PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Upaya dua pemuda asal Kabupaten Pemalang membawa kabur sebuah mobil milik warga Kabupaten Pekalongan berakhir sia-sia. Kurang dari dua pekan setelah aksi pencurian terjadi, tim gabungan kepolisian berhasil membekuk kedua terduga pelaku sekaligus mengamankan kendaraan yang sempat hilang dari garasi rumah korban.
Kasus pencurian mobil tersebut terjadi di Desa Ketanonageng, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Korban, Gigih Harry Pahlevi (30), kehilangan satu unit mobil Honda Mobilio warna putih yang diparkir di garasi rumahnya.
Peristiwa itu diketahui pada Selasa (19/5/2026) dini hari. Saat itu korban baru pulang bekerja sekitar pukul 00.00 WIB dan memarkirkan kendaraannya seperti biasa di teras depan rumah.
Namun beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, keluarga korban menyadari mobil tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Temuan itu langsung membuat korban panik dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan yang diterima Polsek Sragi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Polisi melakukan pengumpulan keterangan saksi, penelusuran jejak kendaraan, hingga berkoordinasi dengan sejumlah satuan reserse untuk memburu pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke wilayah Kabupaten Pemalang. Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Sragi, Resmob Polres Pekalongan, serta Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bergerak melakukan penangkapan.
Pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RAP (22) dan FADS (18), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Tak hanya mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga berhasil menemukan mobil Honda Mobilio milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Humas Polres Pekalongan Ipda Warsito membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik di semua jajaran polisi.
“Anggota di lapangan bergerak cepat melakukan penyelidikan sehingga kasus ini berhasil diungkap. Dua terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti kendaraan yang dicuri,” kata Warsito, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, saat ini penanganan perkara telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Warsito menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti polisi serius mengungkap kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Menurutnya, pencurian kendaraan masih menjadi salah satu kejahatan yang perlu diwaspadai masyarakat, terutama ketika kendaraan diparkir di area rumah tanpa sistem pengamanan tambahan.
“Kami imbau upaya pencegahan sangat penting untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun keterkaitan kedua pelaku dengan kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Jawa Tengah.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









