PEKALONGAN, KANALPLUS.ID – Ucapan yang dilontarkan saat emosi ternyata berujung pidana. Seorang ibu rumah tangga asal Perumahan Griya Wiranata Indah, Desa Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Yuli Purwati, harus menerima hukuman penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap tetangganya yang sedang hamil.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan yang diketuai Ardhianti Prihastuti dengan anggota Veni Wahyu Mustikarini dan Rino Ardian Wigunadi menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua bulan 15 hari kepada terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (3/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yuli Purwati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menyatakan terdakwa Yuli Purwati binti almarhum Slamet Wardoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kasus yang menyeret Yuli ke meja hijau bermula dari konflik bertetangga yang berkembang menjadi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Korban berinisial FA (27) bersama suaminya diketahui menempati rumah di Perumahan Griya Wiranata Indah setelah menikah pada Januari 2023. Namun karena saat itu belum memiliki kartu keluarga baru, muncul berbagai isu di lingkungan sekitar yang menyebut korban melakukan kumpul kebo, menikah siri, hamil di luar nikah hingga disebut sebagai wanita simpanan.
Perselisihan memuncak pada Maret 2024 ketika korban menegur terdakwa yang membuang sisa makanan di depan rumahnya. Teguran itu justru dibalas dengan ucapan yang menyinggung kehidupan pribadi korban.
Meski sempat berusaha menyelesaikan persoalan melalui klarifikasi bersama warga, konflik tidak kunjung mereda.
Puncaknya terjadi pada 7 Desember 2024 saat korban mendatangi rumah salah satu warga untuk meminta penjelasan terkait isu yang beredar.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa kembali menyebut korban melakukan kumpul kebo meski korban telah menunjukkan dirinya sah sebagai istri.
Situasi kemudian memanas. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan penganiayaan dengan menendang bagian perut atau ulu hati korban yang saat itu sedang hamil. Tidak hanya itu, terdakwa juga mencakar dan menarik tangan korban meskipun sejumlah warga telah berusaha melerai.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka ringan dan merasakan sakit pada bagian perut sehingga tidak dapat beraktivitas seperti biasa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan terdakwa memiliki alasan pemaaf maupun pembenar.
Hakim menilai tidak ditemukan fakta yang menunjukkan korban lebih dahulu melakukan serangan sebagaimana yang diklaim dalam pembelaan.
“Majelis hakim tidak menemukan adanya hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf,” tegas hakim.
Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayangnya.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami luka dan rasa sakit.
Usai putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sehingga perkara belum berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Achmad Udin
Editor : MAD









