tepat. Sidang selesai dan ditutup,” sebut hakim mengetuk palu.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Berita Terkait

Longsor Sempat Putus Akses ke Bojonglarang, Warga Baru Bisa Bernapas Lega Setelah Jalan Dibuka
Tokoh Masyarakat Simbangkulon Sepakati Eks Santri Madin Padepokan Padang Ati Pekalongan Kembali ke Madrasah Terdekat
Warga Simbangkulon Pasang Spanduk Dukung Polisi dan Yakuza, Galang Petisi 2.000 Tanda Tangan Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan
Pasca Penutupan Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kelurahan Simbangkulon Siapkan Madrasah Diniyah Transisi untuk Ratusan Santri
Dinsos Pekalongan Belum Terima Laporan Bayi Santriwati Padang Ati, Ingatkan Adopsi Harus Sesuai Prosedur
Simbangkulon, Kampung Santri di Pekalongan yang Kini Diuji Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati
Usai Padepokan Padang Ati Ditutup, Pemkab Pekalongan Pastikan Ratusan Santri Tetap Sekolah dan Dapat Pendampingan Psikologis
Balon Udara Berpetasan Nyaris Ganggu Pasokan Listrik, Laporan Warga Selamatkan Jaringan SUTET di Pekalongan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:47 WIB

Longsor Sempat Putus Akses ke Bojonglarang, Warga Baru Bisa Bernapas Lega Setelah Jalan Dibuka

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:40 WIB

Hakim Berkali-kali Tegur Saksi yang Berbelit dan Kerap Potong Pertanyaan di Sidang Kasus Purwanto Alias Gacon, JPU pun Kesulitan Menggali Fakta

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:17 WIB

Tokoh Masyarakat Simbangkulon Sepakati Eks Santri Madin Padepokan Padang Ati Pekalongan Kembali ke Madrasah Terdekat

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:58 WIB

Warga Simbangkulon Pasang Spanduk Dukung Polisi dan Yakuza, Galang Petisi 2.000 Tanda Tangan Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Padang Ati Pekalongan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:42 WIB

Pasca Penutupan Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kelurahan Simbangkulon Siapkan Madrasah Diniyah Transisi untuk Ratusan Santri

Berita Terbaru