PEMALANG, KANALPLUS.ID – Pengembangan kasus kepemilikan satu paket sabu mengantarkan Satreskoba Polres Pemalang membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pemalang. Dari operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat kotor 14,25 gram.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pemalang.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti hingga dilakukan pengembangan terhadap para pelaku,” kata AKBP Rendy Setia Permana, Selasa (30/6/2026).
Pengungkapan diawali dengan penangkapan tersangka berinisial S (31), warga Desa Pegongsoran, Kabupaten Pemalang, pada Sabtu (20/6/2026). Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram.
Tidak berhenti pada penangkapan tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial OS (28), warga Desa Kebon Gede, Kecamatan Bantarbolang. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang.
Penyelidikan kemudian kembali dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka ketiga berinisial WN (26), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
“Dari ketiga tersangka, kami mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor 14,25 gram,” ujar Kapolres.
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, antara lain dua unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, serta uang tunai.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengungkapkan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari capaian Satreskoba Polres Pemalang selama semester pertama 2026. Dalam kurun Januari hingga Juni, polisi berhasil mengungkap 24 kasus yang terdiri atas tujuh kasus narkotika, lima kasus psikotropika, dan 12 kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 14 orang yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar narkoba.
Selama enam bulan terakhir, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 57,93 gram sabu, 88 butir psikotropika, 2,12 gram tembakau sintetis, serta 51.352 butir obat keras tertentu.
AKBP Rendy menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pemalang. Apabila masyarakat mengetahui aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau langsung ke Polres Pemalang agar segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD













