Gegara Satu Paket Sabu, Polisi Sukses Bongkar Jaringan Narkoba di Pemalang dan Ringkus Tiga Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana saat memaparkan hasil ungkap kasus dalam semester pertama tahun ini dengan 40 kasus dan 47 tersangka di Mapolres setempat, Selasa (30/6/26). Foto : Istimewa

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana saat memaparkan hasil ungkap kasus dalam semester pertama tahun ini dengan 40 kasus dan 47 tersangka di Mapolres setempat, Selasa (30/6/26). Foto : Istimewa

PEMALANG, KANALPLUS.ID – Pengembangan kasus kepemilikan satu paket sabu mengantarkan Satreskoba Polres Pemalang membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pemalang. Dari operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat kotor 14,25 gram.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pemalang.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti hingga dilakukan pengembangan terhadap para pelaku,” kata AKBP Rendy Setia Permana, Selasa (30/6/2026).

Pengungkapan diawali dengan penangkapan tersangka berinisial S (31), warga Desa Pegongsoran, Kabupaten Pemalang, pada Sabtu (20/6/2026). Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram.

Tidak berhenti pada penangkapan tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial OS (28), warga Desa Kebon Gede, Kecamatan Bantarbolang. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang.

Baca Juga :  Mobilio Dicuri Saat Pemilik Terlelap, Polisi Ringkus Dua Pemuda dan Amankan Mobil Korban

Penyelidikan kemudian kembali dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka ketiga berinisial WN (26), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

“Dari ketiga tersangka, kami mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor 14,25 gram,” ujar Kapolres.

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, antara lain dua unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, serta uang tunai.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres juga mengungkapkan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari capaian Satreskoba Polres Pemalang selama semester pertama 2026. Dalam kurun Januari hingga Juni, polisi berhasil mengungkap 24 kasus yang terdiri atas tujuh kasus narkotika, lima kasus psikotropika, dan 12 kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Baca Juga :  Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Pemalang, DPRD Sebut Kasus Ditangani KPK Jadi Pelajaran

Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 14 orang yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar narkoba.

Selama enam bulan terakhir, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 57,93 gram sabu, 88 butir psikotropika, 2,12 gram tembakau sintetis, serta 51.352 butir obat keras tertentu.

AKBP Rendy menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang. Apabila masyarakat mengetahui aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau langsung ke Polres Pemalang agar segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Penulis : Achmad Udin

Editor : MAD

Follow WhatsApp Channel kanalplus.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk
Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi
Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit
Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar
Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih
Jukir Viral di Pekalongan, Polisi Ingatkan Jangan Paksa Pengendara Bayar Parkir Tak Resmi
Viral Jukir di Jalan Hayam Wuruk, Polisi Bakal Tertibkan Parkir Tak Resmi di Pekalongan
Viral Jukir Diduga Premanisme di Jalan Hayam Wuruk Pekalongan, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Rekonstruksi Kasus Mamat Godril Kota Pekalongan, Korban Sempat Kabur Minta Tolong Malah Dikejar dan Kembali Ditusuk

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Sidang Praperadilan Perkara Padepokan Padang Ati Ditunda, Polisi Kirim Surat Resmi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Remaja di Batang Diduga Hendak Tawuran, Polisi Sita Sabit hingga Celurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Foto Sekali Lihat di Fitur What’s App Berujung Pemerasan, Warga Batang Dipaksa Bayar Rp500 Ribu Usai Diancam Gambar Disebar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Polresta Batang Ungkap Peredaran 779 Gram Sabu, Kurir ‘Kuda’ Ditangkap di Banyuputih

Berita Terbaru

Konsep Green Campus mulai diterapkan di Unikal yang diawali dengan kegiatan peningkatan kapasitas, Kamis (10/9/26). Foto: Istimewa

Kota Pekalongan

Universitas Pekalongan Mulai Bangun Green Campus

Kamis, 10 Sep 2026 - 13:42 WIB